Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
Perencanan
Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengawasan
Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pemimpin perguruan tinggi;
c. komite sekolah/madrasah;
d. Pemerintah Pusat; dan/atau
e. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi; dan
b. biaya operasional.
Biaya investasi meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. modal kerja tetap.
Biaya operasional meliputi komponen biaya:
a. personalia; dan
Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji.
b. nonpersonalia.
Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan.)
Badan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan dapat melibatkan pakar. (Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya.)
Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum; dan
b. struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar..
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Pengembangan Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:
a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau
b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. (Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.)
Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Kurikulum
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Muatan dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran lmata kuliah;
b. modul;
c. blok; atau
d. tematik.
Evaluasi
Umum
Evaluasi meliputi:
a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
b. evaluasi sistem Pendidikan.
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk:
a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada:
a. standar penilaian Pendidikan; dan
b. standar kompetensi lulusan.
Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Evaluasi Sistem Pendidikan
Umum
Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. lembaga mandiri.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar dan menengah; dan
c. pendidikan tinggi.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat.
Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. tingkat capaian perkembangan anak;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
Hasil evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Pendidikan daerah; dan
b. profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen nasional mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif.
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik.
Asesmen nasional dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil dari evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional.
Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:
a. pendidikan anak usia dini; dan
b. pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri
Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
Data diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
Evaluasi dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.
Hasil evaluasi paling sedikit mencakup:
a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/atau
b. lembaga mandiri.
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi.
Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dinii
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan; dan
d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Sertifikasi
Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
ljazah Jenjang Pendidikan tinggi paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik; dan
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
Uji kesetaraan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN