Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 12 Juni 2014

Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian
  • Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  • Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  • Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
Tujuan
Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
  2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
  3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
  4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Jenis, Warna, dan Model
(1)  Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam nasional;
  2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
  3. Pakaian seragam khas sekolah.
(2)  Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
  1. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
  2. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
(3)  Warna pakaian seragam nasional untuk:
  1. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
  2. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
  3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
(4)  Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut:
  1. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
  4. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan dan Penggunaan
  1. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
  2. Pengadaan  pakaian  seragam  sekolah  tidak  boleh  dikaitkan  dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
  3. Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
  4. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
  5. Selain hari peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Sanksi
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
  1. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
  1. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
  1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
  1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. jilbab putih;
  3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. sepatu hitam.
4. Atribut
  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
Model Pakaian Seragam Nasional






Sumber Rujukan 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Kamis, 15 Mei 2014

Mata Pelajaran SD/MI Kurikulum 2013


Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut.


Keterangan:
  • Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
  • Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum  diatas, terdapat  pula  kegiatan  ekstrakurikuler  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
  • Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung  pembentukan  kompetensi  sikap  sosial  peserta  didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
  • Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  • Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu  untuk  tiap mata pelajaran  adalah  relatif.  Guru  dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
  • Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  • Pembelajaran Tematik-Terpadu diterapkan pada semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  • Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
  1. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
  2. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
  3. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
  4. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
           Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
  • Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Rasional Pengembangan Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia  yang  memiliki  kompetensi  dan  keterampilan  melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di  World Trade Organization (WTO),  Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community,  Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.  Keikutsertaan  Indonesia  di  dalam  studi International  Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan  Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
  1. pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan- pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
  2. pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
  3. pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
  4. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
  5. pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
  6. pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
  7. pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan ( users ) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
  8. pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal ( monodiscipline ) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak ( multidisciplines ); dan
  9. pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
  1. tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
  2. penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan  kependidikan ( educational leader ); dan
  3. penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Pandangan Tentang Pembelajaran


Secara  prinsip,  kegiatan  pembelajaran  merupakan  proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peserta didik menjadi kompetensi yang diharapkan.

Lebih lanjut, strategi pembelajaran harus diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat. Dan yang pada gilirannya mereka menjadi komponen  penting  untuk  mewujudkan  masyarakat  belajar.

Kualitas  lain  yang  dikembangkan  kurikulum  dan  harus terealisasikan dalam proses pembelajaran antara lain kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa. Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum, kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang: 
  1. berpusat pada peserta didik, 
  2. mengembangkan kreativitas peserta didik, 
  3. menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, 
  4. bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan 
  5. menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.
Di dalam pembelajaran, peserta didik didorong untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta  didik.  Peserta  didik  adalah  subjek  yang  memiliki kemampuan  untuk  secara  aktif  mencari,  mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.

Guru  memberikan  kemudahan  untuk  proses  ini,  dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.

Di dalam pembelajaran, peserta didik mengkonstruksi pengetahuan bagi dirinya. Bagi peserta didik, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak. Sebagai manusia yang sedang berkembang, peserta didik telah, sedang, dan/atau akan mengalami empat tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal. Secara umum jenjang pertama terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, jejang kedua dan ketiga dimulai ketika seseorang menjadi peserta didik di jenjang pendidikan dasar, sedangkan jenjang keempat dimulai sejak tahun kelima dan keenam sekolah dasar.

Proses pembelajaran terjadi secara internal pada diri peserta didik. Proses tersebut mungkin saja terjadi akibat dari stimulus luar yang diberikan guru, teman, lingkungan. Proses tersebut mungkin pula terjadi akibat dari stimulus dalam diri peserta didik yang terutama disebabkan oleh rasa ingin tahu. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari stimulus luar dan dalam. Dalam proses pembelajaran, guru perlu mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap peserta didik.

Di dalam pembelajaran, peserta didik difasilitasi untuk terlibat secara aktif mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar bagi peserta didik untuk melakukan  berbagai  kegiatan  yang  memungkinkan  mereka mengembangkan potensi yang dimiliki mereka menjadi kompetensi yang  ditetapkan  dalam  dokumen  kurikulum  atau  lebih. Pengalaman belajar tersebut semakin lama semakin meningkat menjadi kebiasaan belajar mandiri dan ajeg sebagai salah satu dasar untuk belajar sepanjang hayat.

Dalam suatu kegiatan belajar dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan belajar memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan belajar lain tergantung dari sifat muatan yang dipelajari. Meskipun demikian, pengetahuan selalu menjadi unsur penggerak untuk pengembangan kemampuan lain.

Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM

Rabu, 14 Mei 2014

Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling


A. Konsep Layanan Bimbingan dan Konseling

Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan  bimbingan  dan  konseling  adalah  kegiatan  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.

B. Komponen Layanan Bimbingan dan Konseling
Pedoman  bimbingan  dan  konseling  mencakup  komponen-komponen berikut ini.
1. Jenis Layanan meliputi :
  1. Layanan Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan  diri  serta  mempermudah  dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
  2. Layanan Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
  3. Layanan Penempatan  dan  Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
  4. Layanan Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
  5. Layanan Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan konseling  yang  membantu peserta didik dalam mengentaskan  masalah  pribadinya  melalui  prosedur perseorangan.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan  belajar,  karir/jabatan,  dan  pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  9. Layanan Mediasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang  membantu peserta didik  dalam  menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
  10. Layanan Advokasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang  membantu  peserta  didik  untuk  memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2. Kegiatan Pendukung Layanan meliputi:
  1. Aplikasi Instrumentasi yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
  2. Himpunan Data yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan  secara  berkelanjutan,  sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi  Kasus  yaitu  kegiatan  membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan Rumah yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
  5. Tampilan  Kepustakaan  yaitu  kegiatan  menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
  6. Alih Tangan Kasus yaitu kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
3. Format Layanan meliputi:
  1. Individual yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
  3. Klasikal yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
  4. Lapangan yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
  5. Pendekatan Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
  6. Jarak Jauh  yaitu  format  kegiatan  bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
C. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
1. Program Layanan
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
  1. Program Tahunan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
  2. Program Semesteran yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
  3. Program Bulanan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
  4. Program Mingguan yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
  5. Program Harian yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan  dan  Konseling  atau  Konselor  bertugas  dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan  pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
  1. Pelayanan  Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons)  memiliki peranan  paling  dominan  dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
  2. Pelayanan  Pengembangan,  yaitu  pelayanan  untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan  wajar,  tanpa  beban  yang  memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta  didik.  Pada  satuan-satuan  pendidikan,  para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
  3. Pelayanan  Arah  Peminatan/Lintas  Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling.  Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini  terkait  pula  dengan  aspek-aspek  pelayanan pengembangan tersebut di atas.
  4. Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan  peserta  didik,  Guru  Bimbingan  dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar,  pelayanan pengembangan,  dan  pelayanan peminatan.
  5. Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan  peminatan,  dan  pelayanan  teraputik tersebut di atas.
3. Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
  • Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk  menyelenggarakan  layanan  informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
  2. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
  3. Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam  bentuk  layanan  konsultasi,  kegiatan konferensi  kasus, himpunan  data,  kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2) Di luar jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksana-kan di luar kelas.
  2. Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan  konseling  di  luar  kelas/di  luar  jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
  3. Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
  • Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing- masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D. Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
  1. Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten  dengan  cara  menginfusikan  materi  layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan  layanan  bimbingan  dan  konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
  2. Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau  Konselor  untuk  menyelenggarakan  pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
  1. Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
  2. Jika diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor  yang  bertugas  di  SMP/MTs  dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
  1. Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan konseling profesional
  2. Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
  3. Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
  4. Pendekatan,  metode,  teknik  dan  media  pelayanan bimbingan  dan  konseling,  termasuk  di  dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
  5. Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
  6. Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
  7. Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
  8. Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling
  9. Kode etik profesional bimbingan dan konseling
  10. Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
  • Sejak  awal  bertugas  di  satuan  pendidikan,  Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara  konkrit  dan  jelas  tugas  dan  kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
  1. Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
  2. Program pelayanan bimbingan dan konseling
  3. Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling
  4. Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
  5. Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
  • Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan,  dan  orang  tua  secara  profesional  dan proporsional.
  • Kerjasama
  1. Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
  2. Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
Sumber Rujukan :
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM