Pengajaran salah satu bagian dari Pendidikan

Pengajaran adalah pendidikan dengan cara memberi ilmu atau berfaedah buat hidup anak-anak, baik lahir maupun batin.

Pendidikan adalah tempat bersemainya benih-benih kebudayaan

Segala unsur peradaban dan kebudayaan dapat tumbuh dengan sebaik-baiknya.

Pendidikan hanya suatu tuntunan

Hidup tumbuhnya anak itu terletak di luar kecakapan atau kehendak pendidik.

Beschaving is zelfbeheersching

Adab itu berarti dapat menguasai diri.

Permainan anak adalah pendidikan

Pelajaran paca indra dan permainan anak itu tidak dipisah, yaitu dianggap satu.

Selasa, 31 Maret 2015

(Revisi) Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat


KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian S/M/PK.

Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik dari Ujian PK ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.

Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik:
  1. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  2. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  3. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
  4. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS harus memiliki izin dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem SKS diatur dalam POS UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai PK dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):
  1. semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
  2. semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
  3. semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.

b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).

Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
SHUN sekurang-kurangnya berisi:
  1. biodata siswa,
  2. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
  3. tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
  1. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN

Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
  1. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.

Persyaratan peserta pendidikan kesetaraan yang mengikuti UN:
  1. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Hasil UN digunakan untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber Rujukan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015


Beban Belajar pada Kurikulum 2013

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK di atas dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Beban Belajar pada Kurikulum 2006
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.


Pada struktur kurikulum SMK:
  • Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
  • Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.


Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Satuan pendidikan SMP dan SMA di atas dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Dampak Perubahan Beban Belajar
Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK diantaranya :
  • Mata pelajaran tertentu di SMP meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMA meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMK meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.

Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK di atas tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya. Maka, SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan di bawah ini :
 
 
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 
TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.