- Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
- Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
- Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel;
a. fleksibel;
Penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
b. keunggulan;
b. keunggulan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c. maju berkelanjutan;
c. maju berkelanjutan;
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
d. keadilan.
d. keadilan.
Penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan. Penerapan SKS oleh satuan pendidikan dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. Guru pembimbing akademik bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Pengambilan beban belajar menggunakan kriteria:
- prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
- IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. Penyelenggaraan program belajar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antarpenyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh.
Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
Semua ketentuan tentang SKS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
- IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
- IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
- IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
- IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.
- IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
- IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
- IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
- IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
- IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
- IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
- IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
- IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. Penyelenggaraan program belajar ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kredit yang diperoleh dari mata pelajaran pendalaman minat di perguruan tinggi diperhitungkan dalam pemenuhan beban belajar dan penghitungan IP peserta didik.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antarpenyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh.
Sistem paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
Semua ketentuan tentang SKS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH