Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Selasa, 24 April 2018

Guru (3)


PENGERTIAN


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat
Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sedera-jat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan neg€ra Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

SERTIFIKASI PENDIDIK
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.

GURU KEAHLIAN KHUSUS
Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang      keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
Pengangkatan menjadi guru dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- 1 / D-IV. Uji kelayakan merupakan pemenuhan Sertifikasi.

PENDIDIKAN PROFESI
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan          lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional                pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar            nasional pendidikan tinggi.
Selain kriteria di atas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisisosial-ekonomi.
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan profesi Guru tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri tidak memenuhi kriteria tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Tugas tambahan terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi      atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan       di  satuan pendidikan antara lain: koordinator pengembangan keprofesian                         berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler,       pembina kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah       (OSIS), dan wali kelas.
Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan                    pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat                bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.
Pemenuhan beban kerja sebagai Guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut:
  1. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan  wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  2. 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; dan
  3. paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di  satuan pendidikan.
Tunjangan Profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari Menteri.
Menteri menetapkan persyaratan pemberian Tunjangan Profesi untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BEBAN KERJA GURU
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai        dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

PENGANGKATAN GURU
Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru.
Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pemyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENEMPATAN GURU
Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat dilakukan setelah:
a. Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan
b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan kehilangan haknya untuk memperoleh TUnjangan Profesi dan tunjangan khusus.
Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak sebagai Guru yang berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar Tunjangan Profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan.

PEMINDAHAN GURU
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan
setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4
(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GURU DALAM JABATAN
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifrkat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Pendidikan profesi Guru dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

TANTANGAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.

TANTANGAN TATA KELOLA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
  • meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;
  • memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; 
  • menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;
  • meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
  • memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; 
  • memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; 
  • pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); 
  • memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan 
  • memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU.

Kamis, 09 November 2017

Pelibatan Keluarga dalam Pendidikan


PENGERTIAN

Pelibatan Keluarga adalah proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
Anak adalah anak kandung, anak angkat, atau anak dalam perwalian yang berstatus sebagai peserta didik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pengelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

TUJUAN, PRINSIP, DAN SASARAN
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
  3. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
  4. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
  5. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Pelibatan Keluarga dilakukan dengan prinsip:
a. persamaan hak;
b. semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
c. saling asah, asih, dan asuh; dan
d. mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.

Sasaran Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Komite Sekolah;
c. Keluarga; dan
d. Masyarakat.

BENTUK PELIBATAN KELUARGA
Bentuk Pelibatan Keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada:
a. Satuan Pendidikan;
b. Keluarga; dan
c. Masyarakat.

Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan dapat berupa:
  1. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
  2. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
  3. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
  4. berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
  5. berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
  6. bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
  7. berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
  8. menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
  9. berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  10. memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga dapat berupa:
a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
b. memotivasi semangat belajar Anak;
c. mendorong budaya literasi; dan
d. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.

Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat dapat berupa:
  1. mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
  2. mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
  3. mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.

Bentuk Pelibatan Keluarga dapat dilakukan dengan cara membina, mengawasi, dan/atau melaporkan kepada pihak Satuan Pendidikan atau pihak berwajib.
Bentuk Pelibatan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.

Pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Koordinasi dapat dilakukan oleh individu dan/atau paguyuban Orang Tua/Wali. Paguyuban Orang Tua/Wali merupakan paguyuban Orang Tua/Wali peserta didik dalam satu rombongan belajar atau kelas.

Proses Pelibatan Keluarga dilaksanakan untuk mewujudkan kerja sama dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Kerja sama meliputi:
a. program dan kegiatan; dan
b. pembagian peran dan tanggung jawab.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
c. memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.

Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi:
a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.

Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:
  1. menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
  3. memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
  4. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
  5. melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan tanggung jawab Kementerian meliputi:
  1. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
  3. memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
  4. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
  5. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.
Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan;
d. bantuan; dan/atau
e. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2017
TENTANG PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Sabtu, 04 November 2017

Penguatan Pendidikan Karakter


Pengertian

Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PPK memiliki tujuan:
  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.


PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
  • penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
  1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
  2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal;
  3. PPK pada Satuan Pendidikan jalur PendidikanInformal,
  • pelaksana dan tanggungjawab; dan
  • pendanaan.


PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
  1. Intrakurikuier, merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kokurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum; dan
  3. Ekstrakurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kerja sama:
  1. antar Satuan Pendidikan Pormal;
  2. antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan
  3. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.

Lembaga lain yang terkait paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Penyelenggaraan PPK dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru. Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekoiah diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agalna;
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
  4. Pemerintah Daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
  1. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
  2. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
  3. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
  1. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannYa;
  2. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
  1. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
  2. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
  1. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam Penyusunan kebijakan penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
  2. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
  3. memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK kepada Presiden melaiui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
  2. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
  4. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
  5. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
  6. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
  7. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

Minggu, 11 Juni 2017

Sistem Perbukuan


Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan dengan jumlah penduduk yang sangat besar serta beragam etnis dan budaya. Salah satu tujuan negara Indonesia seperti ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tujuan negara itu dipertegas kembali dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban bangsa melalui pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional. Untuk dapat menjamin terselengaranya suatu sistem pendidikan nasional yang memadai, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sistem Perbukuan. Oleh karena itu, Buku dapat menjadi salah satu sarana utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masih adanya Buku yang beredar di tengah masyarakat yang tidak menjunjung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; belum optimalnya pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan; serta belum adanya kerangka hukum yang mengatur mengenai perbukuan secara menyeluruh menyebabkan belum terwujudnya Buku Bermutu, murah, dan merata bagi masyarakat. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa.

Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangal sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh pelaku perbukuan, yaitu Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Selain mengatur pelaku perbukuan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PENGERTIAN
  • Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  • Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  • Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  • Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  • Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  • Penulisan adalah pen5rusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
  • Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  • Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  • Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan
  • penyaduran.
  • Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  • Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  • Editor adalah setiap orang yang rnengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  • Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  • Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  • Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  • Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  • Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
  • Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.
  • Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  • Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  • Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  • Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  • Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  • Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  • Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  • Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan. Yang dimaksud dengan "ekosistem perbukuan' adalah tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar-pemangku kepentingan perbukuan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
  1. kebinekaan. Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. kebangsaan. Yang dimaksud dengan oasas kebangsaan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. kebersamaan. Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku perbukuan;
  4. profesionalisme. Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme' adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan didukung oleh sumber daya yang profesional di bidang perbukuan;
  5. keterpaduan. Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukiran dilakukan secara sinergis antarseluruh pelaksana tata kelola perbukuan;
  6. kenusantaraan. Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan menghasilkan karya yang mendorong penguatan keanekaragaman budaya dalam memperkukuh jati diri bangsa;
  7. keadilan. Yang dimaksud dengan uasas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan mewujudkan kesempatan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses Buku yang berrnutu; dan murah;
  8. partisipasi masyarakat. Yang dimaksud dengan "asas partisipasi masyarakat" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan memberi ruang kepada masyarakat untuk berperan serta;
  9. kegotongroyongan. Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilakukan dengan semangat kebersamaan; dan
  10. kebebasbiasan. Yang dimaksud dengan "asas kebebasbiasan" adalah bahwa penyelenggaraan Sistem Perbukuan tidak multi tafsir.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:

  1. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
  2. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  3. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  4. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU
Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik. Buku cetak merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. Buku elektronik merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. 

Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Buku pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Buku teks memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian; penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; kepekaan, kemampuan estetis, kemampuan kinestetis dan kesehatan; serta pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku teks utama, antara lain, buku mata pelajaran pendidikan agama, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, ketrampilan, seni budaya, serta pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.

Buku teks pendamping merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

Buku umum merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN PELAKU PERBUKUAN
Masyarakat berhak:
  1. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
  2. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan.

Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya. Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah mereka yang memiliki keterbatasan, antara lain, penyandang disabilitas netra, penyandang kerusakan penglihatan dan/atau keterbatasan dalam membaca, serta pengguna huruf braille.

Masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal, komunitas adat terpencil, serta yang mengalami bencana berhak memperoleh layanan akses Buku. Bencana, antara lain, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang berdampak pada terputusnya akses fasilitas umum perbukuan.

Masyarakat berkewajiban :
  1. memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat; dan
  2. memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis.
Pelaku perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku.

Penulis berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
  2. mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
Penulis berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli atau narna samaran pada Naskah Buku; dan
  2. mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya.
Penerjemah berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
  2. mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan 
  5. mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
Penerjemah berkewajiban:
  1. memiliki izin dai pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungiawabkan naskah Terjemahannya.
Penyadur berhak:
  1. memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya;
  2. mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain;
  3. memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
  4. membentuk organisasi profesi; dan
  5. mendapatkan imbalan atas naskah hasil Sadurannya.
Penyadur berkewajiban :
  1. memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
  2. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  3. mempertanggungjawabkan hasil Sadurannya.
Editor berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas naskah editannya.
Editor berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan naskah editannya.
Desainer berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas desain Bukunya.
Desainer berkewajiban :
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungiawabkan desain Bukunya.
Ilustrator berhak:
  1. membentuk organisasi profesi; dan
  2. mendapatkan imbalan atas Ilustrasinya.
Ilustrator berkewajiban:
  1. mencantumkan nama asli pada Buku; dan
  2. mempertanggungjawabkan Ilustrasinya.
Pencetak berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
  2. membentuk himpunan organisasi usaha; dan
  3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan Pencetakan.
Pencetak berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha percetakan;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang dicetak; dan
  3. mencetak Buku dengan tiras berdasarkan kesepakatan dengan Penerbit.
Pengembang Buku Elektronik berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha;
  2. membentuk himpunan organisasi usaha dan/ atau organisasi profesi; dan
  3. mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan pengembangan buku elektronik.
Pengembang Buku Elektronik berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha;
  2. menjaga kerahasiaan dan melindungi Naskah Buku yang didigitalkan; dan
  3. menerapkan manajemen hak digital. Yang dimaksud dengan "manajemen hak digital" adalah hiponim yang merujuk pada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital.
Penerbit berhak:
  1. mendapatkan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
  2. membentuk himpunan organisasi usaha.
Penerbit berkewajiban:
  1. memiliki izin usaha penerbitan;
  2. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
  3. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
  4. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
  5. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; Keterangan penruntukan buku antara lain buku untuk anak, remaja, atau dewasa.
    dan
  6. mencantumkan angka standar buku internasional. Yang dimaksud dengan "angka standar buku internasional" adalah penanda internasional yang unik untuk terbitan Buku.
Penerbit yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penarikan produk dari peredaran;
  3. pembekuan izin usaha; dan/ atau
  4. pencabutan izin usaha.
Pemilik Toko Buku berhak:
  1. mendapatkan kemudahan akses dan pembinaan dalam berusaha; dan
  2. membentuk himpunan organisasi usaha.
Pemilik Toko Buku berkewajiban memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada Penerbit.

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Pusat berwenang:
  1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan;
  2. menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi;
  3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
  4. memberikan insentif liskal untuk pengembangan perbukuan. Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional; dan
  5. membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
  1. menjamin terselenggaranya Sistem Perbukuan melalui ekosistem perbukuan yang sehat agar tersedia Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik. Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab penuh atas isi buku teks utama yang bermutu;
  3. meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu;
  4. memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan;
  5. mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku. Bentuk promosi dilakukan, antara lain, melalui kegiatan penerjemahan karya nasional ke bahasa asing dan karya asing ke bahasa Indonesia, serta pameran Buku nasional dan internasional;
  6. memfasilitasi penerjemahan Buku berbahasa asing yang bermutu dan dibutuhkan dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan. Bentuk fasilitasi penerjemahan Buku, antara lain, kerja sama dan peningkatan kompetensi penerjemah; dan
  7. memfasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara. Yang dimaksud dengan "buku langka" adalah Buku yang sulit diperoleh dan memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan/atau ilmu pengetahuan.
Pemerintah Daerah provinsi berwenang:
  1. menetapkan kebijakan pengembangan Sistem Perbukuan sesuai dengan kewenangannya;
  2. membina, memfasilitasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  3. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan
  4. mengembangkan budaya literasi.
Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
  1. menjamin tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. menyusun dan menjamin tersedianya buku teks pendamping yang berisi muatan lokal yang bermutu. Yang dimaksud dengan "menyusun" adalah Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab penuh atas isi buku teks pendamping yang bermutu. Yang dimaksud dengan "muatan lokal" adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Contoh muatan lokal, antara lain, bahasa daerah, budaya daerah, dan kesenian daerah;
  3. membina dan mengawasi tumbuhnya Toko Buku sesuai dengan kewenangannya;
  4. menjamin terlaksananya program peningkatan minat membaca dan minat menulis di wilayahnya;
  5. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya di wilayahnya;
  6. memfasilitasi masukan materi buku teks untuk diterbitkan; dan
  7. memfasilitasi Penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah serta mempunyai nilai penting bagi bangsa dan negara sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota berwenang:
  1. menjamin pelaksanaan Sistem Perbukuan di wilayahnya;
  2. menjamin pendistribusian buku teks utama secara adil dan merata; dan
  3. memfasilitasi pengembangan budaya literasi.
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
  1. mewujudkan tersedianya Buku Bermutu, murah, dan merata tanpa diskriminasi di wilayahnya;
  2. memfasilitasi tumbuhnya Toko Buku di wilayahnya;
  3. melaksanakan program peningkatan minat membaca dan minat menulis; dan
  4. memastikan tersedianya buku teks bermutu untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik pada satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
PEMEROLEHAN NASKAH BUKU
Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan diutamakan pada naskah yang berkualitas dari Buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
Pemerolehan Naskah Buku harus memenuhi syarat isi, terdiri atas:
  1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  3. tidak mengandung unsur pornografi;
  4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/ atau
  5. tidak mengandung ujaran kebencian.
Penerjemahan Buku dan Penyaduran Buku diutamakan untuk keperluan pendidikan.

PENERBITAN BUKU, PENCETAKAN BUKU, DAN PENGEMBANGAN BUKU ELEKTRONIK
Buku ditcrbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. telah memcnuhi syarat isi; dan
  2. mencantumkan angka standar buku internasional.
Penerbitan Buku oleh pihak asing di Indonesia wajib dilakukan melalui kerja sama dengan Penerbit yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbit berbadan hukum milik Pemerintah Pusat dan/ atau berbadan hukum milik Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Buku.

Penerbitan Buku untuk pendidikan tinggi dapat dikelola oleh perguruan tinggi agar menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata. Penerbitan Buku difasilitasi oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku pendidikan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi harus memenuhi syarat isi dan Buku yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setiap Buku yang dicetak wajib mencantumkan:
  1. harga pada bagian belakang kover Buku; dan
  2. peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca
Pengembangan buku elektronik dapat dilakukan melalui:
  1. Penerbitan Naskah Buku dalam bentuk buku elektronik; dan
  2. pengonversian buku cetak ke dalam bentuk buku elektronik.
Pengembangan buku elektronik yang dilakukan melalui Penerbitan Naskah Buku harus memiliki angka standar buku internasional elektronik.

Buku teks utama dapat dikonversi ke dalam bentuk buku elektronik untuk memudahkan masyarakat memperoleh dan mengakses buku teks utama. Buku elektronik dapat diunduh secara gratis dan digandakan.

PENDISTRIBUSIAN BUKU
Pendistribusian Buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan/ atau dengan harga murah. Pendistribusian Buku dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendistribusian buku teks utama menggunakan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah. 

Penjualan Buku secara elektronik di luar buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerbit yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penarikan produk dari peredaran;
  3. pembekuan izin usaha; dan/atau
  4. pencabutan izin usaha.
Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan/ atau sarana lain.

PENGGUNAAN BUKU
Buku teks utama wajib digunakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam pembelajaran. Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:
  1. buku teks pendamping;
  2. buku nonteks yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat; dan/ atau
  3. buku umum.
Buku teks pendamping, buku nonteks, dan buku umum merupakan buku yang berfungsi sebagai buku pengayaan.

Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tidak menggunakan buku teks utama dikenai sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penangguhan bantuan pendidikan;
  3. penghentian bantuan pendidikan;
  4. perekomendasian penurunan peringkat dan/atau pencabutan akreditasi;
  5. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
  6. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
PENYEDIAAN BUKU
Penyediaan Buku dapat dilakukan melalui:
  1. penerbitan;
  2. pencetakan ulang;
  3. hibah; atau
  4. impor.
Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui Sistem Perbukuan. Masyarakat berperan serta menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.

PENGAWASAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. Pengawasan bertujuan untuk menjamin agar Sistem Perbukuan terselenggara dengan baik. Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pidana dalam rangka mendukung penegakan hukum, baik preventif maupun edukatif di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman umum. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.

SUMBER RUJUKAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN