Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Rabu, 25 Januari 2017

Komite Sekolah


PENGERTIAN
Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

TUGAS KOMITE SEKOLAH
Dalam melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk:
  • memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
  1. kebijakan dan program Sekolah;
  2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
  3. kriteria kinerja Sekolah;
  4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
  5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  • menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  • mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Upaya kreatif dan inovatif harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANGGOTA KOMITE SEKOLAH
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
  • orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  • tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
  2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  • pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  1. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
  2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  • Persentase menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. pemerintah desa;
  4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah.
Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
Pembentukan Komite Sekolah gabungan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah gabungan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).  AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.

MASA KERJA
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
  1. mengundurkan diri;
  2. meninggal dunia;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  4. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KOORDINASI KOMITE SEKOLAH
Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

PENGGALANGAN DANA
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
  1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
  3. pengembangan sarana prasarana; dan
  4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
  1. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
  1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
  3. partai politik.
Pembiayaan operasional Komite Sekolah, digunakan untuk:
  1. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
  2. konsumsi rapat pengurus;
  3. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
  4. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

LARANGAN
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
PELAPORAN
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari:
  1. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
  2. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

Sabtu, 03 Desember 2016

Guru (2)


Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, 
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan  untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan 
nasional. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru meliputi  kompetensi  pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi  sosial,  dan  kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi dan Kompetensi Guru bersifat holistik.
Kompetensi pedagogik merupakan  kemampuan  Guru  dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. pemahaman terhadap peserta didik;
  3. pengembangan kurikulum atau silabus;
  4. perancangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  7. evaluasi hasil belajar; dan
  8. pengembangan  peserta  didik  untuk mengaktualisasikan  berbagai  potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. beriman dan bertakwa;
  2. berakhlak mulia;
  3. arif dan bijaksana;
  4. demokratis;
  5. mantap;
  6. berwibawa;
  7. stabil;
  8. dewasa;
  9. jujur;
  10. sportif;
  11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  13. mengembangkan  diri  secara  mandiri  dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat  yang sekurang-kurangnya  meliputi kompetensi untuk:
  1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  5. menerapkan  prinsip  persaudaraan  sejati  dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan  kemampuan  Guru  dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  1. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
  2. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Sertifikasi
Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan  profesi  yang diselenggarakan  oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
Kualifikasi Akademik Guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi Akademik Guru diperoleh melalui pendidikan tinggi
program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan  dan/atau  program pendidikan nonkependidikan. Kualifikasi Akademik Guru bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bobot muatan belajar disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
  1. untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan  pada  penguatan kompetensi profesional; dan
  2. untuk  lulusan  program  S-1  atau  D-IV nonkependidikan  dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.

Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
Program  pendidikan  profesi  diakhiri  dengan  uji kompetensi pendidik. Uji kompetensi pendidik melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
  1. wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau  silabus,  perancangan  pembelajaran,  dan evaluasi hasil belajar;
  2. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
  3. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran,  kelompok  mata  pelajaran,  dan/atau program yang diampunya.

Ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.
Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
Sertifikat Pendidik yang diperoleh Guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi kecuali angka 3 berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:

  1. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
  2. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
  3. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
  4. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  5. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
  6. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
  7. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:

  1. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
  2. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  4. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen. Nomor registrasi Guru bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan, untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau

c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan

i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  6. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
  7. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus bagi Guru yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesetaraan Tunjangan
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.

Maslahat Tambahan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat. Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi Guru.
Prestasi Guru dapat berupa:

  1. menghasilkan peserta didik berprestasi akademik atau non-akademik;
  2. menjadi pengarang atau penyusun buku teks atau buku ajar yang dinyatakan layak ajar oleh Menteri;
  3. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui oleh Pemerintah;
  4. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
  5. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olah raga;
  6. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal ilmiah yang terakreditasi dan diakui oleh Pemerintah; dan/atau
  7. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik.

Maslahat tambahan diberikan kepada Guru berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasannya sebagai Guru Tetap. Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada Guru yang belum memperoleh maslahat tambahan.
Maslahat tambahan dapat diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar mata pelajaran dan/atau kelas serta satuan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diampunya;
  4. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  5. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Guru yang memenuhi ketentuan kecuali angka 3 dapat diberi maslahat tambahan apabila:

  1. diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
  2. diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
  3. diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
  4. bertugas menjadi pengawas satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pengawas satuan pendidikan;
  5. diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  6. diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  7. bertugas menjadi Guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
  8. bertugas menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:

  1. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru; dan
  2. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Satuan pendidikan memberikan kemudahan berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum menikah.

Penghargaan
Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus. Prestasi Guru dapat berupa:

  1. menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
  2. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan/atau
  3. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dedikasi luar biasa dapat berupa pelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari Guru nasional, dan/atau hari besar lain.
Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan kepada Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa. Guru yang bertugas di Daerah Khusus dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghargaan kepada Guru yang gugur dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan. Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman Guru yang gugur di Daerah Khusus.
Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Promosi
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik
Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik. Prestasi akademik meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Prestasi non-akademik adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan

c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. Peraturan tidak meniadakan hak Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.

Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan

d. nasional.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan meliputi:

  1. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;
  2. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
  3. penyusunan rencana strategis;
  4. penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah;
  5. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
  6. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
  7. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan disampaikan baik secara individual, kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan. Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukan pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:

  1. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pemagangan;
  4. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
  5. karya inovatif;
  6. presentasi pada forum ilmiah;
  7. publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
  8. publikasi buku pengayaan;
  9. publikasi buku pedoman Guru;
  10. publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus; dan/atau
  11. penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan keprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan dilakukan dengan tetap melaksanakan tugasnya.

Cuti
Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Selain cuti, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Cuti studi dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik. Cuti studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6
(enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi ketentuan.
Cuti studi digunakan oleh Guru untuk:
a. penelitian;
b. penulisan buku;
c. praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya;
d. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
e. pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
f. magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.

BEBAN KERJA
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara Indonesia merupakan warga negara selain Guru yang:

  1. memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; dan
  2. mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Wajib kerja merupakan pelaksanaan tugas sebagai Guru dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka wajib kerja ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan Pemerintah Daerah. Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani wajib kerja memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus selama menjalankan tugas sebagai Guru.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. Pola ikatan dinas bagi calon Guru meliputi pola ikatan dinas Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah Daerah. Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru dilaksanakan untuk:

  1. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah;
  2. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
  3. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
  4. memenuhi proyeksi kekurangan Guru secara nasional.

Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru dilaksanakan untuk:

  1. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
  2. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
  3. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
  4. memenuhi proyeksi kekurangan Guru di daerah yang bersangkutan.

Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan dinas harus menandatangani pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat calon Guru yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan. Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dan Penempatan pada Jabatan Struktural
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pada jabatan struktural dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat selama 8 (delapan) tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak-hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak Guru yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.

SANKSI
Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

  1. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
  2. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
  3. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.

Guru yang telah melaksanakan ketentuan tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

  1. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
  2. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
  3. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
  4. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.

Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila:

  1. sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
  2. sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi atau uji kompetensi yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya;
Guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru tetap menerima tunjangan profesi.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
  2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.