Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Selasa, 28 Oktober 2014

Penilaian K 13 (Ulangan, UTS, dan UAS)


Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Tujuan penilaian adalah (1) Memberikan umpan balik mengenai kemajuan belajar peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi-kompetensinya selama proses belajar-mengajar, dan (2) Memberikan informasi kepada para guru dan orang tua mengenai capaian kompetensi peserta didik.

Hakikat pembelajaran tematik terpadu adalah pembelajaran lintas disiplin yang menghubungkan berbagai gagasan, konsep, keterampilan, sikap, dan nilai, baik antar mata pelajaran maupun dalam satu mata pelajaran. Karakteristik pembelajaran seperti itu menuntut penilaian yang holistic dan menyeluruh. Guru harus yakin bahwa semua peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperlihatkan hasil melalui Proses pembelajaran tematik yang mencakup semua aspek pembelajaran baik sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu, penilaian yang tepat adalah penilaian otentik yang dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan guru harus mencari informasi dari berbagai sumber.

Prinsip-prinsip penilaian dalam pembelajaran tematik sama dengan prinsip yang harus dijadikan landasan dalam pembelajaran terpadu, yaitu prinsip utuh dan menyeluruh, berkesinambunagn, dan objektif. Disamping itu penilaian harus berbasis unjukkerja murid (proses dan produk) , melibatkan murid, memuat refleksi diri murid, menggunakan penilaian non konvensional (penelitian alternative), memberi umpan balik kepada guru dan murid, memperhatikan  dampak  pengiring  pembelajaran  (misalnya  pendidikan karakter), dan sistematis. Penilaian berbasis kinerja menuntut murid berpartisipasi aktif, pembelajarannya memuat sejumlah tugas, dan murid berusaha untuk dapat mencapat tujuan pembelajaran. Dengan perkataan lain murid harus dapat mendemontrasikan kemampuannya sesuai dengan target pembelajaran. Penilaian berbasis kinerja adalah suatu prosedur penugasan kepada murid untuk mengumpulkan informasi sejauhmana murid telah belajar.

Menurut Barton&Smit (2000), penilaian pembelajaran dalam pembelajaran terpadu menggunakan authentic assessment. Karena pembelajaran tematik pada dasarnya adalah pembelajaran terpadu maka evaluasinya juga menggunakan authentic assessment. Cara penilaian ini bersifat kualitatif yang menilai kinerja yang dapat berupa pajangan, hasil diskusi, hasil tugas kelompok, tugas mandiri, tugas terstruktur, dan tugas proyek. Selain itu, menggunakan informasi dari portofolio, checklis, analisis reflektif, deskriptif, pengkajian, pengamatan, pendapat teman, orang tua, dsb. Prosedur penilaian dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penyajian laporan, dan tindaklanjut. Penilaian dalam pembelajaran tematik terpadu dilengkapi dengan berbagai format (observasi, penilaian diri, portofolio, projek, unjuk kerja, dsb).

Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan Penilaian kompetensi sikap. Dilakukan melalui melalui observasi, jurnal, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation). Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antar peserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (ratingscale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Penilaian Kompetensi Pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan perbuatan misalnya berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

Penilaian Kompetensi Keterampilan dilakukan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

Pada pembelajaran tematik terpadu penilaian dilakukan untuk mengkaji ketercapaian Kompetensi Dasar dan Indikator pada tiap-tiap mata pelajaran yang terdapat pada tema tersebut.

Penilaian Kelas merupakan kegiatan guru terkait dengan pengambilan keputusan  terhadap  hasil  belajar  peserta  didik  yang  mencerminkan pencapaian kompetensi selama proses pembelajaran tertentu. Penilaian dilakukan secara holistik terkait aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).

Kegiatan pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga aspek yaitu aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh/holistik, artinya pengembangan aspek yang satu tidak bisa dipisahkan dengan aspek lainnya. Dengan demikian pada saat melakukan proses pembelajaran dengan kegiatan  mengamati,  menanya,  mengumpulkan  informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan, pendidik harus melakukan penilaian proses untuk melihat perkembangan dari ketiga aspek tersebut. Untuk  itu  perlu  melakukan  kegiatan  pengamatan  terhadap  sikap, pengetahuan, dan dan keterampilan.
Laporan penilaian yang memuat diskripsi umum ditulis dalam bentuk narasi meliputi aspek:
a. Sikap Spiritual
(Diisi oleh guru dengan kalimat positif tentang aspek menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya, aspek menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air)
b. Sikap Sosial
(Diisi oleh guru dengan kalimat positif tentang aspek kemampuan mengurus diri  sendiri,  rasa  keingintahuan,  ketepatan  melaksanakan  tugas, menyelesaikan masalah bersama dengan benar, sikap percaya diri, menjalankan norma. )
c. Pengetahuan
(Diisi oleh guru dengan kalimat positif tentang aspek mengingat dan memahami kompetensi per mata pelajaran ).
d. Keterampilan
(Diisi oleh guru dengan kalimat positif tentang aspek melaporkan tugas yang diberikan, aktif bergaul bersama teman dan guru, menghasilkan karya yang estetis, menjalankan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat, kemampuan menanya dengan bahasa yang jelas, logis dan sistematis ).

Rambu-Rambu Ulangan, UTS, dan UAS Pembelajaran Tematik Terpadu SD
Ulangan
Guru bisa melakukan ulangan secara periodik. Ulangan dapat dilakukan setelah selesai 1 subtema (1 minggu). 
Ulangan pada Akhir Subtema

Penilaian untuk ranah sikap dilakukan selama proses pembelajaran, sedangkan untuk ranah pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan belajar sehari-hari diperoleh dari latihan maupun penugasan. Untuk Ulangan disiapkan kisi-kisi ulangan subtema 1 seperti contoh berikut:




Berdasarkan contoh kisi-kisi di atas maka distribusi soal ulangan harian subtema 1 untuk ranah pengetahuan adalah sebagai berikut:



A. Untuk KD Bahasa Indonesia dengan nomor soal  1 – 6



B. Untuk KD PPKn dengan Nomor 7 – 9



C. Untuk KD Matematika dengan Nomor 10 – 12



D. Untuk KD SBDP dengan Nomor 13 – 15



E. Untuk KD IPS dengan nomor 16 – 18



F. Untuk KD IPA dengan nomor 19 – 21


*)Bentuk soal menyesuaikan, bisa pilihan ganda, isian maupun uraian. Namun perlu diperhatikan dalam  pengaturan soalnya. Jika dibuat lebih dari satu model soal, maka dikelompokkan sesuai bentuk soal sehingga memudahkan pemberian skor.


Ulangan Tengah Semester

Ulangan tengah semester bisa dilakukan setelah 2 tema berlangsung. Contoh persiapan UTS :



Pemetaan dilakukan pada semua muatan mapel yang diajarkan pada subtema dan tema. Berdasarkan pemetaan tersebut, dibuatkan kisi-kisi soal sesuai KD yang dipadukan. Proses penyusunan kisi-kisi sama dengan contoh kisi-kisi ulangan, hanya pada UTS memuat 2 tema dan masing-masing tema memuat 4 subtema.
Ulangan Akhir Semester

Ulangan akhir semester dilakukan setelah semua tema pada semester tersebut selesai dipelajari. Di kelas V terdapat 9 tema, ulangan akhir semester I dilakukan setelah selesai mempelajari 5 tema. Ulangan akhir semester 2 dilakukan setelah selesai mempelajari 4 tema.

Berikut ini adalah contoh format pemetaan KD muatan mapel untuk kelas 1 semester 2.  

Proses pemetaan dan penyusunan kisi-kisi UAS sama dengan proses ulangan maupun UTS, hanya jumlah tema lebih banyak. Dengan demikian guru memiliki data tentang komptensi yang telah dikuasai oleh siswa. Pentingnya memiliki data komptensi dasar adalah untuk membantu guru merumuskan nilai rapor, yang dideskripsikan adalah hal-hal yang menonjol dan yang perlu ditingkatkan oleh siswa.

Penjadwalan UAS 
Tujuan penilaian adalah mengetahui ketercapaian kompetensi yang telah ditetapkan, sedangkan dalam pelaksanaan pembelajaran, guru sudah memadukan berbagai mapel. Maka untuk UAS pihak sekolah bisa menggunakan jadwal ulangan tema. Penggunaan jadwal tema dimaksudkan agar memudahkan siswa dan orang tua dalam membantu anaknya belajar dikarenakan bukunya disusun per-tema. Meskipun demikian dalam penyusunan soal tema tersebut tetap bisa diidentifikasi kompetensi-kompetensi muatan mata pelajaran yang akan diujikan pada tema tersebut.  

Catatan : data diatas disusun guna membantu pemahaman guru untuk menentukan Kompetensi yang akan dideskripsikan dalam rapor. Guru mengisi nilai sesuai dengan perolehan kompetensi dari hasil pemetaan tiap semster pada semua tema.  
Sumber Rujukan :
1. PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.
2. MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2014 

Sabtu, 25 Oktober 2014

Kompetensi Kepala Sekolah, Guru Kelas Atau Guru Mata pelajaran, dan Pembina Kepramukaan


a. Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala  sekolah  mempunyai  tanggung  jawab  terhadap keterlaksanaan  Kurikulum  2013  melalui  pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis,  finansial  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber  belajar  dalam  pelaksanaan  pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap  aspirasi  masyarakat  untuk  pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan  laporan  pelaksanaan  ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secaraterpadu, guru kelas/guru mata pelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankantema/topik  matapelajaran  dengan  menu  Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru.
  1. Memahami  pendidikan  kepramukaan  sebagai  kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
  2. Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki  kemampuan  membina  peserta  didik  dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan  Prinsip  Dasar  Kepramukaan,  Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai:
    • Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
    • Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    • Kakak  yang  dapat  melindungi,  mendampingi,  dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
    • Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan  kegiatan-kegiatan  agar  menarik, menyenangkan  dan  penuh  tantangan  sesuai  usia golongan Pramuka,
    • Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    • Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
    • Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
     
c. Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran  memotivasi,  membimbing,  membantu,  serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina Pramuka.
  • Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
  • Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
  • Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
  • Memberikan pembinaan agar peserta didik:
  1. memiliki  berkepribadian  yang  beriman,  bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani.
  2. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta  bersama-sama  bertanggung  jawab  atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  • Menerapkan  Prinsip  Dasar  Kepramukaan,  Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  • Memberi  pengayaan  dengan  mengikuti  perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  • Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
  • Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
  • Mempunyai tanggung jawab terhadap:
    • Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
    • Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
    • Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki  kematangan  dalam  upaya  peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
    • Terwujudnya  peserta  didik  yang  berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
    • Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
    Memerankan diri sebagai:
    • Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
    • Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
    • Kakak  yang  dapat  melindungi,  mendampingi  dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya
    • Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
    • Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
    • Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
    • Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik
Untuk  meningkatkan  kualitas  pelaksanaan  pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan  melalui  pola  pengembangan  dan  penyegaran kompetensi  yang  terarah,  terpadu,  terus  menerus,  dan berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  1. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
  2. Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  3. Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
  4. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui majalah, surat kabar, atau media lainnya.
  5. Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan kebudayaan.
  6. Membaca  buku-buku  kepramukaan  dan  peraturan kepramukaan.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
PEDOMAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Jumat, 24 Oktober 2014

Guru Sebagai Pengembang Budaya Sekolah


A. Pengertian Budaya Sekolah

Budaya sekolah adalah tradisi, nilai, norma dan kebijakan yang menjadi acuan dan keyakinan suatu sekolah yang dikembangkan dan digunakan bersama melalui kepemimpinan kepala sekolah (Fisher, D, 2012). Budaya sekolah mengatur dan mengikat hubungan antara pimpinan dengan guru, antarguru, guru dan peserta didik, guru-orang tua dan masyarakat sebagai kepedulian dan komitmen untuk meningkatkan keberhasilan belajar peserta didik.

Wujud budaya belajar dalam suatu kelompok kehidupan dapat dilihat pada dua kategori bentuk. Pertama, perwujudan budaya belajar yang bersifat abstrak yaitu konsekuensi dari cara pandang budaya belajar sebagai sistem pengetahuan yang diyakini oleh individu atau kelompok tertentu sebagai pedoman dalam belajar. Perwujudan budaya belajar yang abstrak berada dalam sistem gagasan atau ide yang bersifat abstrak akan tetapi beroperasi. Kedua,  perwujudan  budaya  yang  bersifat  kongkrit. Perwujudan budaya belajar secara konkrit dapat dilihat dalam bentuk; 
  1. perilaku belajar 
  2. ungkapan bahasa dalam belajar; dan 
  3. hasil belajar berupa material. 
Budaya belajar dalam bentuk perilaku tampak dalam interaksi sosial. Perilaku belajar individu atau kelompok yang berlatar belakang  status  sosial  tertentu  mencerminkan  pola  budaya belajarnya. Perwujudan perilaku belajar individu atau kelompok sosial dapat juga dilihat dari kondisi resmi dan tidak resmi juga. Perbedaan dalam kondisi mencerminkan adanya nilai, norma dan aturan yang berbeda. Bahasa adalah salah satu perwujudan budaya belajar secara kongkrit pada individu atau kelompok sosial. Kekurangan dalam menggunakan bahasa sedikit banyak akan menghambat percepatan dalam merealisasikan dan mengembangkan budaya belajar. Hasil belajar berupa material menjadikan perwujudan konkret dari sistem budaya belajar individu atau kelompok sosial. Hasil belajar tidak saja berbentuk benda melainkan keterampilan yang mengarahkan pada keterampilan hidup (life skill).

Di dalam Kurikulum 2013 perkembangan konsep pembelajaran telah mencapai pengertian dari pembelajaran sebagai suatu sistem, dimana dalam pengertian ini cakupannya sangat luas, dilihat dari berbagai aspek yang dapat terlibat dalam proses pembelajaran, tidak hanya adanya interaksi antara seorang pendidik dan peserta didik saja, serta model pembelajaran yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 ini, yaitu model behavioristik yang lebih menitikberatkan pada aspek afektif dari peserta didik yang disebabkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, yang menyebabkan peserta didik mengesampingkan aspek afektif, sehingga dalam Kurikulum 2013 ini, yang ingin lebih ditonjolkan adalah aspek afektifnya, supaya generasi penerus bangsa mewarisi budaya-budaya Indonesia yang ramah dan berakhlak mulia. Dalam kerangka menciptakan budaya belajar sejarah yang baik maka seorang guru sejarah tidak hanya mampu berinteraksi dengan baik dengan sesam guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan suri tauladan bagi peserta didiknya.

B. Pengembangan Budaya Sekolah
Budaya sekolah adalah sesuatu yang dikembangkan, diarahkan kembali (reshaping), dan diperkaya agar mampu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sekolah. Untuk itu diperlukan adanya:
  1. Persamaan pengertian mengenai apa yang disebut dengan budaya sekolah dan apa komponen budaya sekolah yang dikembangkan dan dijadikan unggulan.
  2. Menentukan kriteria keberhasilan proses pelaksanaan budaya sekolah dan hasil dari budaya sekolah yang dikembangkan.
  3. Menentukan alat ukur keberhasilan dan cara penilaian keberhasilan.
Untuk menentukan keberhasilan pengembangan dan pelaksanaan budaya sekolah, perlu ditempuh langkah-langkah berikut:
  1. Merumuskan secara jelas peran dan tugas kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orangtua peserta didik.
  2. Mengembangkan  mekanisme  komunikasi  antarkomponen  yangdisebutkan di atas.
  3. Berbagi informasi mengenai pencapaian dan keberhasilan sekolah melalui koran/majalah dinding sekolah, website, dan selebaran serta bentuk lainnya.
1. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan suatu sekolah (educational leader). Kepala sekolah memiliki peran penting dalam manajemen untuk mengembangkan budaya sekolah sehingga tercipta suasana kerja yang edukatif, berorientasi pada kualitas, peningkatan kepedulian pemangku kepentingan, dan peningkatan hasil belajar peserta didik.

2. Hubungan Guru dengan Guru
Hubungan guru dengan guru menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran pendidikan Sejarah dan Kurikulum 2013. Hubungan tersebut adalah hubungan profesional antara guru yang mengajar Sejarah dengan guru yang mengajar mata pelajaran yang sama di kelas berbeda, dengan guru yang mengajar mata pelajaran Sejarah Indonesia dan dengan guru lain yang mengajar mata pelajaran lain baik dalam kelompok peminatan Ilmu-Ilmu Sosial maupun dalam kelompok peminatan lain bahkan dengan kelompok mata pelajaran wajib. Kerjasama antara guru tersebut diperlukan dalam mengembangkan ketrampilan berpikir (sejarah), keterampilan mengembangkan dalam langkah  pembelajaran  (mengamati,  menanya,  mengumpulkan informasi,  menalar/mengasosiasi,  mengomunikasikan),  dalam mengembangkan nilai, dan penilaian hasil belajar. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk sinkronisasi pengembangan ketrampilan, dan nilai serta kebiasan yang diiwujudkan dalam bentuk RPP.

3. Hubungan Guru dengan Peserta Didik.
Tugas utama guru adalah berusaha mengembangkan segenap potensi peserta didiknya secara optimal, agar mereka dapat mandiri dan berkembang menjadi manusia-manusia yang cerdas, baik cerdas secara fisik, intelektual, sosial, emosional, moral dan spiritual. Sebagai konsekuensi logis dari tugas yang diembannya, guru senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi dengan peserta didiknya. Dalam konteks tugas, hubungan diantara keduanya adalah hubungan profesional, yang diikat oleh kode etik. Berikut ini disajikan nilai-nilai dasar dan operasional yang membingkai sikap dan perilaku etik guru dalam berhubungan dengan peserta didik, sebagaimana tertuang dalam rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI):
  1. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru  menghimpun  informasi  tentang  peserta  didik  dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk  membantu  peserta  didik  dalam  mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru  tidak  boleh  menggunakan  hubungan  dan  tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan  peserta  didiknya  untuk  memperoleh  keuntungan- keuntungan pribadi.
Dalam budaya Indonesia, hubungan guru dengan peserta didik sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas (purna bhakti), hubungan dengan peserta didiknya (mantan peserta didik) relatif masih terjaga. Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”). Meski secara formal, tidak lagi menjalankan tugas-tugas keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan peserta didiknya masih relatif kuat, dan sang peserta didik pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan gurunya.

Dalam keseharian kita melihat kecenderungan seorang guru ketika bertemu dengan peserta didiknya yang sudah sekian lama tidak bertemu. Pada umumnya, sang guru akan tetap menampilkan sikap dan perilaku keguruannya, meski dalam wujud yang berbeda dengan semasa masih dalam asuhannya. Dukungan dan kasih sayang akan dia tunjukkan. Aneka nasihat, petatah-petitih akan meluncur dari mulutnya.

Begitu juga dengan sang peserta didik, sekalipun dia sudah meraih kesuksesan hidup yang jauh melampaui dari gurunya, baik dalam jabatan, kekayaan atau ilmu pengetahuan, dalam hati kecilnya akan terselip rasa hormat, yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, misalnya: senyuman, sapaan, cium tangan, menganggukkan kepala, hingga memberi kado tertentu yang sudah pasti bukan dihitung dari nilai uangnya. Inilah salah satu kebahagian seorang guru, ketika masih bisa sempat menyaksikan putera-puteri didiknya meraih kesuksesan hidup. Rasa hormat dari para peserta didiknya itu bukan muncul secara otomatis tetapi justru terbangun dari sikap dan perilaku profesional yang ditampilkan sang guru ketika masih bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada putera-puteri didiknya.

4. Hubungan Guru dengan Orang tua Peserta didik.
Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu. Guru menempati kedudukan terhormat di masyarakat. Kewibawaanlah yang membuat mereka dihormati. Para orangtua yakin bahwa gurulah yang dapat mendidik anak didik mereka agar menjadi orang yang berkepribadian mulia. Jadi guru, adalah sosok figur yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Menjadi guru berdasarkan tuntutan pekerjaan adalah suatu pekerjaan yang mudah, tetapi menjadi guru berdasarkan panggilan jiwa dan tuntutan hati nurani adalah tidak mudah (Djamarah, 2005).

Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita atau orang yang mempunyai pertalian darah. Orangtua juga merupakan public figure yang pertama menjadi contoh bagi anak-anak. Karena pendidikan pertama yang didapatkan anak-anak adalah dari orangtuanya.

Orangtua dan guru adalah satu tim dalam pendidikan anak, untuk itu keduanya perlu menjalin hubungan baik. Bagi anak-anak yang sudah masuk sekolah, waktunya lebih banyak dihabiskan bersama para guru daripada dengan orangtua. Kedengarannya mungkin agak mengejutkan, tapi memang begitulah kenyataannya. Ketika orangtua pulang dari tempat bekerja, anak-anak biasanya juga baru tiba dari mengikuti kegiatan setelah jam sekolah. Hanya tersisa waktu beberapa jam saja untuk makan malam bersama, menyelesaikan pekerjaan rumah dan mungkin menghadiri acara anak-anak, setelah itu semuanya tidur.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terjalin hubungan baik antara  orangtua  dan  guru  dengan  orangtua  peserta  didik; 
  1. Perkenalkan anak dengan gurunya,
  2. Mendatangi pertemuan orangtua-guru, 
  3. Senantiasa berprasangka baik kepada guru, 
  4. Berkomunikasilah secara teratur, dan 
  5. Berikanlah sumbangan. 
Guru dan orangtua peserta didik, sama-sama menginginkan yang terbaik untuk pendidikan anak-anak. Jika Anda mendengar kabar yang buruk tentang guru, apakah ia galak, jahat, atau tidak obyektif, maka tetap pertahankan hubungan baik Anda dengan sang guru. Cari tahu masalah yang sebenarnya dengan menghubungi guru itu secara sopan. Jangan mengeluarkan kata-kata yang buruk mengenai guru di depan anak Anda. Tetap fokus terhadap masalah yang dihadapi, jadikan itu latihan bagi Anak bersikap terbuka. Berkaitan dengan hubungan antara guru dan orangtua, dalam kode etik guru telah disebutkan tentang hal tersebut, yaitu dalam pasal 6 (Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-nilai  Operasional)  bagian  2  tentang;  Hubungan  Guru  dengan Orangtua/wali Peserta didik: 
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan, 
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik, 
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya, 
  4. Guru memotivasi orangtua/wali peserta didik untuk beradaptasi dan berpatisipasi  dalam  memajukan  dan  meningkatkan  kualitas pendidikan, 
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali peserta didik mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya. 
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan, 
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali peserta didik untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
5. Hubungan Guru dengan Masyarakat.
Guru perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan,misalnyamengadakan kerjasama dengan tokoh masyarakat tertentu yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran mata pelajaran yang diampunya. Beberapa hal yang hendaknya dilakukan guru dalam hubungannya dengan masyarakat; 
  1. Menghormati tanggung jawab dasar dari orangtua terhadap anak, 
  2. Menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang ramah dan  kooperatif  dengan  rumah,  
  3. Membantu  memperkuat kepercayaan murid terhadap rumahnya sendiri dan menghindarkan ucapan yang mungkin merusak kepercayaan itu, 
  4. Menghormati masyarakat dimana ia bekerja dan bersikap setia kepada sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara, serta 
  5. kut serta aktif dalam kehidupan masyarakat.
6. Keteladanan Guru
Dalam dunia pendidikan pada umumnya dan dalam pembelajaran pada khususnya, keteladanan sangat diperlukan dan memiliki makna yang sangat tinggi. Dengan demikian, keberhasilan pada dunia pendidikan, khususnya keberhasilan pembelajaran yang dilakukan seorang guru salah satunya juga ditentukan oleh seberapa besar keteladanan yang diberikan pendidik dan tenaga kependidikan. 

Pada usia anak-anak (sebelum anak memasuki perguruan tinggi) masih sangat labil dan mencari-cari figur yang akan ditiru oleh anak didik yang sesuai dengan kondisi diri masing-masing. Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan, nampak bahwa karakter anak didik pada tahap awal sangat dipengaruhi oleh bagaimana kondisi lingkungan yang ada. Untuk dapat memberikan kontribusi yang dapat membentuk karakter anak didik sebagaimana yang diharapkan bersama, maka seluruh  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  yang  ada harus menciptakan suasana lingkungan yang kondusif. Pendidik dan tenaga kependidikan harus memberikan dan menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung harapan kita semua kepada anak didik. Ingin kita bentuk seperti apa anak didik kita, maka seperti keinginan kita itulah lingkungan  harus  dibentuk  oleh  pendidik  dan  tenaga kependidikan. Lingkungan yang dibentuk oleh pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat bertentangan (tolak belakang) dengan harapan kita.

Sumber Rujukan :
PEDOMAN PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.