Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Sabtu, 09 Januari 2016

Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasion Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat


Satuan Pendidikan
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah  yang  meliputi  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama  Terbuka  (SMPT),  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA)/Sekolah  Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan  Pendidikan  Kerjasama  (SPK),  serta  lembaga pendidikan  yang  menyelenggarakan  Program  Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan  pendidikan  setara  SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Ujian  Sekolah/Madrasah/Pendidikan  Kesetaraan selanjutnya  disebut  Ujian  S/M/PK  adalah  kegiatan pengukuran  dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran  dan  penilaian  penyetaraan  pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN. 
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban. 
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat  capaian  Standar  Kompetensi  Lulusan  yang dinyatakan dalam kategori.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V. 
Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
  1. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren  penyelenggara  Program  Wustha,  atau kelompok belajar sejenis; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 
Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
  1. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  atau  Dinas Pendidikan  Provinsi  setempat  sesuai  dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN meliputi peserta didik  tunanetra,  tunarungu,  tunadaksa  ringan,  dan tunalaras.
Peserta didik yang berhak mengulangi meliputi  jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN. 
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS berhak mengikuti Ujian S/M/PK.

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. 
Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pelaksanaan Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
  1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  3. menetapkan naskah soal UN;
  4. memberikan  rekomendasi  kepada  Menteri  tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  5. melakukan  koordinasi  persiapan  dan  pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  6. melakukan  evaluasi  dan  menyusun  rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri. 
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung  jawab  kepada  Panitia  UN  tingkat Kabupaten/Kota  melalui  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.

Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi  Direktorat  Pembinaan  SMK  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. 

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pelaksanaan UN dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

SHUN paling sedikit berisi:
  1. biodata siswa; dan
  2. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. 

Hasil UN digunakan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
  2. pertimbangan  seleksi  masuk  jenjang  pendidikan berikutnya; dan
  3. pertimbangan  dalam  pembinaan  dan  pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Hasil pemetaan digunakan oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.

BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan  kriteria  pencapaian  Standar  Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi  UN  disusun  dan  ditetapkan  oleh  BSNP berdasarkan  kriteria  pencapaian  Standar  Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. 

Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M berdasarkan kisi-kisi Ujian S/M.
Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK berdasarkan kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
BSNP menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. 

Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. 

Penggandaan dan distribusi bahan UN dilakukan pada tingkat provinsi atau gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.

BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah  Daerah  dan  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan. 

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. lulus Ujian S/M/PK.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran, untuk peserta didik:
  1. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  2. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  3. SMP/MTs  dan  SMA/MA/SMAK/SMTK  yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  4. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program. 
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA/SMAK/SMTK,  SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN. 

SANKSI
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri NOMOR 57 TAHUN 2015 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional  dan  Penyelenggaraan  Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL, DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
adalah proses pengumpulan  informasi/data  tentang  capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh Satuan  Pendidikan  yang  mengacu  pada  standar kompetensi  kelulusan,  dengan  mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 53 TAHUN 2015 ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
  1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
  2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
  3. menetapkan  program  perbaikan  atau  pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
  4. memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 
  4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
  9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. 
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah  memenuhi  persyaratan  substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
  1. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
  3. penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  4. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
  5. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  6. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  7. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
  8. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
  1. menyusun  perencanaan  penilaian  tingkat  Satuan Pendidikan;
  2. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
  3. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  4. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
  5. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
  6. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
  7. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
  8. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Ketentuan tersebut tidak  berlaku  bagi  peserta  didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Dengan  berlakunya  Peraturan  Menteri  NOMOR 53 TAHUN 2015 ini  semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri NOMOR 53 TAHUN 2015 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Senin, 19 Oktober 2015

Penumbuhan Budi Pekerti


Pengertian 
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
  2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
  3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
  4. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.
  5. Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

PBP bertujuan untuk:
  1. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;
  2. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;
  3. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau
  4. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pelaksana PBP adalah sebagai berikut:
  1. siswa;
  2. guru;
  3. tenaga kependidikan;
  4. orangtua/wali;
  5. komite sekolah;
  6. alumni; dan/atau
  7. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan PBP
PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan.
PBP dilaksanakan:
  • dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
  • melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pembiayaan
Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lain-Lain
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengantar
Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
Dasar pelaksanaan PBP didasarkan pada pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman nilai dalam tataran konseptual, belum sampai mewujud menjadi nilai aktual dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pelaksanaan PBP didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan:
  1. internalisasi sikap moral dan spiritual, yaitu mampu menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta yang diwujudkan dengan sikap moral untuk menghormati sesama mahluk hidup dan alam sekitar;
  2. keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa, yaitu mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama, dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa, satu tanah air dan berbahasa bersama bahasa Indonesia;
  3. interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu mampu dan mau menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di lingkungan sekolah, dan orangtua;
  4. interaksi sosial positif antar peserta didik, yaitu kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar teman sebaya, adik kelas, dan kakak kelas;
  5. memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah;
  6. penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan, yaitu mendorong peserta didik gemar membaca dan mengembangkan minat yang sesuai dengan potensi bakatnya untuk memperluas cakrawala kehidupan di dalam mengembangkan dirinya sendiri;
  7. penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait, yaitu melibatkan peran aktif orangtua dan unsur masyarakat untuk ikut bertanggung jawab mengawal kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan disesuaikan dengan tahapan usia perkembangan peserta didik yang berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
1) Sekolah Dasar
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan meniru perilaku positif guru dan kepala sekolah sebagai contoh langsung di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong peserta didik belajar mandiri sekaligus memimpin teman dalam aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melakukan simulasi, bermain peran di dalam kelompok.
2) Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Khusus
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dilakukan dengan kemandirian peserta didik membiasakan keteraturan dan pengulangan, yang dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, sampai dengan lulus.

Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tercantum pada poin A, yaitu jenis kegiatan yang mengandung nilai-nilai internalisasi sikap moral dan spiritual; keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk merekatkan persatuan bangsa; memelihara lingkungan sekolah, yaitu melakukan gotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan sekolah; interaksi sosial positif antar peserta didik; interaksi social positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa; penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan; Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait. 

Cara Pelaksanaan
Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada peserta didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan karakter kepemimpinan. 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan PBP dapat dilakukan berdasarkan aktivitas harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan akhir tahun; dan penentuan waktunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan konteks lokal di daerah masing-masing.

Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:
I. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual
Mewujudkan nilai-nilai moral dalam perilaku sehari-hari. Nilai moral diajarkan pada siswa, lalu guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga menjadi kebiasaan dan akhirnya bisa membudaya.
Kegiatan wajib:
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat;
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat.
II. Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga manfaatnya bisa
terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan wajib:
  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
  2. Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;
  3. Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air.
  4. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.
III. Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Guru dan Orangtua
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, peserta didik dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tersebut dibutuhkan untuk membangun persepsi positif, saling pengertian dan saling dukung demi terwujudnya pendidikan yang efektif.
Kegiatan wajib:
Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun ajaran baru untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tersebut.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah.
  • Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.
2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan  peserta  didik  (dan  keluarga)  untuk  berpamitan  dengan orangtua/wali/penghuni rumah saat pergi dan lapor saat pulang, sesuai kebiasaan/adat yang dibangun masing-masing keluarga;
  • Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian.
IV. Mengembangkan Interaksi Positif Antar Peserta Didik
Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya belajar akademik semata, tapi juga belajar bersosialisasi. Interaksi positif antar peserta didik akan mewujudkan pembelajaran dari rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa untuk belajar bersosialisasi.
Kegiatan wajib:
Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya.
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.
V. Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah akan mempengaruhi warga sekolah baik dari aspek fisik, emosi, maupun kesehatannya. Karena itu penting bagi warga sekolah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah serta diri.
Kegiatan wajib:
Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan berbagi tugas sesuai usia dan kemampuan siswa.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari dan oleh siswa.
  • Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan.
  • Membangun budaya peserta didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu.
  • Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
  • Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat.
VI. Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh
Setiap siswa mempunyai potensi yang beragam. Sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal agar siswa bias menemukenali dan mengembangkan potensinya.
Kegiatan wajib:
  1. Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran (setiap hari).
  2. Seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesegaran jasmani, dilaksanakan secara berkala dan rutin, sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
  • Membangun budaya bertanya dan melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan;
  • Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok;
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Siswa melakukan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya.
VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di Sekolah
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, sekolah hendaknya melibatkan orangtua dan masyarakat dalam proses belajar. Keterlibatan ini diharapkan akan berbuah dukungan dalam berbagai bentuk dari orangtua dan masyarakat.
Kegiatan wajib:
Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan dan/atau didukung oleh sekolah:
1. Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah
2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
  • Masyarakat dari berbagai profesi terlibat berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI.

Jumat, 25 September 2015

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini


Pengertian

  • Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  • Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  • Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  • Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  • Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  • Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan  PAUD yang  bertugas  merencanakan, melaksanakan  proses pembelajaran,  dan  menilai hasil  pembelajaran,  serta  melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
  • Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD  yang  menjamin kelancaran,  keamanan, dan  kenyamanan penyelenggaraan PAUD.

Pendirian PAUD
Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
Orang perseorangan merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. kelompok orang;
Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
e. badan hukum.
Badan hukum bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Persyaratan
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
  2. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, memuat;
  1. visi dan misi;
  2. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  3. sasaran usia peserta didik;
  4. pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. sarana dan prasarana;
  6. struktur organisasi;
  7. pembiayaan;
  8. pengelolaan;
  9. peran serta masyarakat; dan
  10. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
   Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c. susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan, meliputi;
  1. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
  2. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
    Dokumen  rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  KB/TPA/SPS didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

c. Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas:
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Izin pendirian satuan PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Perubahan Data PAUD
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
b. perubahan bentuk;
Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
d. perubahan status; dan/atau
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan  melampirkan  dokumen persyaratan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e. perubahan lokasi.
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Penutupan PAUD
Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.
Penutupan satuan PAUD diikuti dengan:
  1. penyaluran/pemindahan  peserta  didik,  pendidik,  dan  tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
  2. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas;
  3. penyerahan  aset  milik  satuan  PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Lain-Lain
KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.
Izin penyelenggaraan program harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Jumat, 18 September 2015

Perbaikan Ide dan Desain, K1 dan K2, Penilaian, K1 dan K2 Mapel PA dan BP dan PPKn, KD Bahasa Indonesia, KD Matematika, KD IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan


Tanggal
7-9 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan internal Balitbang bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Balitbang mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
14-16 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan Kemdikbud bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Kemdikbud mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)mdan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
19-20 Januari 2015
Kegiatan
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) pada Buku Tematik Terpadu di SD yaitu melakukan pemetaan KD dan tema setiap mata pelajaran untuk menemutunjukkan apakah seluruh KD sudah masuk ke dalam tema sub tema yang ada, mulai dari kelas I s.d kelas VI
Hasil yang diperoleh
Semua KD SD sudah terakomodasi dalam tema sub-tema, namun komposisinya kurang roporsional dan urutannya tidak sesuai dengan urutan KD dalam Permendikbud.

Tanggal
21-23 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak mengenai Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di Lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud.
Hasil Diperoleh 
Kesepahaman di lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud, mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
18 Februari 2015
Kegiatan
Membahas Kompetensi IntiSpiritual(KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa Kompetensi Dasar pada KI-1 dan Kompetensi Dasar pada KI-2 ditiadakan, namun KI-1 dan KI-2 tetap dipertahankan dan pada setiap pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 bermuara juga pada pencapaian KI-1 dan KI-2 sesuai dengan konteksnya. Pada setiap akhir kelas,KI-1 dan KI-2 harus dicapai oleh setiap siswa, selain KI-3 dan KI-4. Pencapaian KI-3 dan KI-4 melalui pembelajaran langsung, sedangkan pencapaian KI-1 dan KI-2 melalui pembelajaran tidak langsung, sebagai dampak dari pembelajaran pada KI-3 dan KI-4.



Tanggal
2 Maret 2015 di Senayan
Kegiatan
Membahas assessment yang dikeluhkan oleh guru terutama penilaian sikap. Selain itu membahas materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Kurikulum 2013 dan materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Krikulum tahun 2006.
Hasil yang diperoleh
Belum ada kesepahaman antara Puskurbuk, Puspendik, dan Badan PSDM tentang Penilaian dan materi pelatihan. Oleh karena itu, Kabalitbang menugaskan Puspendik dan Badan PSDM untuk menyempurnakan bersama Puskurbuk.

Tanggal
Tanggal 11 Maret 2015
Kegiatan
Membahas tentang Komptensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap diperlukan, dan perumusannya selain harus koheren juga harus linear dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup (scope) KD; urutan (sequence)KD.
Hasil yang diperoleh
  1. Pendekatan teks untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 perlu disempurnakan dengan memadukan pendekatan teks dan pendekatan komunikatif;
  2. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
  3. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
  4. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
  5. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
  6. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran Matematika.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.
Secara eksplisit sebagai berikut:
  1. Pengembangan muatan kurikulum yang bersifat spiral sehingga mengakibatkan materi tumpang tindih sulit membedakan ruang lingkup per kelas
  2. Ketepatan penggunaan istilah kalimat dan konsep pada KD yang tidak tepat dalam matematika
  3. Terdapat kalimat yang sulit dipahami dalam KD
  4. Keluasan dan kedalaman tuntutan kompetensi pada setiap Strand adalah berbeda, dengan distribusi strand/topik yang dipaksakan ada pada setiap kelas menyebabkan beberapa KD terlalu sempit yang mana mengakibatkan terjadi pengulangan pada pembelajaran dan pembahasan pada buku siswa.
  5. Kompetensi setiap jenjang ditulis oleh Tim yang berbeda sehingga kemungkinan kesinambungan materi prasyarat tidak terjadi
  6. Terdapat materi yang belum pas diajarkan di jenjang SMA karena terlalu berat, misal kelas X.

Tanggal
26 – 27 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran IPA, Bahasa Inggris, Senibudaya, Prakarya dan Kewirausahaan.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Sumber Rujukan:
Jurnal K13