Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Senin, 19 Oktober 2015

Penumbuhan Budi Pekerti


Pengertian 
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
  2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
  3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
  4. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.
  5. Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

PBP bertujuan untuk:
  1. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;
  2. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;
  3. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau
  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pelaksana PBP adalah sebagai berikut:
  1. siswa;
  2. guru;
  3. tenaga kependidikan;
  4. orangtua/wali;
  5. komite sekolah;
  6. alumni; dan/atau
  7. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan PBP
PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan.
PBP dilaksanakan:
  • dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
  • melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pembiayaan
Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lain-Lain
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengantar
Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
Dasar pelaksanaan PBP didasarkan pada pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman nilai dalam tataran konseptual, belum sampai mewujud menjadi nilai aktual dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pelaksanaan PBP didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan:
  1. internalisasi sikap moral dan spiritual, yaitu mampu menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta yang diwujudkan dengan sikap moral untuk menghormati sesama mahluk hidup dan alam sekitar;
  2. keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa, yaitu mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa, satu tanah air dan berbahasa bersama bahasa Indonesia;
  3. interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu mampu dan mau menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di lingkungan sekolah, dan orangtua;
  4. interaksi sosial positif antar peserta didik, yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar teman sebaya, adik kelas, dan kakak kelas;
  5. memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah;
  6. penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan, yaitu mendorong peserta didik gemar membaca dan mengembangkan minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas cakrawala kehidupan di dalam mengembangkan dirinya sendiri;
  7. penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan peran aktif orangtua dan unsur masyarakat untuk ikut bertanggung jawab mengawal kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan disesuaikan dengan tahapan usia perkembangan peserta didik yang berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
1) Sekolah Dasar
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan meniru perilaku positif guru dan kepala sekolah sebagai contoh langsung di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong peserta didik belajar mandiri sekaligus memimpin teman dalam aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melakukan simulasi, bermain peran di dalam kelompok.
2) Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Khusus
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dilakukan dengan kemandirian peserta didik membiasakan keteraturan dan pengulangan, yang dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, sampai dengan lulus.

Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tercantum pada poin A, yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan; Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait. 

Cara Pelaksanaan
Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada peserta didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter kepemimpinan. 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan PBP dapat dilakukan berdasarkan aktivitas harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan akhir tahun; dan penentuan waktunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan konteks lokal di daerah masing-masing.

Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:
I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual
Mewujudkan nilai-nilai moral dalam perilaku sehari-hari. Nilai moral diajarkan pada siswa, lalu guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga menjadi kebiasaan dan akhirnya bisa membudaya.
Kegiatan wajib:
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat;
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat.
II. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga manfaatnya bisa
terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan wajib:
  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
  2. Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
  3. Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
  4. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.
III. Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Guru dan Orangtua
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, peserta didik dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tersebut dibutuhkan untuk membangun persepsi positif, saling pengertian dan saling dukung demi terwujudnya pendidikan yang efektif.
Kegiatan wajib:
Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun ajaran baru untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tersebut.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah.
  • Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.
2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan  peserta  didik  (dan  keluarga)  untuk  berpamitan  dengan orangtua/wali/penghuni rumah saat pergi dan lapor saat pulang, sesuai kebiasaan/adat yang dibangun masing-masing keluarga;
  • Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian.
IV. Mengembangkan Interaksi Positif Antar Peserta Didik
Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya belajar akademik semata, tapi juga belajar bersosialisasi. Interaksi positif antar peserta didik akan mewujudkan pembelajaran dari rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa untuk belajar bersosialisasi.
Kegiatan wajib:
Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya.
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.
V. Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah akan mempengaruhi warga sekolah baik dari aspek fisik, emosi, maupun kesehatannya. Karena itu penting bagi warga sekolah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah serta diri.
Kegiatan wajib:
Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan berbagi tugas sesuai usia dan kemampuan siswa.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari dan oleh siswa.
  • Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan.
  • Membangun budaya peserta didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu.
  • Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
  • Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat.
VI. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh
Setiap siswa mempunyai potensi yang beragam. Sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal agar siswa bias menemukenali dan mengembangkan potensinya.
Kegiatan wajib:
  1. Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari).
  2. Seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesegaran jasmani, dilaksanakan secara berkala dan rutin, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
  • Membangun budaya bertanya dan melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan;
  • Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok;
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Siswa melakukan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya.
VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di Sekolah
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, sekolah hendaknya melibatkan orangtua dan masyarakat dalam proses belajar. Keterlibatan ini diharapkan akan berbuah dukungan dalam berbagai bentuk dari orangtua dan masyarakat.
Kegiatan wajib:
Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan dan/atau didukung oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
  • Masyarakat dari berbagai profesi terlibat berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI.

Jumat, 25 September 2015

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


Pengertian

  • Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  • Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  • Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  • Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  • Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan  PAUD yang  bertugas  merencanakan, melaksanakan  proses pembelajaran,  dan  menilai hasil  pembelajaran,  serta  melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
  • Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD  yang  menjamin kelancaran,  keamanan, dan  kenyamanan penyelenggaraan PAUD.

Pendirian PAUD
Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
Orang perseorangan merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. kelompok orang;
Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
e. badan hukum.
Badan hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Persyaratan
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
  2. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, memuat;
  1. visi dan misi;
  2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  3. sasaran usia peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. sarana dan prasarana;
  6. struktur organisasi;
  7. pembiayaan;
  8. pengelolaan;
  9. peran serta masyarakat; dan
  10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
   Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
  2. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
    Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

c. Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas:
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Izin pendirian satuan PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Perubahan Data PAUD
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
b. perubahan bentuk;
Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
d. perubahan status; dan/atau
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan  melampirkan  dokumen persyaratan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e. perubahan lokasi.
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Penutupan PAUD
Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.
Penutupan satuan PAUD diikuti dengan:
  1. penyaluran/pemindahan  peserta  didik,  pendidik,  dan  tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
  2. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas;
  3. penyerahan  aset  milik  satuan  PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Lain-Lain
KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Izin penyelenggaraan program harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Jumat, 18 September 2015

Perbaikan Ide dan Desain, K1 dan K2, Penilaian, K1 dan K2 Mapel PA dan BP dan PPKn, KD Bahasa Indonesia, KD Matematika, KD IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan


Tanggal
7-9 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan internal Balitbang bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Balitbang mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
14-16 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan Kemdikbud bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Kemdikbud mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)mdan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
19-20 Januari 2015
Kegiatan
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) pada Buku Tematik Terpadu di SD yaitu melakukan pemetaan KD dan tema setiap mata pelajaran untuk menemutunjukkan apakah seluruh KD sudah masuk ke dalam tema sub tema yang ada, mulai dari kelas I s.d kelas VI
Hasil yang diperoleh
Semua KD SD sudah terakomodasi dalam tema sub-tema, namun komposisinya kurang roporsional dan urutannya tidak sesuai dengan urutan KD dalam Permendikbud.

Tanggal
21-23 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak mengenai Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di Lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud.
Hasil Diperoleh 
Kesepahaman di lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud, mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
18 Februari 2015
Kegiatan
Membahas Kompetensi IntiSpiritual(KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa Kompetensi Dasar pada KI-1 dan Kompetensi Dasar pada KI-2 ditiadakan, namun KI-1 dan KI-2 tetap dipertahankan dan pada setiap pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 bermuara juga pada pencapaian KI-1 dan KI-2 sesuai dengan konteksnya. Pada setiap akhir kelas,KI-1 dan KI-2 harus dicapai oleh setiap siswa, selain KI-3 dan KI-4. Pencapaian KI-3 dan KI-4 melalui pembelajaran langsung, sedangkan pencapaian KI-1 dan KI-2 melalui pembelajaran tidak langsung, sebagai dampak dari pembelajaran pada KI-3 dan KI-4.



Tanggal
2 Maret 2015 di Senayan
Kegiatan
Membahas assessment yang dikeluhkan oleh guru terutama penilaian sikap. Selain itu membahas materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Kurikulum 2013 dan materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Krikulum tahun 2006.
Hasil yang diperoleh
Belum ada kesepahaman antara Puskurbuk, Puspendik, dan Badan PSDM tentang Penilaian dan materi pelatihan. Oleh karena itu, Kabalitbang menugaskan Puspendik dan Badan PSDM untuk menyempurnakan bersama Puskurbuk.

Tanggal
Tanggal 11 Maret 2015
Kegiatan
Membahas tentang Komptensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap diperlukan, dan perumusannya selain harus koheren juga harus linear dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup (scope) KD; urutan (sequence)KD.
Hasil yang diperoleh
  1. Pendekatan teks untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 perlu disempurnakan dengan memadukan pendekatan teks dan pendekatan komunikatif;
  2. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
  3. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
  4. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
  5. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
  6. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran Matematika.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.
Secara eksplisit sebagai berikut:
  1. Pengembangan muatan kurikulum yang bersifat spiral sehingga mengakibatkan materi tumpang tindih sulit membedakan ruang lingkup per kelas
  2. Ketepatan penggunaan istilah kalimat dan konsep pada KD yang tidak tepat dalam matematika
  3. Terdapat kalimat yang sulit dipahami dalam KD
  4. Keluasan dan kedalaman tuntutan kompetensi pada setiap Strand adalah berbeda, dengan distribusi strand/topik yang dipaksakan ada pada setiap kelas menyebabkan beberapa KD terlalu sempit yang mana mengakibatkan terjadi pengulangan pada pembelajaran dan pembahasan pada buku siswa.
  5. Kompetensi setiap jenjang ditulis oleh Tim yang berbeda sehingga kemungkinan kesinambungan materi prasyarat tidak terjadi
  6. Terdapat materi yang belum pas diajarkan di jenjang SMA karena terlalu berat, misal kelas X.

Tanggal
26 – 27 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran IPA, Bahasa Inggris, Senibudaya, Prakarya dan Kewirausahaan.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Sumber Rujukan:
Jurnal K13

Rabu, 12 Agustus 2015

Rencana Perbaikan Kurikulum 2013


Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.

Setelah diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil Ketua  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han (Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A.   Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006 sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan Kurikulum 2013.
2)  Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa depan.
3)     Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah  dalam konstelasi pengembangan peradaban bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4)     Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan interdisipliner  dalam bingkai ontologi dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5)   Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6)     Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman kurikulum secara nasional.
7)   Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8)  Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses pendidikan.
9)   Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas sehingga  menjadi landasan konseptual yang lebih solid.


B.     Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1)  Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2)      Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)     Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4)    Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5)     Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6)      Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada keterukuran hasil belajar.

C.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)   Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2)     Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan lain yang terkait.

D.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah,  Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional, Narasumber Nasional)
1)     Perlu perbaikan dalam manajemen pelatihan guru secara nasional dan regional.
2)   Perlu perbaikan program dan bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara optimal.
3)     Pemilihan para pelatih nasional yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4)    Penyiapan bahan Pelatihan yang sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan, memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5)     Pengelolaan pelaksanaan pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi inovasi pendidikan.
6)     Memperbanyak pengalaman belajar yang berorientasi pembelajaran inovatif  kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah masing-masing.

Berdasar masukan dari berbagai kalangan tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A.     Tanggapan Umum
1)    Terdapat pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2)  Inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu diperbaiki.
3)   Pernyataan yang eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4)       Format penilaian yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5)       Kekeliruan teknis dalam buku teks perlu diperbaiki.
6)    Masukan-masukan yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen kurikulum.

B.     Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Ditambahkan penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
2)     Penegasan kembali pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada masing-masing mata pelajaran.
3)     Penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, dan learning to be.
4)     Memberikan penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen dengan menggunakan glosari.

C.  Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum,  dan Tata Kelola Kurikulum)
1)     Diberikan penegasan kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)     Penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian.
4)     Spirit keilmuan sudah tampak/dibangun  dari pendekatan saintifik;
5)   Diberikan penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist) dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6)   Diberikan penegasan bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.

D.    Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)     Mencermati seluruh dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.



Sumber Rujukan:
Jurnal K13