Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Selasa, 13 Mei 2014

Tes Tertulis


Pengertian
Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar, dan lain sebagainya.
Teknik Tes Tertulis
Ada dua bentuk soal tes tertulis, yaitu:
  1. Soal dengan memilih jawaban (selected response), mencakup: pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan.
  2. Soal  dengan  mensuplai  jawaban  (supply response), mencakup: isian atau melengkapi, uraian objektif, dan uraian non-objektif.
Penyusunan  instrumen  penilaian  tertulis  perlu dipertimbangkan hal-hal berikut.
  1. materi, misalnya kesesuaian soal dengan KD dan indikator pencapaian pada kurikulum tingkat satuan pendidikan;
  2. konstruksi,  misalnya  rumusan  soal  atau pertanyaan harus jelas dan tegas.
  3. bahasa,  misalnya  rumusan  soal  tidak menggunakan kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda.
  4. kaidah  penulisan,  harus  berpedoman  pada kaidah penulisan soal yang baku dari berbagai bentuk soal penilaian.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Senin, 12 Mei 2014

Penilaian Sikap


Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespons sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. 
Sikap terdiri dari tiga komponen, yakni: afektif, kognitif, dan konatif/perilaku. 
  • Komponen afektif adalah perasaan yang dimiliki oleh seseorang atau penilaiannya terhadap sesuatu objek. 
  • Komponen kognitif adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengenai objek. 
  • Adapun komponen konatif adalah kecenderungan untuk berperilaku atau berbuat dengan cara-cara tertentu berkenaan dengan kehadiran objek sikap.
Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran adalah:
  1. Sikap terhadap materi pelajaran. Peserta didik perlu memiliki  sikap  positif  terhadap  matapelajaran. Dengan sikap`positif dalam diri peserta didik akan tumbuh dan berkembang minat belajar, akan lebih mudah diberi motivasi, dan akan lebih mudah menyerap materi pelajaran yang diajarkan.
  2. Sikap terhadap guru/pengajar. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap guru. Peserta didik yang tidak memiliki sikap positif terhadap guru akan cenderung mengabaikan hal-hal yang diajarkan. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki sikap negatif  terhadap  guru/pengajar  akan  sukar menyerap materi pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut.
  3. Sikap terhadap proses pembelajaran. Peserta didik juga perlu memiliki sikap positif terhadap proses pembelajaran  yang  berlangsung.  Proses pembelajaran  mencakup  suasana  pembelajaran, strategi, metodologi, dan teknik pembelajaran yang digunakan. Proses pembelajaran yang menarik, nyaman dan menyenangkan dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.
  4. Sikap berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan  dengan  suatu  materi  pelajaran. Misalnya, masalah lingkungan hidup (materi Biologi atau Geografi). Peserta didik perlu memiliki sikap yang tepat, yang dilandasi oleh nilai-nilai positif terhadap  kasus  lingkungan  tertentu  (kegiatan pelestarian/kasus perusakan lingkungan hidup). Misalnya,  peserta  didik  memiliki  sikap  positif terhadap program perlindungan satwa liar.
Teknik Penilaian Sikap
Penilaian sikap dapat dilakukan dengan beberapa cara atau teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain: observasi  perilaku,  pertanyaan  langsung,  dan laporan pribadi.
Teknik-teknik  tersebut  secara  ringkas  dapat diuraikan sebagai berikut.
i.  Observasi perilaku
Perilaku seseorang pada umumnya menunjukkan kecenderungan seseorang dalam sesuatu hal. Guru  dapat  melakukan  observasi  terhadap peserta didiknya. Hasil observasi dapat dijadikan sebagai  umpan  balik  dalam  pembinaan. Observasi perilaku di sekolah dapat dilakukan dengan menggunakan buku catatan khusus tentang  kejadian-kejadian  berkaitan  dengan peserta didik selama di sekolah.
ii. Pertanyaan langsung
Guru juga dapat menanyakan secara langsung tentang sikap peserta didik berkaitan dengan sesuatu hal. Misalnya, bagaimana tanggapan peserta didik tentang kebijakan yang baru diberlakukan di sekolah mengenai “Peningkatan Ketertiban”. Berdasarkan jawaban dan reaksi lain yang tampil dalam memberi jawaban dapat dipahami sikap peserta didik itu terhadap objek sikap. Dalam penilaian sikap peserta didik di sekolah, guru juga dapat menggunakan teknik ini dalam menilai sikap dan membina peserta didik.
iii. Laporan pribadi
Teknik ini meminta peserta didik membuat ulasan yang berisi pandangan atau tanggapannya tentang suatu masalah, keadaan, atau hal yang menjadi objek sikap. Misalnya, peserta didik diminta  menulis  pandangannya  tentang “Kerusuhan Antaretnis” yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Dari ulasan yang dibuat peserta didik dapat dibaca dan dipahami kecenderungan sikap yang dimilikinya.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Minggu, 11 Mei 2014

Penilaian Unjuk Kerja


Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi dll. Penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
  2. Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
  3. Kemampuan-kemampuan  khusus  yang  diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
  4. Upayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diamati.
  5. Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan pengamatan.

Penilaian unjuk kerja dapat menggunakan daftar cek dan skala penilaian.
1) Daftar Cek
Daftar cek dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relatif sederhana, sehingga kinerja peserta didik representatif untuk diklasifikasikan menjadi dua kategorikan saja, ya atau tidak.
2) Skala Penilaian
Ada kalanya kinerja peserta didik cukup kompleks, sehingga sulit atau merasa tidak adil kalau hanya diklasifikasikan menjadi dua kategori, ya atau tidak, memenuhi atau tidak memenuhi. Oleh karena itu dapat dipilih skala penilaian lebih dari dua kategori, misalnya 1, 2, dan 3. Namun setiap kategori harus dirumuskan
deskriptornya sehingga penilai mengetahui kriteria secara akurat kapan mendapat skor 1, 2, atau 3. Daftar kategori beserta deskriptor kriterianya itu disebut rubrik. Di lapangan sering dirumuskan rubrik universal, misalnya 1 = kurang, 2 = cukup, 3 = baik. Deskriptor semacam ini belum akurat, karena kriteria kurang bagi seorang penilai belum tentu sama dengan penilai lain, karena itu deskriptor dalam rubrik harus jelas dan terukur. Berikut contoh penilaian unjuk kerja dengan skala penilaian beserta rubriknya.
























Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Selasa, 06 Mei 2014

Penerapan Sistem Kredit Semester Kurikulum 2013


Konsep Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

Komponen Sistem Kredit Semester

1. Prinsip
Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada prinsip sebagai berikut.
  1. Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  2. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode  belajar  yang  ditentukan  dengan  tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
  3. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri.
  4. Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel.
  5. Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya.
  6. Peserta didik dapat pindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).
  7. Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif.
  8. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik  yang  mencakup  pengetahuan,  sikap,  dan keterampilan.
  9. Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  10. Persyaratan Penyelenggaraan.
    Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi  A  dari  Badan  Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
    Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

 2. Unsur-unsur Beban Belajar

Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri, yang pengertiannya sebagai berikut
  1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
  2. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar.  Waktu  penyelesaian  penugasan  terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  3. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

3. Cara Menetapkan Beban Belajar

Penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK ditetapkan sebagai berikut:
a. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada:
1) SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
2) SMA/MA berlangsung selama 45 menit;
3) SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

b. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Dengan demikian, cara menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs dan SMA/MA masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Penetapan Beban Belajar sks untuk SMP/MTs
Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.
Berdasarkan pada Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:





Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket.
Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.










b. Penetapan  Beban  Belajar  sks  untuk  SMA/MA  dan SMK/MAK
Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMA/MA yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.
















Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 4 disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.










4. Beban Belajar Minimal
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut:
  1. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
  2. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
  3. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMK/MAK yaitu minimal 144 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

5. Komposisi Beban Belajar

Komposisi beban belajar di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah sebagai berikut:
  1. Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMP/MTs terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .
  2. Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas kelompok A (wajib), B (wajib), dan salah satu dari kelompok C (peminatan), serta lintas minat dan/atau pendalaman minat.
  3. Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMK/MAK terdiri atas kelompok A (wajib), B (wajib), C1 (kelompok mata pelajaran bidang keahlian), C2 (kelompok mata pelajaran dasar program keahlian), dan salah satu dari C3 (kelompok mata pelajaran paket keahlian).

6. Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
a. Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
b. Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik.
c. Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
  1. pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
  2. pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  3. Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
  4. Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester  tertentu  dengan  mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

7. Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
a. Penilaian
1) Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap.  Kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala
Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel 5 di bawah ini.
















2) Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
3) Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan  melalui  pembelajaran  remedial  sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

b. Penentuan Indeks Prestasi (IP)
1) SMP/MTs
a) IP  merupakan  rata-rata  dari  gabungan  hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.

Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
2) SMA/MA
a) IP  merupakan  rata-rata  dari  gabungan  hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

















b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.

Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
3) SMK/MAK
a) IP  merupakan  rata-rata  dari  gabungan  hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi
keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

















b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
(4) IP > 3.66 dapat mengambil maksimal 40 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
c. Kelulusan
Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan  oleh  sekolah)  tidak  diperbolehkan  untuk mengikuti semester pendek.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3) lulus ujian sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.

Pihak Yang Terlibat
Berdasarkan amanat tersebut, dalam rangka penerapan SKS diatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
  2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program  pembinaan  penerapan  SKS  sesuai  dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
  3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiap satuan pendidikan.
Mekanisme Penyelenggaraan
Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal. Kepala satuan pendidikan menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013

Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan  waktu  kegiatan  ekstrakurikuler  sudah  harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM