Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Sabtu, 03 Desember 2016

Guru (2)


Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, 
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan  untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan 
nasional. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi Guru meliputi  kompetensi  pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi  sosial,  dan  kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi dan Kompetensi Guru bersifat holistik.
Kompetensi pedagogik merupakan  kemampuan  Guru  dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. pemahaman terhadap peserta didik;
  3. pengembangan kurikulum atau silabus;
  4. perancangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  7. evaluasi hasil belajar; dan
  8. pengembangan  peserta  didik  untuk mengaktualisasikan  berbagai  potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. beriman dan bertakwa;
  2. berakhlak mulia;
  3. arif dan bijaksana;
  4. demokratis;
  5. mantap;
  6. berwibawa;
  7. stabil;
  8. dewasa;
  9. jujur;
  10. sportif;
  11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
  13. mengembangkan  diri  secara  mandiri  dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat  yang sekurang-kurangnya  meliputi kompetensi untuk:
  1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
  2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  5. menerapkan  prinsip  persaudaraan  sejati  dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan  kemampuan  Guru  dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
  1. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
  2. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Sertifikasi
Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan  profesi  yang diselenggarakan  oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
Kualifikasi Akademik Guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi Akademik Guru diperoleh melalui pendidikan tinggi
program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan  dan/atau  program pendidikan nonkependidikan. Kualifikasi Akademik Guru bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bobot muatan belajar disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
  1. untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan dititikberatkan  pada  penguatan kompetensi profesional; dan
  2. untuk  lulusan  program  S-1  atau  D-IV nonkependidikan  dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.

Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 
Program  pendidikan  profesi  diakhiri  dengan  uji kompetensi pendidik. Uji kompetensi pendidik melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
  1. wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau  silabus,  perancangan  pembelajaran,  dan evaluasi hasil belajar;
  2. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
  3. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran,  kelompok  mata  pelajaran,  dan/atau program yang diampunya.

Ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.
Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan. Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
Sertifikat Pendidik yang diperoleh Guru berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi kecuali angka 3 berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:

  1. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
  2. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
  3. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
  4. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  5. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
  6. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
  7. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:

  1. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
  2. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  4. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen. Nomor registrasi Guru bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan, untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau

c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan

i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  6. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
  7. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus bagi Guru yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesetaraan Tunjangan
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.

Maslahat Tambahan
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat. Maslahat tambahan diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi Guru.
Prestasi Guru dapat berupa:

  1. menghasilkan peserta didik berprestasi akademik atau non-akademik;
  2. menjadi pengarang atau penyusun buku teks atau buku ajar yang dinyatakan layak ajar oleh Menteri;
  3. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui oleh Pemerintah;
  4. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
  5. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olah raga;
  6. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal ilmiah yang terakreditasi dan diakui oleh Pemerintah; dan/atau
  7. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik.

Maslahat tambahan diberikan kepada Guru berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasannya sebagai Guru Tetap. Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada Guru yang belum memperoleh maslahat tambahan.
Maslahat tambahan dapat diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar mata pelajaran dan/atau kelas serta satuan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diampunya;
  4. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  5. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Guru yang memenuhi ketentuan kecuali angka 3 dapat diberi maslahat tambahan apabila:

  1. diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
  2. diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
  3. diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
  4. bertugas menjadi pengawas satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pengawas satuan pendidikan;
  5. diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  6. diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  7. bertugas menjadi Guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
  8. bertugas menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:

  1. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru; dan
  2. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Satuan pendidikan memberikan kemudahan berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum menikah.

Penghargaan
Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus. Prestasi Guru dapat berupa:

  1. menghasilkan peserta didik yang memenangkan kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
  2. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran yang diakui pada tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan/atau
  3. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.

Dedikasi luar biasa dapat berupa pelaksanaan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari Guru nasional, dan/atau hari besar lain.
Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan kepada Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa. Guru yang bertugas di Daerah Khusus dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghargaan kepada Guru yang gugur dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan. Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman Guru yang gugur di Daerah Khusus.
Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Promosi
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik
Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik. Prestasi akademik meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Prestasi non-akademik adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sanksi dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan dalam Melaksanakan tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan

c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas. Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah. Peraturan tidak meniadakan hak Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.

Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan

d. nasional.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan di tingkat satuan pendidikan meliputi:

  1. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya;
  2. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
  3. penyusunan rencana strategis;
  4. penyampaian pendapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan belanja sekolah;
  5. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
  6. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
  7. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan disampaikan baik secara individual, kelompok, atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Keprofesian Guru
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan. Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dapat melakukan pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan fungsional diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:

  1. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pemagangan;
  4. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif;
  5. karya inovatif;
  6. presentasi pada forum ilmiah;
  7. publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
  8. publikasi buku pengayaan;
  9. publikasi buku pedoman Guru;
  10. publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus; dan/atau
  11. penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan keprofesian Guru oleh Guru Dalam Jabatan dilakukan dengan tetap melaksanakan tugasnya.

Cuti
Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Selain cuti, Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. Cuti studi dapat diberikan kepada Guru yang telah memenuhi Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat Pendidik. Cuti studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6
(enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi ketentuan.
Cuti studi digunakan oleh Guru untuk:
a. penelitian;
b. penulisan buku;
c. praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya;
d. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
e. pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
f. magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.

BEBAN KERJA
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran;
  2. melaksanakan pembelajaran;
  3. menilai hasil pembelajaran;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara Indonesia merupakan warga negara selain Guru yang:

  1. memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; dan
  2. mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Wajib kerja merupakan pelaksanaan tugas sebagai Guru dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka wajib kerja ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan atau pertimbangan Pemerintah Daerah. Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani wajib kerja memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus selama menjalankan tugas sebagai Guru.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. Pola ikatan dinas bagi calon Guru meliputi pola ikatan dinas Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah Daerah. Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru dilaksanakan untuk:

  1. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah;
  2. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
  3. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
  4. memenuhi proyeksi kekurangan Guru secara nasional.

Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru dilaksanakan untuk:

  1. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
  2. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal;
  3. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang potensial untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran; atau
  4. memenuhi proyeksi kekurangan Guru di daerah yang bersangkutan.

Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan dinas harus menandatangani pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat calon Guru yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan. Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dan Penempatan pada Jabatan Struktural
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pada jabatan struktural dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat selama 8 (delapan) tahun. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak-hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak Guru yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.

SANKSI
Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus dapat dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

  1. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 1 (satu) tahun bagi Guru;
  2. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Guru; atau
  3. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4 (empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain Guru.

Guru yang telah melaksanakan ketentuan tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:

  1. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
  2. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
  3. penghentian pemberian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun; atau
  4. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun.

Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila:

  1. sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
  2. sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi atau uji kompetensi yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya;
Guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru tetap menerima tunjangan profesi.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

  1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
  2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.

Kamis, 10 November 2016

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia


PENGERTIAN
  • Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan  dan kebesaran  suatu  jabatan  atau organisasi.
  • Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  • Menteri  adalah  menteri  yang  menangani  urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah  Presiden yang  memegang  kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota  dan  perangkat daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. Persatuan. Yang  dimaksud  dengan  “asas  persatuan”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Kedaulatan. Yang  dimaksud  dengan  “asas  kedaulatan”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara;
  3. Kehormatan. Yang dimaksud dengan “asas kehormatan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara;
  4. Kebangsaan. Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus  mencerminkan  sifat  patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Kebhinnekatunggalikaan. Yang dimaksud dengan “asas kebhinnekatunggalikaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Ketertiban. Yang  dimaksud  dengan  “asas  ketertiban”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  harus  dapat  mewujudkan  ketertiban dalam penggunaannya;
  7. Kepastian hukum. Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya;
  8. Keseimbangan. Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya;
  9. Keserasian.  Yang  dimaksud  dengan  “asas  keserasian”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus  mencerminkan  keserasian  dalam  hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya; dan
  10. Keselarasan. Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  harus  mencerminkan  keselarasan  dalam  hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
BENDERA NEGARA
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Yang dimaksud dengan “warna merah” adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Yang dimaksud dengan “warna putih” adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan tersebut, ukuran yang berbeda dengan ukuran tersebut, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
tersebut.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran  dan/atau  pemasangan  Bendera  Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam  keadaan  tertentu pengibaran  dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:

  1. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
  2. keadaan  menghormati  kunjungan  kepala  negara  atau pemerintahan negara lain;
  3. darurat perang;
  4. perlombaan olah raga;
  5. renungan suci;
  6. keadaan sangat bersuka cita; atau
  7. keadaan sangat berduka cita.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,  gedung  atau  kantor,  satuan  pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pengibaran  Bendera  Negara  pada  peristiwa  lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran  Bendera  Negera  pada  peristiwa  lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung  atau  kantor  lembaga  pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan  Tentara  Nasional  Indonesia  dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Bendera Negara wajib dipasang pada:
  1. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
  2. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di tengah anjungan kapal; atau
  3. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. Kendaraan atau mobil dinas. Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat,  Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi,  Ketua  Badan  Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur  Bank Indonesia,  mantan  Presiden,  dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil;
  2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
  3. Perayaan agama atau adat;
  4. Pertandingan olahraga; dan/atau
  5. Perayaan atau peristiwa lain. Yang dimaksud dengan “perayaan atau peristiwa lain” adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.
Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan  mobil  yang disediakan  Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
  1. Tanda perdamaian. Bendera Negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan  pada  saat terjadi konflik  horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
  2. Tanda berkabung. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota  lembaga  negara,  kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah  tiang  dilakukan  sejak  tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.; dan/atau
  3. Penutup peti atau usungan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik  Indonesia yang  meninggal  dalam  tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera  Negara  yang dikibarkan setengah  tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Dalam  pertemuan  atau rapat yang  menggunakan Bendera Negara:
  1. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
  2. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Bendera Negara dikibarkan sebagai berikut:
  1. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
  2. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
  • jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
  • apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara,  dan  kepala  pemerintahan  dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Penempatan Bendera Negara berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
  2. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang  bersama dengan  bendera  negara  lain  pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera  atau  panji organisasi,  Bendera  Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
  2. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
  3. apabila  Bendera  Negara  dibawa  dengan  tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
  4. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Bendera Negara tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
BAHASA NEGARA
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan  sesuai  dengan dinamika  peradaban bangsa.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa  Indonesia  sebagai  bahasa  resmi  negara berfungsi sebagai bahasa resmi  kenegaraan,  pengantar  pendidikan, komunikasi  tingkat  nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penggunaan Bahasa Indonesia

  1. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  peraturan perundang-undangan.
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa pengantar dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Penggunaan bahasa Indonesia tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
  5. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  6. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman  atau  perjanjian  yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan  dalam  pembelajaran  untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Penulisan dan publikasi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Nama geografi hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. Bahasa Indonesia  wajib digunakan  untuk  nama bangunan  atau  gedung, jalan, apartemen atau permukiman,  perkantoran,  kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Informasi dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan Bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
  14. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa  melalui  pemerkayaan  kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa,  serta  mengupayakan  peningkatan fungsi  bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa  di  semua  jenis  dan jenjang pendidikan  serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap
bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Pemerintah  wajib  mengembangkan,  membina,  dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  sesuai dengan perkembangan zaman. Pengembangan,  pembinaan,  dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan,  pembinaan, dan  pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  fasilitasi  untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing diatur dalam  Peraturan Pemerintah.

Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi  bahasa internasional  secara  bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

LAMBANG NEGARA
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Yang dimaksud dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45” adalah lambang tanggal  17 Agustus  1945  yang  merupakan  waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Yang dimaksud dengan “garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa” adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

  1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  2. dasar  Kemanusiaan  yang  Adil  dan  Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan,  mata rantai  persegi  yang  berjumlah  8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda. Yang dimaksud dengan “warna kuning emas” adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara;
  4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung. Yang dimaksud dengan “warna hitam” adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan; dan
  5. warna alam untuk seluruh gambar lambang. Yang dimaksud dengan “warna alam” adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.
Ukuran Lambang Negara
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara
Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam  gedung,  kantor,  atau  ruang  kelas  satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau kantor;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau
  6. materai.


Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam  buku  dan  majalah  yang  diterbitkan  oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau 
  9. di rumah warga negara Indonesia.

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:

  1. gedung  dan/atau  kantor  Presiden  dan  Wakil Presiden;
  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  4. gedung dan/atau kantor lainnya.


Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor diletakkan pada tempat tertentu. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan  lembaran  negara,  berita  negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi  yang  diterbitkan  pemerintah diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Lambang  Negara  sebagai  lencana  atau  atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat. Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai  dengan bentuk,  warna,  dan  perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
LAGU KEBANGSAAN
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu  Kebangsaan  wajib  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
  1. untuk  menghormati  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni internasional  yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu  Kebangsaan  dapat  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. dalam  rangkaian  program  pendidikan  dan pengajaran;
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh  organisasi,  partai politik,  dan  kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik,  tanpa  diiringi alat  musik,  ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan,  lagu kebangsaan  negara  lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. memperdengarkan,  menyanyikan,  ataupun menyebarluaskan  hasil ubahan  Lagu  Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Yang  dimaksud  dengan  “dilarang  memperdengarkan  atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga,  dan menggunakan  Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
  1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
  4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat  menurunkan kehormatan  Bendera  Negara.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
  1. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
  3. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketentuan ancaman pidana berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial.

Sumber Rujukan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Rabu, 19 Oktober 2016

Standar Penilaian Pendidikan


PENGERTIAN
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. 

LINGKUP PENILAIAN
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.  penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
  1. sikap => merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
  2. pengetahuan => merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  3. keterampilan => merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur  kemampuan  peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

TUJUAN PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan  perbaikan  hasil  belajar  peserta  didik  secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

PRINSIP PENILAIAN
Prinsip penilaian hasil belajar:
  1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup  semua  aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
  9. akuntabel,  berarti  penilaian  dapat dipertanggungjawabkan,  baik  dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

BENTUK PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk  ulangan,  pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
  1. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
  2. memperbaiki proses pembelajaran; dan
  3. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah  semester,  akhir  semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan  menetapkan kriteria  ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
MEKANISME PENILAIAN
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:
  1. perancangan  strategi  penilaian  oleh  pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  2. penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil  penilaian  pencapaian  pengetahuan  dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua  mata  pelajaran  mencakup  aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan  hasil  penilaian  pendidikan  pada  akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik;  dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
  1. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
  2. penyelenggaraan  UN  oleh  Badan  Standar  Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
  3. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
  4. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan  masukan  dalam  perbaikan proses pembelajaran;
  5. hasil  UN  disampaikan  kepada  pihak-pihak  yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  6. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
  7. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
  1. mengamati  perilaku  peserta  didik  selama pembelajaran;
  2. mencatat  perilaku  peserta  didik  dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
  3. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
  4. mendeskripsikan perilaku peserta didik.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
  1. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
  2. menyusun kisi-kisi penilaian;
  3. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
  1. menetapkan KKM;
  2. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
  3. menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur  penilaian  hasil  belajar  oleh  pemerintah dilakukan dengan urutan:
  1. menyusun kisi-kisi penilaian;
  2. menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;
  3. melakukan analisis kualitas instrumen;
  4. melakukan penilaian;
  5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  6. melaporkan hasil penilaian; dan
  7. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
INSTRUMEN PENILAIAN

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan  karakteristik  kompetensi  dan  tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah  memenuhi  persyaratan  substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN