Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 07 Juni 2018

PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat


PENGERTIAN

  • Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  • Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  • Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  • Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.
TUJUAN

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
TATA CARA PPDB
Waktu dan Mekanisme PPDB
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  • Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
  • persyaratan;
  • proses seleksi;
  • daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  • biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
  • Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme.
Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
  • berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Ketentuan di atas dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  • usia; dan
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
  • Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
  • SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

Sistem Zonasi
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
  • ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
  • jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  • jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
  • jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada TK dan Sekolah yang bersangkutan.

Biaya
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
  • Pendataan ulang tidak dipungut biaya.
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
  • Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur.

Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi:
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Peserta didik setara SMP, SMA atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
  • surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
  • surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
  • lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;
Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
  • lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB. Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  • teguran tertulis;
  • penundaan atau pengurangan hak;
  • pembebasan tugas; dan/atau
  • pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan. Pemberian sanksi, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah wajib:
  • memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
  • memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri; dan
  • memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), 
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  • Ketentuan melebihi persyaratan usia berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Ketentuan zonasi dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
  3. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. Sekolah berasrama;
  7. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
  8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
  • Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
  • Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri.
Penerapan ketentuan tentang zonasi dan pelaksanaan PPDB secara daring dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

Senin, 04 Juni 2018

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


PENGERTIAN
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. 
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat di atas, harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan 4 dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon Kepala Sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
b. seleksi calon Kepala Sekolah.

Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh:
  1. Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; atau
  2. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.

Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi administrasi merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
  1. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
  2. fotokopi sertifikat pendidik;
  3. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
  4. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  5. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
  6. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah;
  8. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
  9. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
  10. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Seleksi substansi dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi. Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. Hasil seleksi substansi disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi. Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Kerjasama dengan lembaga lain harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga lain.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal. Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan. Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran. Seleksi calon Kepala SILN meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara. Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENUGASAN KEPALA SEKOLAH
Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
Periodisasi, setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun. Masa penugasan Kepala SILN berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala SILN dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian. Pengembalian Kepala Sekolah dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah yang dikembalikan ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
Kepala Sekolah ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.

TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja, juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
  1. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
  2. hasil pengembangan kewirausahaan;
  3. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
  4. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
  5. tugas tambahan di luar tugas pokok.
Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja, kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
  1. mengundurkan diri;
  2. mencapai batas usia pensiun Guru;
  3. diangkat pada jabatan lain;
  4. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  5. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
  7. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  8. menjadi anggota partai politik;
  9. menduduki jabatan negara; dan/atau
  10. meninggal dunia.
Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada angka 6, angka 7, dan angka 9 dapat diangkat kembali sebagai Guru.
Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai Guru harus melalui program orientasi.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Program orientasi diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.

Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud di atas, masa tugasnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
  3. Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan.
  4. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
  5. Kepala Sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah;
  6. Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali;
  7. Kepala Sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
  8. pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;
  9. Kepala Sekolah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi Kepala Sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  10. Pelaksanaan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH