Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 12 Juni 2014

Pelestarian Tradisi


Pengertian
  • Pelestarian  Tradisi  adalah  upaya  pelindungan,  pengembangan,  dan pemanfaatan  suatu  kebiasaan dari kelompok  masyarakat  pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun-temurun.
  • Pelindungan adalah upaya pencegahan  dan penanggulangan  yang  dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau  kepunahan  kebudayaan  yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan,  perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  • Pengembangan  adalah  upaya  dalam  berkarya,  yang  memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
  • Pemanfaatan  adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama,  sosial,  ekonomi, ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan kebudayaan itu sendiri.
Tujuan:
  1. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
  2. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi;
  3. memfasilitasi  pelaksanaan  Pelestarian  Tradisi  yang  berkembang  di masyarakat; dan
  4. membantu penyelesaian masalah  yang  berhubungan dengan  Pelestarian Tradisi.
Objek Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. upacara tradisional yaitu peristiwa sakral yang berkaitan dengan kekuatan di luar kemampuan manusia (gaib) dengan peristiwa alam dan daur hidup;
  2. cerita rakyat yaitu cerita yang disebarluaskan dan diwariskan secara lisan dan digolongkan  menjadi  tiga kelompok besar yaitu mite, legenda, dan dongeng;
  3. permainan  rakyat yaitu suatu kegiatan  rekreatif yang  memiliki aturan khusus, yang merupakan cerminan karakter budaya, serta berfungsi sebagai pemelihara hubungan sosial;
  4. ungkapan  tradisional yaitu kalimat-kalimat kiasan,  simbol-simbol  yang dipahami maknanya oleh para pemakainya secara lisan dimana terkandung nilai-nilai kehidupan dan pandangan hidup masyarakat;
  5. pengobatan tradisional yaitu tata cara penyembuhan penyakit yang dilakukan secara tradisional dan diwariskan turun temurun, dengan  menggunakan peralatan  tradisional  serta  memanfaatkan  bahan  yang  diperoleh  dari lingkungan alam dan penggunaan mantra;
  6. makanan dan minuman tradisional yaitu jenis makanan dan minuman yang berbahan baku alami dan proses pembuatannya masih menggunakan alat-alat sederhana serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  7. arsitektur tradisional yaitu suatu bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam bias, dan cara membuatnya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas kehidupan;
  8. pakaian tradisional yaitu busana yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari lingkungan alam, serta memiliki nuansa kedaerahan yang menjadi ciri khas atau identitas bagi masyarakat pendukungnya;
  9. kain tradisional yaitu kain yang  bahan  bakunya masih  mengandalkan sumber  alam  dan proses pembuatannya  masih  menggunakan  alat-alat sederhana  serta merupakan suatu hasil karya budaya masyarakat lokal tertentu;
  10. peralatan hidup yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan hidup manusia;
  11. senjata tradisional yaitu alat yang digunakan untuk mempertahankan diri dari serangan/ancaman dari segala sesuatu dan kelengkapan identitas yang cara pembuatannya, bentuknya, dan penggunaanya diwariskan secara turun temurun; dan/atau
  12. organisasi sosial tradisional yaitu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat tradisional, yang memiliki seperangkat  sistem yang mengikat keanggotaannya.
Bentuk Pelestarian
  • Pemerintah  daerah  provinsi  dan  pemerintah  daerah  kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya.
  • Bentuk Pelestarian Tradisi meliputi:
  1. pelindungan;
  2. pengembangan; dan
  3. pemanfaatan
  • Pelestarian  Tradisi wajib memperhatikan:
  1. nilai agama dan kepercayaan;
  2. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat;
  3. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
  4. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
  5. jati diri bangsa;
  6. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
  7. peraturan perundang-undangan.
Perlindungan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
  2. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
  4. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pelindungan tradisi dilakukan melalui:
  1. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
  3. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota;
  4. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan
  5. menegakan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Pemerintah  daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan  tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi wajib  mengembangkan  tradisi daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pengembangan tradisi dilakukan melalui:
  1. revitalisasi nilai tradisi;
  2. apresiasi pada pelestari tradisi;
  3. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan  tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
Pemanfataan
Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
Pemerintah  daerah  provinsi  wajib  memanfaatkan  tradisi  daerah  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui:
  1. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa;
  2. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  3. pengemasan  bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
  4. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
Sumber Rujukan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI

Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian
  • Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  • Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  • Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Tujuan
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
  2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
  3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
  4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Jenis, Warna, dan Model
(1)  Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.
(2)  Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3)  Warna pakaian seragam nasional untuk:
  1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4)  Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:
  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan dan Penggunaan
  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
  2. Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  3. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  4. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
  5. Selain hari peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Sanksi
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
Model Pakaian Seragam Nasional






Sumber Rujukan 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH