- Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
- Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
- Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
- Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
- Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.
- Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
- Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Bunyi Pasal 2, sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
Bunyi Pasal 3, sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda.
- Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
- Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
- Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut:
Tabel 1. Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan
Keterangan:
SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan. Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah.
Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge.
Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.
Uraian revisi Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan berikut ini:
1. Tingkat Pendidikan Dasar
(Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menunjukkan perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar dengan cara :
a. mengamati,
b. menanya, dan
c. mencoba
Berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
Dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
(Tingkat Kelas VII-IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghargai dan menghayati perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif,
dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.
2. Tingkat Pendidikan Menengah
(Kelas X-XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
e. bertanggung jawab,
f. responsif, dan
g. pro-aktif,
Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya, dan
e. humaniora
Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.
1. Tingkat Pendidikan Dasar
(Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menunjukkan perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar dengan cara :
a. mengamati,
b. menanya, dan
c. mencoba
Berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
Dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
(Tingkat Kelas VII-IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghargai dan menghayati perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif,
dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.
2. Tingkat Pendidikan Menengah
(Kelas X-XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
e. bertanggung jawab,
f. responsif, dan
g. pro-aktif,
Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya, dan
e. humaniora
Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.
(Kelas X- XII SMK/MAK)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif melalui keteladanan, pemberian nasehat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuanfaktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian pada bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif melalui keteladanan, pemberian nasehat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuanfaktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian pada bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih.