Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 12 Juni 2014

Pelestarian Tradisi


Pengertian
  • Pelestarian  Tradisi  adalah  upaya  pelindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan  suatu  kebiasaan dari kelompok  masyarakat  pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.
  • Pelindungan adalah upaya pencegahan  dan penanggulangan  yang  dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau  kepunahan  kebudayaan  yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan,  perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  • Pengembangan  adalah  upaya  dalam  berkarya,  yang  memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
  • Pemanfaatan  adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama,  sosial,  ekonomi, ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan kebudayaan itu sendiri.
Tujuan:
  1. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
  2. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
  3. memfasilitasi  pelaksanaan  Pelestarian  Tradisi  yang  berkembang  di masyarakat; dan
  4. membantu penyelesaian masalah  yang  berhubungan dengan  Pelestarian Tradisi.
Objek Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan  menjadi  tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan  rakyat yaitu suatu kegiatan  rekreatif yang  memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan  tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan,  simbol-simbol  yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan  menggunakan peralatan  tradisional  serta  memanfaatkan  bahan  yang  diperoleh  dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam bias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang  bahan  bakunya masih  mengandalkan sumber  alam  dan proses pembuatannya  masih  menggunakan  alat-alat sederhana  serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya, bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat  sistem yang mengikat keanggotaannya.
Bentuk Pelestarian
  • Pemerintah  daerah  provinsi  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
  • Bentuk Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. pelindungan;
  2. pengembangan; dan
  3. pemanfaatan
  • Pelestarian  Tradisi wajib memperhatikan:
  1. nilai agama dan kepercayaan;
  2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
  3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
  4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
  5. jati diri bangsa;
  6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
  7. peraturan perundang-undangan.
Perlindungan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
  2. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
  4. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
  4. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
  5. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Pemerintah  daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan  tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi wajib  mengembangkan  tradisi daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemanfataan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi  wajib  memanfaatkan  tradisi  daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
Sumber Rujukan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian
  • Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  • Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  • Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Tujuan
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
  2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
  3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
  4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Jenis, Warna, dan Model
(1)  Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.
(2)  Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3)  Warna pakaian seragam nasional untuk:
  1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4)  Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:
  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan dan Penggunaan
  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
  2. Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  3. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  4. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
  5. Selain hari peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Sanksi
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
Model Pakaian Seragam Nasional






Sumber Rujukan 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Kamis, 15 Mei 2014

Mata Pelajaran SD/MI Kurikulum 2013


Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.


Keterangan:
  • Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  • Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum  diatas, terdapat  pula  kegiatan  ekstrakurikuler  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
  • Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung  pembentukan  kompetensi  sikap  sosial  peserta  didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  • Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  • Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu  untuk  tiap mata pelajaran  adalah  relatif.  Guru  dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  • Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Pembelajaran Tematik-Terpadu diterapkan pada semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
  1. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
  3. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
  4. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
           Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  • Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Rasional Pengembangan Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di  World Trade Organization (WTO),  Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community,  Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.  Keikutsertaan  Indonesia  di  dalam  studi International  Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan  Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
  1. pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan- pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
  2. pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
  3. pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
  4. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
  5. pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
  6. pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
  7. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan ( users ) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
  8. pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal ( monodiscipline ) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak ( multidisciplines ); dan
  9. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
  1. tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
  2. penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan  kependidikan ( educational leader ); dan
  3. penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Pandangan Tentang Pembelajaran


Secara  prinsip,  kegiatan  pembelajaran  merupakan  proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peserta didik menjadi kompetensi yang diharapkan.

Lebih lanjut, strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat. Dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen  penting  untuk  mewujudkan  masyarakat  belajar.

Kualitas  lain  yang  dikembangkan  kurikulum  dan  harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa. Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang: 
  1. berpusat pada peserta didik, 
  2. mengembangkan kreativitas peserta didik, 
  3. menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, 
  4. bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan 
  5. menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
Di dalam pembelajaran, peserta didik didorong untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta  didik.  Peserta  didik  adalah  subjek  yang  memiliki kemampuan  untuk  secara  aktif  mencari,  mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.

Guru  memberikan  kemudahan  untuk  proses  ini,  dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.

Di dalam pembelajaran, peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bagi dirinya. Bagi peserta didik, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak. Sebagai manusia yang sedang berkembang, peserta didik telah, sedang, dan/atau akan mengalami empat tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal. Secara umum jenjang pertama terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, jejang kedua dan ketiga dimulai ketika seseorang menjadi peserta didik di jenjang pendidikan dasar, sedangkan jenjang keempat dimulai sejak tahun kelima dan keenam sekolah dasar.

Proses pembelajaran terjadi secara internal pada diri peserta didik. Proses tersebut mungkin saja terjadi akibat dari stimulus luar yang diberikan guru, teman, lingkungan. Proses tersebut mungkin pula terjadi akibat dari stimulus dalam diri peserta didik yang terutama disebabkan oleh rasa ingin tahu. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari stimulus luar dan dalam. Dalam proses pembelajaran, guru perlu mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap peserta didik.

Di dalam pembelajaran, peserta didik difasilitasi untuk terlibat secara aktif mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar bagi peserta didik untuk melakukan  berbagai  kegiatan  yang  memungkinkan  mereka mengembangkan potensi yang dimiliki mereka menjadi kompetensi yang  ditetapkan  dalam  dokumen  kurikulum  atau  lebih. Pengalaman belajar tersebut semakin lama semakin meningkat menjadi kebiasaan belajar mandiri dan ajeg sebagai salah satu dasar untuk belajar sepanjang hayat.

Dalam suatu kegiatan belajar dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan belajar memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan belajar lain tergantung dari sifat muatan yang dipelajari. Meskipun demikian, pengetahuan selalu menjadi unsur penggerak untuk pengembangan kemampuan lain.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM