Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Sabtu, 09 Januari 2016

Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasion Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat


Satuan Pendidikan
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah  yang  meliputi  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama  Terbuka  (SMPT),  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA)/Sekolah  Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan  Pendidikan  Kerjasama  (SPK),  serta  lembaga pendidikan  yang  menyelenggarakan  Program  Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan  pendidikan  setara  SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Ujian  Sekolah/Madrasah/Pendidikan  Kesetaraan selanjutnya  disebut  Ujian  S/M/PK  adalah  kegiatan pengukuran  dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran  dan  penilaian  penyetaraan  pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN. 
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy), dan Cakram Padat (Compact Disk) untuk Sesi Mendengarkan (Listening Comprehension).
Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban. 
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat  capaian  Standar  Kompetensi  Lulusan  yang dinyatakan dalam kategori.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V. 
Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
  1. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren  penyelenggara  Program  Wustha,  atau kelompok belajar sejenis; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. 
Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
  1. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  atau  Dinas Pendidikan  Provinsi  setempat  sesuai  dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN meliputi peserta didik  tunanetra,  tunarungu,  tunadaksa  ringan,  dan tunalaras.
Peserta didik yang berhak mengulangi meliputi  jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN. 
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam POS berhak mengikuti Ujian S/M/PK.

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. 
Satuan Pendidikan nonformal melaksanakan Ujian PK untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pelaksanaan Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANFAATAN HASIL UJIAN NASIONAL
BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
  1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
  2. menyusun dan menetapkan POS UN;
  3. menetapkan naskah soal UN;
  4. memberikan  rekomendasi  kepada  Menteri  tentang pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat;
  5. melakukan  koordinasi  persiapan  dan  pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
  6. melakukan  evaluasi  dan  menyusun  rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri. 
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung  jawab  kepada  Panitia  UN  tingkat Kabupaten/Kota  melalui  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas Satuan Pendidikan penyelenggara UN dan Satuan Pendidikan yang bergabung.

Pemerintah melaksanakan UN minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi  Direktorat  Pembinaan  SMK  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. 

Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN.

Pelaksanaan UN dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).

SHUN paling sedikit berisi:
  1. biodata siswa; dan
  2. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang. 

Hasil UN digunakan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
  2. pertimbangan  seleksi  masuk  jenjang  pendidikan berikutnya; dan
  3. pertimbangan  dalam  pembinaan  dan  pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat Satuan Pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Hasil pemetaan digunakan oleh Satuan Pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

Untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK kepada Kementerian.

BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan  kriteria  pencapaian  Standar  Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi  UN  disusun  dan  ditetapkan  oleh  BSNP berdasarkan  kriteria  pencapaian  Standar  Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. 

Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal Ujian S/M berdasarkan kisi-kisi Ujian S/M.
Satuan Pendidikan nonformal kesetaraan menyusun naskah soal Ujian PK berdasarkan kisi-kisi Ujian PK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
BSNP menetapkan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam petunjuk pelaksanaan BSNP.
Naskah soal UN sebelum dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. 

Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. 

Penggandaan dan distribusi bahan UN dilakukan pada tingkat provinsi atau gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.

BIAYA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah  Daerah  dan  Satuan  Pendidikan  yang bersangkutan. 

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. lulus Ujian S/M/PK.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran, untuk peserta didik:
  1. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  2. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  3. SMP/MTs  dan  SMA/MA/SMAK/SMTK  yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
  4. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing program. 
SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan SKS atau program akselerasi harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi berdasarkan perolehan nilai Ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)/kelompok belajar pada sanggar kegiatan belajar (SKB).

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs,  SMPLB,  SMA/MA/SMAK/SMTK,  SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN. 

SANKSI
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri NOMOR 57 TAHUN 2015 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional  dan  Penyelenggaraan  Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI UJIAN NASIONAL, DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
adalah proses pengumpulan  informasi/data  tentang  capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh Satuan  Pendidikan  yang  mengacu  pada  standar kompetensi  kelulusan,  dengan  mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 53 TAHUN 2015 ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
  1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
  2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
  3. menetapkan  program  perbaikan  atau  pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
  4. memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; 
  4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
  9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. 
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah  memenuhi  persyaratan  substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
  1. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
  3. penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  4. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
  5. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  6. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  7. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
  8. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
  1. menyusun  perencanaan  penilaian  tingkat  Satuan Pendidikan;
  2. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
  3. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  4. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
  5. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
  6. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
  7. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
  8. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Ketentuan tersebut tidak  berlaku  bagi  peserta  didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Dengan  berlakunya  Peraturan  Menteri  NOMOR 53 TAHUN 2015 ini  semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri NOMOR 53 TAHUN 2015 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH