Rabu, 01 Januari 2014

Muatan Lokal dan Ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013



Muatan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dinyatakan bahwa : (1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar:

  1. mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
  2. memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai  daerahnya  yang  berguna  bagi  dirinya  maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
  3. memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Jenis muatan lokal meliputi empat rumpun muatan lokal yang merupakan persinggungan antara budaya lokal (dimensi sosio-budaya-politik),  kewirausahaan,  pra-vokasional  (dimensi ekonomi), pendidikan lingkungan, dan kekhususan lokal lainnya (dimensi fisik).
  1. Budaya  lokal  mencakup  pandangan-pandangan  yang mendasar, nilai-nilai sosial, dan artifak-artifak (material dan perilaku) yang luhur yang bersifat lokal.
  2. Kewirausahaan dan pra-vokasional adalah muatan lokal yang  mencakup  pendidikan  yang  tertuju  pada pengembangan potensi jiwa usaha dan kecakapannya.
  3. Pendidikan lingkungan & kekhususan lokal lainnya adalah mata pelajaran muatan lokal yang bertujuan untuk mengenal  lingkungan  lebih  baik,  mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan, dan mengembangkan potensi lingkungan.
  4. Perpaduan antara budaya lokal, kewirausahaan, pra-vokasional, lingkungan hidup, dan kekhususan lokal lainnya yang dapat menumbuhkan suatu kecakapan hidup.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/ kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
  1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
  3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
  4. Jenis lainnya.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.

Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.

PROGRAM EKSTRAKURIKULER

  1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
  2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi 
  3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
  4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
  5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram,  Pencinta  Astronomi,  Kebersihan  Lingkungan, Pertanian
  6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
  7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.


Sumber dari : Lampiran II dan III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.


2 komentar:

  1. terima kasih saya dah ngopi pailnya semoga bermanfaat dan semoga bapak dipanjangkan umur dan banyak rezekinya amiin

    BalasHapus

Terima Kasih.