Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.
Setelah
diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya
yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum,
Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof
Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor
Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil
Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan
Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han
(Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni
Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.
Masukan
dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat)
komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan
Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A. Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum:
Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1) Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006
sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan
Kurikulum 2013.
2) Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand
Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa
depan.
3) Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah dalam konstelasi pengembangan peradaban
bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4) Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan
interdisipliner dalam bingkai ontologi
dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5) Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap
Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan
sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6) Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai
Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum
berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman
kurikulum secara nasional.
7) Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks
setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8) Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat
pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live
together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses
pendidikan.
9) Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas
sehingga menjadi landasan konseptual
yang lebih solid.
B. Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum:
Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1) Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar
memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku
kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2) Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam
konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3) Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan
dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4) Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan
seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5) Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I
s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6) Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada
keterukuran hasil belajar.
C. Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum:
Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1) Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari
aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan
operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi
antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang
lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2) Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten
dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan
lain yang terkait.
D. Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat
Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional,
Narasumber Nasional)
1) Perlu perbaikan dalam manajemen
pelatihan guru secara nasional dan regional.
2) Perlu perbaikan program dan
bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara
optimal.
3) Pemilihan para pelatih nasional
yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang
mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4) Penyiapan bahan Pelatihan yang
sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan,
memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5) Pengelolaan pelaksanaan
pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi
inovasi pendidikan.
6) Memperbanyak pengalaman belajar
yang berorientasi pembelajaran inovatif
kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah
masing-masing.
Berdasar masukan dari berbagai kalangan
tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum
dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A. Tanggapan Umum
1) Terdapat pemahaman
yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan
Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2) Inkonsistensi
antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu
diperbaiki.
3) Pernyataan yang
eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti
masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4) Format penilaian
yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5) Kekeliruan teknis
dalam buku teks perlu diperbaiki.
6) Masukan-masukan
yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen
kurikulum.
B. Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum:
Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)
Ditambahkan
penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan
KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan
peserta didik.
2)
Penegasan kembali
pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada
masing-masing mata pelajaran.
3)
Penegasan kembali
bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari
UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with
harmony, dan learning to be.
4)
Memberikan
penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen
dengan menggunakan glosari.
C. Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur
Kurikulum, dan Tata Kelola Kurikulum)
1)
Diberikan penegasan
kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu
Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan
sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan
pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)
Penambahan skema
pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang
kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan
sistem penilaian.
4)
Spirit keilmuan
sudah tampak/dibangun dari pendekatan
saintifik;
5) Diberikan
penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist)
dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6) Diberikan penegasan
bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan
KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.
D. Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada
Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)
Mencermati seluruh
dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi
sesuai dengan masukan yang relevan.
Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan
implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.