Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Sabtu, 16 Mei 2015

Kriteria Kelulusan Siswa Kelas 6 SD Tahun Pelajaran 2014/2015


Ujian sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut US/M
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan.

Pemetaan mutu satuan pendidikan dilakukan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA pada SD/MI, SDLB dan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn pada Program Paket A/Ula dilakukan oleh Kementerian.

Hasil US/M digunakan untuk:
a. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk satuan pendidikan berikutnya;
c. pemetaan mutu satuan pendidikan;dan
d. pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kelulusan dari US dan Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.      Kelulusan US
a.  Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.
b. Kriteria kelulusan US ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan US yang mencakup:
1.      Nilai minimal setiap mata pelajaran US; dan
2.      Nilai rata-rata minimal mata pelajaran.
2.      Kelulusan dari Satuan Pendidikan
a. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan
3.    Lulus US.
b. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
c. Kriteria peserta didik memperoleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
 Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat empat minggu setelah pelaksanaan US.

Sumber Rujukan:
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA.
  • PERATURAN KEPALA BALITBANG KEMENDIKBUD NO 009/H/HK/2015 TENTANG POS PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Selasa, 31 Maret 2015

(Revisi) Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat


KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik dari Ujian PK ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik:
  1. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  2. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  3. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  4. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS harus memiliki izin dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS diatur dalam POS UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
  1. semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.

b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).

Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
SHUN sekurang-kurangnya berisi:
  1. biodata siswa,
  2. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
  3. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
  1. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.

Persyaratan peserta pendidikan kesetaraan yang mengikuti UN:
  1. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Hasil UN digunakan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015


Beban Belajar pada Kurikulum 2013

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK di atas dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Beban Belajar pada Kurikulum 2006
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.


Pada struktur kurikulum SMK:
  • Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
  • Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.


Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Satuan pendidikan SMP dan SMA di atas dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Dampak Perubahan Beban Belajar
Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK diantaranya :
  • Mata pelajaran tertentu di SMP meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMA meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMK meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.

Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK di atas tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya. Maka, SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan di bawah ini :
 
 
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 
TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Jumat, 30 Januari 2015

Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015


A. Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan adalah sebagai berikut.
  1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan  pendalaman  materi,  pengembangan  perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi  penyusunan  perangkat  pembelajaran  (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
    • PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
    • Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
    • Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
    • Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan  oleh  kepala  sekolah  dan  dipublikasikan  di perpustakaan/ruang baca sekolah.
    • Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
    • Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
    • Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
    • Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.
B. Persyaratan Peserta
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi kedua) dengan ketentuan:
    • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  Nomor  48  Tahun  2011,  Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota/Pejabat yang berwenang.
    • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat penerapan Kurikulum 2013 yang meliputi:
    1. guru bersertifikat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK kode 224), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI kode 330) diharuskan memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasinya;
    2. guru IPA di SMK (kode 097), IPS di SMK (kode 100), Keterampilan di SMP dan SMA (kode 227), Kewirausahaan di SMK (kode 331)
    • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  8. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    a. diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
    b. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
C. Penyusunan Berkas Administrasi
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:
  1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  6. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
  7. Surat  ijin  belajar  atau  tugas  belajar  dari  dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 
  9. Guru  yang  telah  memiliki  sertifikat  pendidik  harus menyertakan:
    • Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,  Nomor  48  Tahun  2011,  Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan. 
    • Fotocopy Sertifikat Pendidik.
D. Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
E. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan  yang  mencakup  pendalaman  materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.
F.Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
 
G. Jadwal Kegiatan
Sumber Rujukan :
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015
BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2015

Rabu, 28 Januari 2015

Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


PENGERTIAN
  1. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  2. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Tim Pembina UKS/M, selanjutnya disingkat TP UKS/M adalah organisasi yang menangani UKS/M, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
  5. Tim Pelaksana UKS/M adalah organisasi yang melaksanakan UKS/M yang berkedudukan di sekolah;
  6. Sekretariat TP UKS/M adalah perangkat organisasi TP UKS/M.
TUJUAN DAN SASARAN
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
  1. peserta didik;
  2. pendidik;
  3. tenaga kependidikan; dan
  4. masyarakat sekolah.
KEGIATAN POKOK
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
  1. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
  2. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
  3. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan meliputi:
  1. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
  2. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
  3. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
  4. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  5. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
  6. pemberian imunisasi;
  7. tes kebugaran jasmani;
  8. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
  9. pemberian tablet tambah darah;
  10. pemberian obat cacing;
  11. pemanfaatan  halaman  sekolah  sebagai  taman  obat  keluarga (TOGA)/apotek hidup;
  12. penyuluhan kesehatan dan konseling;
  13. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
  14. informasi gizi;
  15. pemulihan pasca sakit; dan
  16. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi :
  1. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
  2. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
  3. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M , memerlukan aspek pendukung meliputi :
  1. Ketenagaan;
  2. pendanaan;
  3. sarana prasarana;
  4. manajemen; dan
  5. penelitian dan pengembangan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS/M
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. merumuskan  dan  menyusun  standar,  prosedur,  dan  pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
  4. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
  5. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;
  7. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  8. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
  9. mengembangkan model sekolah sehat; dan
  10. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
  1. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
  2. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
  3. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
  4. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
  5. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
  6. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
  7. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;
  8. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
  9. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
  11. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
  12. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
  2. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
  3. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
  4. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
  5. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
  6. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
  7. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
  8. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
  9. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
  1. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
  2. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
  3. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
  4. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
  5. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
TIM PEMBINA UKS/M DAN TIM PELAKSANA UKS/M
TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M terdiri dari:
  1. TP UKS/M Pusat;
  2. TP UKS/M provinsi;
  3. TP UKS/M kabupaten/kota;
  4. TP UKS/M kecamatan; dan
  5. Tim pelaksana UKS/M.
Tugas TP UKS/M Pusat, meliputi:
  1. merumuskan kebijakan dan pedoman umum dibidang pembinaan dan pengembangan UKS/M yang bersifat nasional;
  2. melaksanakan  sosialisasi  dan  memfasilitasi  semua  pemangku kepentingan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  3. menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara Nasional;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri; dan
  6. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M Pusat.
Keanggotaan TP UKS/M Pusat terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Tugas TP UKS/M provinsi, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat;
  2. menyusun petunjuk pelaksanaan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  5. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  7. mendorong TP UKS/M kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan; 
  8. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  9. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M Pusat; dan
  10. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M provinsi.
Keanggotaan TP UKS/M provinsi ditetapkan oleh gubernur sekurang-kurangnya terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan,  kantor  wilayah  kementerian  agama  provinsi,  badan perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M provinsi yang berkedudukan di sekretariat daerah atau SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kabupaten/kota, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. menyusun petunjuk teknis UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M di wilayahnya;
  4. melaksanakan pelatihan guru UKS/M, dokter kecil, kader kesehatan remaja, dan pendidikan sebaya;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  6. melaksanakan pengembangan ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  7. melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di seluruh sekolah/madrasah;
  8. menyelenggarakan program BIAS, PHBS, P3K, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan program kecacingan;
  9. menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor, pihak swasta, dan lembaga swadaya masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  11. menggandakan buku-buku pendidikan kesehatan, UKS/M dan media KIE untuk sekolah/madrasah;
  12. membuat laporan berkala kepada TP UKS/M provinsi; dan
  13. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kabupaten/kota.
Keanggotaan TP UKS/M kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, kantor  kementerian  agama  kabupaten/kota,  badan  perencanaan pembangunan daerah, dan SKPD dan/atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap TP UKS/M kabupaten/kota yang berada di sekretariat wilayah daerah/dinas pendidikan/dinas kesehatan dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
Tugas TP UKS/M kecamatan, meliputi:
  1. menyusun rencana kerja pembinaan dan pengembangan UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
  2. membina dan melaksanakan UKS/M;
  3. mensosialisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  4. melaksanakan  pembinaan  dan  pengembangan  UKS/M  melalui bimbingan dan penyuluhan;
  5. melaksanakan peningkatan kualitas ketenagaan TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M;
  6. melaksanakan program UKS/M di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk TP UKS/M kabupaten/kota;
  7. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  8. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS/M pada TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  9. melaksanakan ketatausahaan TP UKS/M kecamatan.
Keanggotaan TP UKS/M kecamatan ditetapkan oleh camat terdiri dari unsur sekretariat kecamatan, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pusat kesehatan masyarakat, pengawas pendidikan agama dan instansi lain sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan di kantor kecamatan.
Tugas tim pelaksana UKS/M, meliputi:
  1. menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan UKS/M;
  2. melaksanakan Trias UKS/M;
  3. menjalin kerja sama dengan komite sekolah/madrasah, instansi terkait, dan masyarakat;
  4. menyiapkan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah sehat;
  5. melaksanakan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berkala;
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan UKS/M kepada TP UKS/M kecamatan dengan tembusan TP UKS/M kabupaten/kota; dan
  7. melaksanakan ketatausahaan tim pelaksana UKS/M.
Keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.

Pelaporan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan, meliputi: jenis, tenaga, dan hasil penyelenggaraan kesehatan sekolah/madrasah.

Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun  2003  tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/X/PB/2014, NOMOR 73 TAHUN 2014, NOMOR 41 TAHUN 2014, NOMOR 81 TAHUN 2014.