Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.
Komponen Sistem Kredit Semester
1. PrinsipPenyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada prinsip sebagai berikut.
- Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
- Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
- Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri.
- Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel.
- Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya.
- Peserta didik dapat pindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).
- Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif.
- Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
- Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
- Persyaratan Penyelenggaraan.
Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.
2. Unsur-unsur Beban Belajar
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri, yang pengertiannya sebagai berikut- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
- Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
- Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.
3. Cara Menetapkan Beban Belajar
Penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK ditetapkan sebagai berikut:a. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada:
1) SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
2) SMA/MA berlangsung selama 45 menit;
3) SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
b. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Dengan demikian, cara menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs dan SMA/MA masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Penetapan Beban Belajar sks untuk SMP/MTs
Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.
Berdasarkan pada Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:
Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket.
Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
b. Penetapan Beban Belajar sks untuk SMA/MA dan SMK/MAK
Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMA/MA yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.
Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMA/MA yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.
Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 4 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
4. Beban Belajar Minimal
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut:
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut:
- Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
- Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
- Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMK/MAK yaitu minimal 144 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
5. Komposisi Beban Belajar
Komposisi beban belajar di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah sebagai berikut:- Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMP/MTs terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .
- Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas kelompok A (wajib), B (wajib), dan salah satu dari kelompok C (peminatan), serta lintas minat dan/atau pendalaman minat.
- Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMK/MAK terdiri atas kelompok A (wajib), B (wajib), C1 (kelompok mata pelajaran bidang keahlian), C2 (kelompok mata pelajaran dasar program keahlian), dan salah satu dari C3 (kelompok mata pelajaran paket keahlian).
6. Kriteria Pengambilan Beban Belajar
Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:a. Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
b. Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik.
c. Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
- pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
- pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
- Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
- Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
7. Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.a. Penilaian
1) Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala
Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel 5 di bawah ini.
2) Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
3) Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
3) Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
b. Penentuan Indeks Prestasi (IP)
1) SMP/MTs
a) IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
1) SMP/MTs
a) IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
2) SMA/MA
a) IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a) IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
3) SMK/MAK
a) IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
(4) IP > 3.66 dapat mengambil maksimal 40 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
(4) IP > 3.66 dapat mengambil maksimal 40 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
c. Kelulusan
Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3) lulus ujian sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3) lulus ujian sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
Pihak Yang Terlibat
Berdasarkan amanat tersebut, dalam rangka penerapan SKS diatur hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan amanat tersebut, dalam rangka penerapan SKS diatur hal-hal sebagai berikut:
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
- Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiap satuan pendidikan.
Mekanisme Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal. Kepala satuan pendidikan menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.
Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal. Kepala satuan pendidikan menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM