Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Sabtu, 18 Januari 2020

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana


PENGERTIAN
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
4. Sekretariat SPAB adalah kelembagaan adhoc yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
5. Sekretariat Nasional SPAB yang selanjutnya disebut Seknas SPAB adalah sekretariat di tingkat nasional yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
6. Sekretariat Bersama SPAB Daerah yang selanjutnya disebut Sekber SPAB Daerah adalah sekretariat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Program SPAB.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
11. Prabencana adalah suatu keadaan normal dimana tidak terjadi Bencana dan/atau terdapat potensi Bencana.
12. Situasi Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditimbulkan oleh Bencana dan ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu yang terdiri dari siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
13. Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan.
14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
15. Pengurangan Risiko Bencana adalah upaya sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor penyebab Bencana, termasuk mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan orang dan properti, pengelolaan tanah, dan lingkungan yang bijaksana dan peningkatan kesiapan dalam menghadapi peristiwa yang merugikan.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17. Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, pelindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.
18. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TUJUAN
Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

SASARAN
Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA PADA SAAT PRABENCANA
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Kementerian
Pada saat Prabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Seknas SPAB;
  3. melakukan identifikasi tingkat risiko Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah rawan Bencana;
  4. mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Program SPAB;
  5. membuat dan mengeluarkan petunjuk teknis untuk bangunan Satuan Pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
  6. membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk memastikan aspek keamanan setiap bangunan Satuan Pendidikan;
  7. memfasilitasi peningkatan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  8. mengintegrasikan materi terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
  9. menyediakan bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Prabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. memadukan penyelenggaraan Program SPAB ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang pendidikan dan penanggulangan Bencana;
  2. membentuk Sekber SPAB Daerah;
  3. melakukan pemetaan terhadap Satuan Pendidikan yang berada di wilayah rawan Bencana;
  4. memilih dan menetapkan Satuan Pendidikan yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  5. memastikan kualitas sarana prasarana Satuan Pendidikan aman terhadap Bencana;
  6. melaksanakan kajian kelaikan bangunan secara berkala dengan bantuan tenaga profesional bersertifikasi di bidang yang relevan;
  7. melakukan penguatan dan perbaikan sarana prasarana Satuan Pendidikan agar dapat memenuhi standar bangunan aman Bencana;
  8. melakukan pengawasan dalam proses konstruksi pembangunan Satuan Pendidikan;
  9. mengintegrasikan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana ke dalam kurikulum muatan lokal yang relevan;
  10. meningkatkan kemampuan pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan tentang Program SPAB;
  11. memastikan penyebaran bahan dan informasi tentang Pengurangan Risiko Bencana;
  12. menyediakan akses yang aman bagi Peserta Didik menuju Satuan Pendidikan; dan
  13. memastikan Program SPAB masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di Satuan Pendidikan.

Sarana prasarana Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana meliputi:
  1. lokasi Satuan Pendidikan aman dari Bencana dan mudah diakses oleh Peserta Didik;
  2. konstruksi bangunan Satuan Pendidikan yang aman terhadap Bencana;
  3. desain dan penataan sarana prasarana yang aman terhadap Bencana;
  4. jalur evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. peralatan dan perlengkapan untuk:
  • penunjang Kesiapsiagaan Bencana;
  • simulasi penanggulangan dan penyelamatan Bencana; dan
  • evakuasi, disesuaikan dengan karakteristik ancaman Bencana di Satuan Pendidikan.

Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada saat Prabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Prabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;
  2. melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;
  3. melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  4. membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;
  5. melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  6. melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana;
  7. melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;
  8. memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;
  9. menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;
  10. melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
  11. menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
  12. memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;
  13. memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  14. melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler;
  15. mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan
  16. membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

Tim siaga Bencana terdiri atas:
a. Pendidik;
b. Tenaga Kependidikan;
c. Peserta Didik; dan
d. perwakilan komite sekolah.

PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA
Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Kementerian
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait;
  2. menetapkan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  3. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganandarurat bidang pendidikan;
  4. memberikan bantuan pemulihan kehidupan warga Satuan Pendidikan yang terkena Bencana agar dapat kembali ke dalam kehidupan normal; dan
  5. menyampaikan informasi kemajuan penanganan darurat bidang pendidikan secara rutin kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan Pemerintah Daerah dan lembaga lain terkait dalam hal:
  • pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat Bencana;
  • pengaktifan pos pendidikan; dan
  • membantu penyediaan, penyaluran, dan pengelolaan bantuan penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat dengan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sarana prasarana pendidikan darurat dan fasilitas pendukungnya;
  2. memfasilitasi proses pembelajaran yang aman, inklusif, dan ramah anak selama Situasi Darurat Bencana;
  3. memenuhi kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  4. meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk membantu layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

  • pelaksanaan penanganan darurat termasuk menetapkan batas waktu penggunaan Satuan Pendidikan sebagai tempat pengungsian;
  • kepastian tingkat keamanan dan kelaikan bangunan Satuan Pendidikan yang masih dapat digunakan; dan
  • pemberian dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana.

Pengumpulan informasi dampak Bencana pada Satuan Pendidikan digunakan untuk melakukan kajian dampak Bencana dan menentukan langkah-langkah penanggulangannya.

Penetapan kebijakan layanan Satuan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana paling sedikit meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik korban Bencana yang mengungsi ke luar daerah;
b. penempatan dan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan lintas wilayah; dan
c. penyelenggaraan ujian nasional di wilayah terdampak Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah;
  2. melakukan kajian dampak Bencana pada Satuan Pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat;
  3. mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana;
  4. menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya;
  5. memfasilitasi proses pembelajaran di Satuan Pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak;
  6. memberikan bantuan kepada Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. melakukan kajian kelaikan bangunan Satuan Pendidikan di wilayah terdapak Bencana;
  8. memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; dan
  10. menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada Masyarakat.


Koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah Bencana dilaksanakan dalam hal:
a. ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya;
b. proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan
c. kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penetapan kebijakan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana sesuai kewenangannya memuat paling sedikit:
  1. penetapan pengelolaan layanan pendidikan pada Situasi Darurat Bencana;
  2. penetapan Satuan Pendidikan terdampak Bencana;
  3. penetapan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana;
  4. penetapan Peserta Didik yang pindah ke Satuan Pendidikan di luar wilayah Bencana; dan
  5. penetapan penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana.

Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  2. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  3. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
  4. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
  5. memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

PEMULIHAN LAYANAN PENDIDIKAN PASCABENCANA
Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Kementerian
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Kementerian bertanggung jawab untuk:
  1. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
  2. memantau dan mengevaluasi proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  3. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.

Koordinasi Kementerian dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam hal:
  1. penyusunan dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan Satuan Pendidikan;
  2. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  3. penyediaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan; dan
  4. pemberian dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana.

Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Pemerintah Daerah
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. menyusun dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi Satuan Pendidikan;
  2. menetapkan Satuan Pendidikan yang membutuhkan rehabilitasi dan rekonstruksi berikut kebutuhan pembiayaannya;
  3. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  4. memulihkan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. melaksanakan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdampak Bencana; dan
  6. menginformasikan perkembangan rehabilitasi, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang terdampak Bencana kepada Masyarakat.


Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan
Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
  1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
  3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
  4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

SEKRETARIAT SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA
Dalam penyelenggaraan Program SPAB, Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk Sekretariat SPAB.
Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Seknas SPAB; dan
b. Sekber SPAB Daerah.
Seknas SPAB berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian.
Seknas SPAB bertugas:
  1. mengelola data dan informasi terkait Program SPAB;
  2. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana,dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan;
  3. menyusun rencana aksi nasional Program SPAB;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Program SPAB dengan kementerian/lembaga terkait dan Masyarakat;
  5. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB;
  6. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  7. berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelengaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang;
  10. mengevaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana; dan
  11. menyusun laporan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB.
Sekber SPAB Daerah ditetapkan kedudukannya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sekber SPAB Daerah bertugas:
  1. melakukan pemetaan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi daerah Program SPAB di daerahnya;
  3. melakukan pendampingan teknis penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  4. mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan praktik baik penyelenggaraan Program SPAB;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB Prabencana, layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana, dan pemulihan penyelenggaraan layanan pendidikan Pascabencana di tingkat daerah;
  6. menyusun laporan perkembangan penyelenggaraan Program SPAB di tingkat daerah;
  7. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan Program SPAB;
  8. berkoordinasi dengan lembaga usaha terkait dukungan penyelenggaraan Program SPAB;
  9. menyediakan saluran pengaduan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah;
  10. berkoordinasi dengan Seknas SPAB dalam penyelenggaraan Program SPAB; dan
  11. melaporkan kemajuan penyelenggaraan Program SPAB di daerahnya.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Seknas SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekber SPAB Daerah dan Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sekber SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hasil pemantauan dan evaluasi paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. proses penyelenggaran Program SPAB yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. tingkat keamanan sarana prasarana Satuan Pendidikan terhadap Bencana; dan
c. tingkat kesiapsiagaan Satuan Pendidikan terhadap Bencana.
Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh Sekber SPAB Daerah kepada Pemerintah Daerah.
Proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program SPAB pada Satuan Pendidikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah.

Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.

PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Program SPAB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB. Partisipasi Masyarakat dapat berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. dukungan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Pelaksanaan partisipasi Masyakat dikoordinasikan oleh Seknas SPAB dan/atau Sekber SPAB Daerah sesuai dengan kewenangannya.

PENGHARGAAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Satuan Pendidikan dan Masyarakat yang menyelenggarakan Program SPAB.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA.

Selasa, 23 April 2019

Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


PENGERTIAN
Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
Pelaksanaan Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah meliputi SMA dan SMK. Serta Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

SD mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).
Dalam melaksanakan tugas SD menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SDLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).
Dalam melaksanakan tugas, SDLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMP mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).
Dalam melaksanakan tugas, SMP menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMPLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).
Dalam melaksanakan tugas, SMPLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMA mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).
Dalam melaksanakan tugas, SMA menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMALB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).
Dalam melaksanakan, SMALB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).
Dalam melaksanakan tugas, SMK menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;
  3. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
  4. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi peserta didik sesuai kewenangan; dan
  5. Pelaksanaan Administrasi.

SLB mempunyai tugas mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan tugas, SLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Wakil Kepala paling banyak 3 (tiga) orang dan Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMA terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak 4 (empat) orang dan Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. 
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMK terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak 4 (empat) orang. Dan Wakil Kepala melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai berikut:




Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melaksanakan tugasnya wajib:
  1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  2. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
  1. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
  2. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembinaan dan pengawasan tidak dilaksanakan, pemerintah Daerah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Struktur organisasi dapat dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Sabtu, 28 Juli 2018

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Pelaksanaan upacara bendera di sekolah 
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

PENGERTIAN
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
Hari besar nasional antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  3. meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. peserta Upacara.

Pejabat Upacara terdiri atas:
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.

Petugas Upacara meliputi:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.

Susunan acara Upacara meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. laporan Pemimpin Upacara;
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. mengheningkan cipta;
  6. pembacaan teks Pancasila;
  7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
  8. pembacaan teks janji siswa;
  9. amanat Pembina Upacara;
  10. menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan Pemimpin Upacara;
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
  1. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
  2. menerima laporan Pemimpin Upacara;
  3. memimpin mengheningkan cipta;
  4. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
  5. menyampaikan amanat.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
  1. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  2. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  3. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
  4. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
  5. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
  6. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
  1. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
  2. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
  3. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
  4. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
  5. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
  6. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
  1. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
  2. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
  1. membawa naskah Pancasila; dan
  2. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
  1. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
  2. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan dengan lirik:
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
DENGAN TIGA STANZA
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Berdiri tegak dan sikap hormat merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
  1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
  2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
  3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
  4. menghadapkan wajah pada Bendera.
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas:
a. menyiapkan Bendera; dan
b. menaikkan Bendera.

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
d. naskah-naskah.

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
  1. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  3. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
Bentuk segaris merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk U merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara. Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Kamis, 07 Juni 2018

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat


PENGERTIAN

  • Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  • Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  • Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  • Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
TUJUAN

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
TATA CARA PPDB
Waktu dan Mekanisme PPDB
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  • Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  • persyaratan;
  • proses seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
  • Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme.
Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Ketentuan di atas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  • usia; dan
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
  • ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
  • jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  • jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
  • jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada TK dan Sekolah yang bersangkutan.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
  • Pendataan ulang tidak dipungut biaya.
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
  • Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur.

Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi:
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Peserta didik setara SMP, SMA atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  • lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  • lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan. Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  • memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  • memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri; dan
  • memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), 
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  • Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Ketentuan zonasi dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  3. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. Sekolah berasrama;
  7. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
  • Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Penerapan ketentuan tentang zonasi dan pelaksanaan PPDB secara daring dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT