Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Jumat, 14 November 2014

Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pengertian
  1. Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
  2. Sistem Kredit Semester selanjutnya  disebut SKS  adalah  bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuan/kecepatan belajar.
  3. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a.  fleksibel;
Penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
b.  keunggulan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c.  maju berkelanjutan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
d.  keadilan.
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.

Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional  Sekolah/Madrasah  dapat  menerapkan  SKS  dalam penyelenggaraan pendidikan. Penerapan SKS oleh satuan pendidikan dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.

Satuan  pendidikan  penyelenggara  SKS  wajib  menyediakan  guru pembimbing akademik. Guru pembimbing akademik bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.

Pengambilan beban belajar menggunakan kriteria:
  1. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
  2. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
  2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
  3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
  4. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Selain  ketentuan  nilai  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi keterampilan, pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B).

Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.

Setiap  peserta  didik  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. Penyelenggaraan program belajar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.

Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antarpenyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh.
Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.

Semua ketentuan tentang SKS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Rabu, 12 November 2014

Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional


Pengertian
  1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
  2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  3. Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
  5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
  6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
  8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
  9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
  10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
  11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
  12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah  badan  mandiri  dan  independen  yang  bertugas  untuk menyelenggarakan UN.
  13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi soal UN. 
  16. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar jawaban yang sudah diisi, daftar hadir, dan berita acara.
  17. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
  18. Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  19. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
  20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  • SMA/MA,  SMALB,  dan  SMK/MAK  apabila  telah  menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  • Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. lulus Ujian US/M/PK;
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
  • Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  1. Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
  • Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
d. lulus UN.
Kriteria  kelulusan  peserta  didik  untuk  Ujian  Nasional  (UN) SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK,  Program  Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
  • NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
  • rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
  3. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan
  4. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.

Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  1. Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
  2. Nilai  S/M/PK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk SMP/MTs/SMPLB,  Program  Paket  B/Wustha,  SMA/MA,  SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
Pelaksanaan UN
  1. UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
  3. UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
  4. UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
  5. Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
  6. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
  7. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
  8. UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
  9. UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN. 
  10. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Ujian Kompetensi Keahlian
  1. Ujian kompetensi keahlian kejuruan terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
  2. Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
  3. Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
Pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

Bahan Ujian S/M/PK dan UN
  1. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  2. Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  3. Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Kisi-kisi soal UN menggunakan kisi- kisi soal UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014.
Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal Ujian S/M/PK. Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan. Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. BSNP menelaah dan menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN. Naskah soal UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
  1. Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
  2. Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2014 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Senin, 10 November 2014

Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik


Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
2. Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
 
 
 
 
 
3. Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
 
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan kongkret adalah sebagai berikut.
Sumber Rujukan:
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Sabtu, 08 November 2014

Sarana, Prasarana, dan Pembiayaan Bimbingan dan Konseling


Penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan layanan dan membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional memerlukan sarana, prasarana, dan pembiayanan yang memadai.
 
1. Ruang Bimbingan dan Konseling
Ruang  kerja  bimbingan  dan  konseling  memiliki  kontribusi keberhasilan layanan bimbingan dan konseling  pada satuan pendidikan. Ruang kerja bimbingan dan konseling disiapkan dengan ukuran yang memadai, dilengkapi dengan perabot/perlatannya, diletakan pada lokasi yang mudah untuk akses layanan dan kondisi lingkungan yang sehat. Di samping ruangan, dapat dibangun taman sekolah yang berfungsi ganda yaitu untuk kepentingan taman satuan pendidikan, dapat juga ada disain untuk layanan bimbingan dan konseling di taman.
Ukuran ruang bimbingan dan konseling harus disesuaikan dengan kebutuhan jenis dan jumlah ruangan. Ruang kerja konselor atau guru bimbingan dan konselor disiapkan secara terpisah dan antar ruangan tidak tembus pandang dan suara. Jenis ruangan yang diperlukan antara antara lain ; 
  1. ruang kerja sekaligus ruang konseling individual, 
  2. ruang tamu, 
  3. ruang bimbingan dan konseling kelompok, 
  4. ruang data, 
  5. ruang konseling pustaka (bibliocounseling) dan 
  6. ruang lainnya sesuai dengan perkembangan profesi bimbingan dan konseling. 
Jumlah ruang disesuaikan dengan jumlah peserta didik/konseli dan jumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling yang ada pada satuan pendidikan.
Fasilitas ruangan yang diharapkan tersedia ialah ruangan tempat bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan  tercapainya  proses  pelayanan  bimbingan  dan konseling yang bermutu. Ruangan itu hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para peserta didik/konseli yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa nyaman, dan segi lain di ruangan tersebut dapat dilaksanakan pelayanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Khusus ruangan konseling individual harus merupakan ruangan yang memberi rasa aman, nyaman dan menjamin kerahasiaan konseli.
Di dalam ruangan hendaknya juga dapat disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data peserta didik, dan berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti penampilan informasi pendidikan dan jabatan. Yang tidak kalah  penting  ialah,  ruangan  itu  hendaklah  nyaman  yang menyebabkan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan program layanan bimbingan dan konseling yang disediakan.
Adapun contoh minimal ruang bimbingan dan konseling seperti tertera pada gambar berikut;
Alternatif contoh penataan ruang kerja profesi bimbingan dan konseling
Alternatif contoh penataan ruang kerja profesi Bimbingan Konseling

2. Fasilitas Penunjang
Selain ruangan, fasilitas lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan bimbingan dan konseling antara lain:
a. Dokumen program bimbingan dan konseling yang disiman dalam almari.
b. Instrumen pengumpul data dan kelengkapan administrasi seperti:
  1. Alat pengumpul data berupa tes.
  2. Alat pengumpul data teknik non-tes yaitu: biodata peserta didik/konseli, pedoman wawancara, pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, angket (angket peserta didik dan orang tua), biografi dan autobiografi, angket sosiometri, AUM, ITP, format RPLBK, format-format surat (panggilan, referal, kunjungan rumah), format pelaksanaan pelayanan, dan format evaluasi.
  3. Alat penyimpan data, dapat berbentuk kartu, buku pribadi, map dan file dalam komputer. Bentuk kartu ini dibuat dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga mudah untuk disimpan dalam almari/ filing cabinet. Untuk menyimpan berbagai keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing peserta didik, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data peserta didik yang perlu dan harus dicatat, maka diperlukan adanya suatu alat yang dapat menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.
  4. Kelengkapan penunjang teknis, seperti data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan perlengkapan administrasi, seperti alat tulis menulis, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan agenda surat, buku-buku panduan, buku informasi tentang studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku materi pelayanan  bimbingan,  buku  hasil  wawancara,  laporan
  5. Kegiatan pelayanan, data kehadiran peserta didik, leger Bimbingan dan Konseling, buku realisasi kegiatan Bimbingan dan  Konseling,  bahan-bahan  informasi  pengembangan keterampilan pribadi, sosial, belajar maupun karir, dan buku/ bahan informasi pengembangan keterampilan hidup, perangkat elektronik (seperti komputer, tape recorder, film, dan CD interaktif, CD pembelajaran, OHP, LCD, TV); filing cabinet/ lemari data (tempat penyimpanan dokumentasi dan data peserta didik/konseli), dan papan informasi Bimbingan dan Konseling.
    Dalam kerangka pikir dan kerangka kerja Bimbingan dan Konseling terkini, para konselor atau guru bimbingan dan konseling pada  satuan  pendidikan  perlu  terampil menggunakan perangkat komputer, perangkat komunikasi dan berbagai software untuk membantu mengumpulkan data, pengolah data, menampilkan data maupun memaknai data sehingga dapat diakses secara cepat dan secara interaktif. Perangkat tersebut memiliki peranan yang sangat strategis dalam pelayanan Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
Dalam konteks ini, para konselor atau guru bimbingan dan konseling dituntut  untuk  menguasai  sewajarnya  penggunaan  beberapa perangkat lunak dan perangkat keras komputer. Banyak sekali perangkat lunak yang dapat dimanfaatkan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam upaya memberikan pepelayanan terbaik, efisien, dan daya jangkau pelayanan yang lebih luas kepada para peserta didik/konseli. Sebagai contoh perangkat lunak itu antara lain, program database peserta didik, perangkat ungkap masalah, analisis tugas dan tingkat perkembangan peserta didik, dan beberapa perangkat tes tertentu.
Komputer yang disediakan di ruang bimbingan dan konseling hendaknya memiliki memori yang cukup besar karena akan menyimpan semua data peserta didik, memiliki kelengkapan audio agar dapat dimanfaatkan setiap peserta didik untuk menggunakan berbagai CD interaktif informasi maupun pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan masalah, serta kelengkapan akses internet agar dapat mengakses informasi penting yang diperlukan peserta didik maupun dimanfaatkan peserta didik untuk melakukan e-counseling.
Salah satu perangkat lunak yang dapat dipergunakan untuk mendeteksi kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling adalah Inventori Tugas Perkembangan (ITP). Pengolahan data secara komputerisasi memungkinkan kebutuhan peserta didik terdeteksi secara rinci sehingga dapat diturunkan manjadi program umum satuan pendidikan, program untuk tingkatan kelas maupun program individual setiap peserta didik/konseli. Kondisi ini memungkinkan karena data setiap peserta didik, data peserta didik/konseli dalam kelompok kelas, data peserta didik/konseli sebagai bagian dari tingkatan kelas maupun data seluruh satuan pendidikan dapat tertampilkan.
Berbagai  film  dan  CD  interaktif  sebagai  bahan  penunjang pengembangan keterampilan pribadi, sosial, belajar dan karir juga harus tersedia, sehingga para peserta didik tidak hanya memperoleh informasi melalui buku atau papan informasi. Media bimbingan merupakan  pendukung  optimalisasi  layanan  bimbingan  dan konseling.
 
3. Pembiayaan
Perencanaan  anggaran  merupakan  komponen  penting  dari pengelolaan bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran  dan Belanja  Satuan  Pendidikan. Memilih  strategi pengelolaan yang tepat dalam usaha mencapai tujuan program layanan bimbingan dan konseling memerlukan analisis terhadap anggaran yang dimiliki. Strategi pengelolaan program yang dipilih harus disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki. 
Kebijakan  satuan  pendidikan setiap  satan  pendidikan  harus memberikan dukunganterhadap penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan program bimbingan dan konseling harus diperlakukan sebagai kegiatan yang utuh dari seluruh program pendidikan.
Adapun komponen anggaran meliputi:
  1. Anggaran untuk semua aktivitas yang tercantum pada program Bimbingan dan Konseling.
  2. Anggaran untuk aktivitas pendukung (seperti untuk asesmen kebutuhan, kunjungan rumah, pengadaan pustaka terapi/buku pendukung, mengikuti diklat/seminar/workshop atau kegiatan profesi  bimbingan  dan  konseling,  studi  lanjut,  kegiatan musyawarah  guru  bimbingan  dan  konseling,  pengadaan instrumen bimbingan dan konseling, dan lainnya yang relevan untuk operasional layanan bimbingan dan konselinh.
  3. Anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan ruang atau pemberian layanan bimbingan dan konseling (seperti pembenahan ruangan, pengadaan buku-buku untuk konseling pustaka, penyiapan perangkat konseling kelompok).
Sumber biaya selain dari RKAS (rencana kegiatan dan anggaran Sekolah/Madrasah), dengan  dukungan  kebijakan  Kepala Sekolah/Madrasah jika memungkinkan dapat mengakses dana dari sumber-sumber lain melalui kesepakatan lembaga dengan pihak lain, atau  menggunakan  sumber  yang  dialokasikan  oleh  komite Sekolah/Madrasah.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELINGPADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Jumat, 07 November 2014

Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik K-13


a. Skor dan Nilai

Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah).
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama.
Untuk  masing-masing  ranah  (sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).

b. Bentuk Laporan
Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
1) Pelaporan oleh Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
2) Pelaporan oleh Satuan Pendidikan
Rapor yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali).
Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi:
  1. hasil  pencapaian  kompetensi  dan/atau  tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  2. pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan
  3. hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
c. Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
  1. untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
  2. untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
  3. untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
d. Format Rapor
Format  rapor  untuk  SD/MI,  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan SMK/MAK disajikan sebagai berikut.


Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.