Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Kamis, 09 November 2017

Pelibatan Keluarga dalam Pendidikan


PENGERTIAN

Pelibatan Keluarga adalah proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
Anak adalah anak kandung, anak angkat, atau anak dalam perwalian yang berstatus sebagai peserta didik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pengelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

TUJUAN, PRINSIP, DAN SASARAN
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
  3. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
  4. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
  5. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Pelibatan Keluarga dilakukan dengan prinsip:
a. persamaan hak;
b. semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
c. saling asah, asih, dan asuh; dan
d. mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.

Sasaran Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Komite Sekolah;
c. Keluarga; dan
d. Masyarakat.

BENTUK PELIBATAN KELUARGA
Bentuk Pelibatan Keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada:
a. Satuan Pendidikan;
b. Keluarga; dan
c. Masyarakat.

Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan dapat berupa:
  1. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
  2. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
  3. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
  4. berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
  5. berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstra kurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri Anak;
  6. bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
  7. berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
  8. menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
  9. berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  10. memfasilitasi dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga dapat berupa:
a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
b. memotivasi semangat belajar Anak;
c. mendorong budaya literasi; dan
d. memfasilitasi kebutuhan belajar Anak.

Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat dapat berupa:
  1. mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
  2. mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
  3. mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan peserta didik.

Bentuk Pelibatan Keluarga dapat dilakukan dengan cara membina, mengawasi, dan/atau melaporkan kepada pihak Satuan Pendidikan atau pihak berwajib.
Bentuk Pelibatan Keluarga dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.

Pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Komite Sekolah. Koordinasi dapat dilakukan oleh individu dan/atau paguyuban Orang Tua/Wali. Paguyuban Orang Tua/Wali merupakan paguyuban Orang Tua/Wali peserta didik dalam satu rombongan belajar atau kelas.

Proses Pelibatan Keluarga dilaksanakan untuk mewujudkan kerja sama dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Kerja sama meliputi:
a. program dan kegiatan; dan
b. pembagian peran dan tanggung jawab.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mendukung program Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
c. memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.

Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi:
a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.

Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:
  1. menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
  3. memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
  4. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
  5. melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Peran dan tanggung jawab Kementerian meliputi:
  1. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
  3. memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
  4. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung kegiatan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
  5. melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.
Pembiayaan kegiatan Pelibatan Keluarga dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan;
d. bantuan; dan/atau
e. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2017
TENTANG PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Sabtu, 04 November 2017

Penguatan Pendidikan Karakter


Pengertian

Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PPK memiliki tujuan:
  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.


PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meiiputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungiawab.

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
  • penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
  1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
  2. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal;
  3. PPK pada Satuan Pendidikan jalur PendidikanInformal,
  • pelaksana dan tanggungjawab; dan
  • pendanaan.


PPK dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
  1. Intrakurikuier, merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kokurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum; dan
  3. Ekstrakurikuler, merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kerja sama:
  1. antar Satuan Pendidikan Pormal;
  2. antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan Pendidikan Nonformal; dan
  3. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.

Lembaga lain yang terkait paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
Penyelenggaraan PPK dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru. Tanggungjawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan guru dilaksanakan sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekoiah diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya. Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agalna;
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
  4. Pemerintah Daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
  1. mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
  2. mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
  3. melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
  1. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di bawah kewenangannYa;
  2. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
  1. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
  2. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/ lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
  1. mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau walikota dalam Penyusunan kebijakan penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
  2. mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;
  3. memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
  4. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK kepada Presiden melaiui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
  1. menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenangannya;
  2. mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
  3. melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan PPK;
  4. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya;
  5. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
  6. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
  7. melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber iain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (iima) hari sekolah yang telah ada sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER