Google

PopAds

Kamis, 10 November 2016

Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

PENGERTIAN
  • Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
  • Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  • Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan  dan kebesaran  suatu  jabatan  atau organisasi.
  • Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  • Menteri  adalah  menteri  yang  menangani  urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah  Presiden yang  memegang  kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota  dan  perangkat daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. Persatuan. Yang  dimaksud  dengan  “asas  persatuan”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Kedaulatan. Yang  dimaksud  dengan  “asas  kedaulatan”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan tertinggi pada negara;
  3. Kehormatan. Yang dimaksud dengan “asas kehormatan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara;
  4. Kebangsaan. Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus  mencerminkan  sifat  patriotisme, kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Kebhinnekatunggalikaan. Yang dimaksud dengan “asas kebhinnekatunggalikaan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Ketertiban. Yang  dimaksud  dengan  “asas  ketertiban”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  harus  dapat  mewujudkan  ketertiban dalam penggunaannya;
  7. Kepastian hukum. Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaannya;
  8. Keseimbangan. Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya;
  9. Keserasian.  Yang  dimaksud  dengan  “asas  keserasian”  adalah  bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus  mencerminkan  keserasian  dalam  hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya; dan
  10. Keselarasan. Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan  harus  mencerminkan  keselarasan  dalam  hal pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
BENDERA NEGARA
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Yang dimaksud dengan “warna merah” adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Yang dimaksud dengan “warna putih” adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan tersebut, ukuran yang berbeda dengan ukuran tersebut, dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
tersebut.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran  dan/atau  pemasangan  Bendera  Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam  keadaan  tertentu pengibaran  dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu” adalah:

  1. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
  2. keadaan  menghormati  kunjungan  kepala  negara  atau pemerintahan negara lain;
  3. darurat perang;
  4. perlombaan olah raga;
  5. renungan suci;
  6. keadaan sangat bersuka cita; atau
  7. keadaan sangat berduka cita.

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,  gedung  atau  kantor,  satuan  pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pengibaran  Bendera  Negara  pada  peristiwa  lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran  Bendera  Negera  pada  peristiwa  lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung  atau  kantor  lembaga  pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan  Tentara  Nasional  Indonesia  dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
Dalam hal Bendera Negara digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Bendera Negara wajib dipasang pada:
  1. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden. Pemasangan Bendera Negara di kereta api ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
  2. Kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di tengah anjungan kapal; atau
  3. Pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia. Pemasangan Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
  1. Kendaraan atau mobil dinas. Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan  Rakyat,  Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi,  Ketua  Badan  Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur  Bank Indonesia,  mantan  Presiden,  dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan. Bendera Negara sebagai tanda kedudukan dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil;
  2. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
  3. Perayaan agama atau adat;
  4. Pertandingan olahraga; dan/atau
  5. Perayaan atau peristiwa lain. Yang dimaksud dengan “perayaan atau peristiwa lain” adalah perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.
Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan  mobil  yang disediakan  Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
  1. Tanda perdamaian. Bendera Negara sebagai tanda perdamaian digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan  pada  saat terjadi konflik  horizontal setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
  2. Tanda berkabung. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota  lembaga  negara,  kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah  tiang  dilakukan  sejak  tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.; dan/atau
  3. Penutup peti atau usungan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik  Indonesia yang  meninggal  dalam  tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera  Negara  yang dikibarkan setengah  tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Dalam  pertemuan  atau rapat yang  menggunakan Bendera Negara:
  1. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
  2. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Bendera Negara dikibarkan sebagai berikut:
  1. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
  2. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
  • jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
  • apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara,  dan  kepala  pemerintahan  dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
Penempatan Bendera Negara berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
  2. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang  bersama dengan  bendera  negara  lain  pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera  atau  panji organisasi,  Bendera  Negara ditempatkan dengan ketentuan:
  1. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
  2. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
  3. apabila  Bendera  Negara  dibawa  dengan  tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
  4. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Bendera Negara tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
BAHASA NEGARA
Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan  sesuai  dengan dinamika  peradaban bangsa.
Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa  Indonesia  sebagai  bahasa  resmi  negara berfungsi sebagai bahasa resmi  kenegaraan,  pengantar  pendidikan, komunikasi  tingkat  nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Penggunaan Bahasa Indonesia

  1. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  peraturan perundang-undangan.
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa pengantar dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Penggunaan bahasa Indonesia tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
  5. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  6. Bahasa  Indonesia  wajib  digunakan  dalam  nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman  atau  perjanjian  yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan  dalam  pembelajaran  untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Penulisan dan publikasi untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. Nama geografi hanya memiliki 1 (satu) nama resmi. Bahasa Indonesia  wajib digunakan  untuk  nama bangunan  atau  gedung, jalan, apartemen atau permukiman,  perkantoran,  kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Informasi dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Penggunaan Bahasa Indonesia dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.
  14. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. Media massa dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa” adalah upaya memodernkan bahasa  melalui  pemerkayaan  kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa,  serta  mengupayakan  peningkatan fungsi  bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Yang dimaksud dengan “pembinaan bahasa” adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa  di  semua  jenis  dan jenjang pendidikan  serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap
bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa” adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Pemerintah  wajib  mengembangkan,  membina,  dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  sesuai dengan perkembangan zaman. Pengembangan,  pembinaan,  dan pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Pengembangan,  pembinaan, dan  pelindungan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  fasilitasi  untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing diatur dalam  Peraturan Pemerintah.

Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi  bahasa internasional  secara  bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

LAMBANG NEGARA
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali.
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Yang dimaksud dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45” adalah lambang tanggal  17 Agustus  1945  yang  merupakan  waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Yang dimaksud dengan “garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa” adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

  1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  2. dasar  Kemanusiaan  yang  Adil  dan  Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan,  mata rantai  persegi  yang  berjumlah  8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

  1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda. Yang dimaksud dengan “warna kuning emas” adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara;
  4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung. Yang dimaksud dengan “warna hitam” adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan; dan
  5. warna alam untuk seluruh gambar lambang. Yang dimaksud dengan “warna alam” adalah warna-warna yang menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam semesta ini.
Ukuran Lambang Negara
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17


Penggunaan Lambang Negara
Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam  gedung,  kantor,  atau  ruang  kelas  satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau kantor;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas; atau
  6. materai.


Lambang Negara dapat digunakan:

  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam  buku  dan  majalah  yang  diterbitkan  oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau 
  9. di rumah warga negara Indonesia.

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan dipasang pada:

  1. gedung  dan/atau  kantor  Presiden  dan  Wakil Presiden;
  2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
  3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
  4. gedung dan/atau kantor lainnya.


Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor pada:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
  4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor dan di luar gedung atau kantor diletakkan pada tempat tertentu. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan  lembaran  negara,  berita  negara, dan tambahan berita negara diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi  yang  diterbitkan  pemerintah diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan digunakan oleh:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
  6. Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
  8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
  9. gubernur, bupati atau walikota;
  10. notaris; dan
  11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Lambang  Negara  sebagai  lencana  atau  atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
  1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat. Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuat dari bahan yang kuat” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai  dengan bentuk,  warna,  dan  perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
LAGU KEBANGSAAN
Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu  Kebangsaan  wajib  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
  1. untuk  menghormati  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni internasional  yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu  Kebangsaan  dapat  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan:
  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. dalam  rangkaian  program  pendidikan  dan pengajaran;
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh  organisasi,  partai politik,  dan  kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik,  tanpa  diiringi alat  musik,  ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan,  lagu kebangsaan  negara  lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan
Setiap orang dilarang:
  1. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. memperdengarkan,  menyanyikan,  ataupun menyebarluaskan  hasil ubahan  Lagu  Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Yang  dimaksud  dengan  “dilarang  memperdengarkan  atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain” adalah agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga,  dan menggunakan  Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
  1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
  4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat  menurunkan kehormatan  Bendera  Negara.
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
  1. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
  3. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketentuan ancaman pidana berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial.

Sumber Rujukan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih.