Google

PopAds

Selasa, 23 April 2019

Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

PENGERTIAN
Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.
Pelaksanaan Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.
Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.
Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah meliputi SMA dan SMK. Serta Satuan Pendidikan pada pendidikan khusus meliputi SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

SD mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).
Dalam melaksanakan tugas SD menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SDLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 6 (enam) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua);
c. kelas 3 (tiga);
d. kelas 4 (empat);
e. kelas 5 (lima); dan
f. kelas 6 (enam).
Dalam melaksanakan tugas, SDLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMP mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).
Dalam melaksanakan tugas, SMP menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMPLB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 7 (tujuh);
b. kelas 8 (delapan); dan
c. kelas 9 (sembilan).
Dalam melaksanakan tugas, SMPLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMA mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).
Dalam melaksanakan tugas, SMA menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMALB mempunyai tugas mengelola pendidikan khusus melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas).
Dalam melaksanakan, SMALB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

SMK mempunyai tugas mengelola pendidikan kejuruan melalui 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas yang terdiri atas:
a. kelas 10 (sepuluh);
b. kelas 11 (sebelas); dan
c. kelas 12 (dua belas) atau kelas 13 (tiga belas).
Dalam melaksanakan tugas, SMK menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pengelolaan hasil praktek pembelajaran;
  3. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
  4. pelaksanaan pengujian kompetensi profesi peserta didik sesuai kewenangan; dan
  5. Pelaksanaan Administrasi.

SLB mempunyai tugas mengelola pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan tugas, SLB menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan Pendidikan;
  2. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat; dan
  3. Pelaksanaan Administrasi.

STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Wakil Kepala paling banyak 3 (tiga) orang dan Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMA terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak 4 (empat) orang dan Wakil Kepala melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. 
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SMK terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak 4 (empat) orang. Dan Wakil Kepala melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.

Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wakil Kepala paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kepala pada Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.

Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagai berikut:




Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melaksanakan tugasnya wajib:
  1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  2. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
  1. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
  2. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembinaan dan pengawasan tidak dilaksanakan, pemerintah Daerah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Struktur organisasi dapat dikecualikan terhadap Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan Satuan Pendidikan kerja sama.

KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
Satuan Pendidikan yang belum memenuhi ketentuan peraturan ini wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.