Pengertian
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PPK memiliki tujuan:
- membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
- mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
- merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
- penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
- PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
- PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal;
- PPK pada Satuan Pendidikan jalur PendidikanInformal,
- pelaksana dan tanggungjawab; dan
- pendanaan.
PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
- berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;
- keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
- berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
- Intrakurikuier, merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kokurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum; dan
- Ekstrakurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kerja sama:
- antar Satuan Pendidikan Pormal;
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.
Lembaga lain yang terkait paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Penyelenggaraan PPK dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru. Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekoiah diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agalna;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Pemerintah Daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
- mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
- mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannYa;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
- melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
- mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam Penyusunan kebijakan penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
- memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK kepada Presiden melaiui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
- menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
- mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
- menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
- melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER