Google

PopAds

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2016

Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Bunyi Pasal 1, sebagai berikut:
  1. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
  3. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK  setiap  program  keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
  5. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis  pendidikan  tertentu  ditetapkan oleh  Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
  6. Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
  7. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6)  pada  mata  pelajaran  Pendidikan  Agama  dan Budipekerti disusun secara jelas.
  8. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata  pelajaran  Pendidikan  Pancasila  dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.
  9. Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Bunyi Pasal 2, sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.
Bunyi Pasal 3, sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan  pada  Standar  Kompetensi  Lulusan,  yakni  sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi  beserta  proses  pemerolehan  kompetensi  tersebut.  Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. 
  • Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. 
  • Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. 
  • Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya,  mencoba,  menalar, menyaji,  dan  mencipta.  
Karakteristik kompetensi  beserta  perbedaan  proses  pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi  kompetensi  Indonesia,  dan  penguasaan  kompetensi  yang berjenjang.

Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat  Kompetensi  dikembangkan  berdasarkan kriteria;  (1)  Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan pertimbangan di atas, Tingkat Kompetensi dirumuskan sebagai berikut:
Tabel 1. Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan

Keterangan:
SDLB, SMPLB, dan SMALB yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. 

Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan. Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah.
Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge.
Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas. Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI). 
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.

Uraian revisi Kompetensi Inti untuk setiap Tingkat Kompetensi disajikan berikut ini:
1. Tingkat Pendidikan Dasar
(Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menunjukkan perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar dengan cara :
a. mengamati,
b. menanya, dan
c. mencoba
Berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
Dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.

(Tingkat Kelas VII-IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghargai dan menghayati perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak  di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif,
dalam ranah konkret dan ranah abstrak sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

2. Tingkat Pendidikan Menengah
(Kelas X-XII SMA/MA/SMALB/PAKET C)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KOMPETENSI INTI
Sikap Sosial
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
e. bertanggung jawab,
f. responsif, dan
g. pro-aktif,
Dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak  di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
a. ilmu pengetahuan,
b. teknologi,
c. seni,
d. budaya, dan
e. humaniora
Dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

(Kelas X- XII SMK/MAK)
KOMPETENSI INTI
Sikap Spritual
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KOMPETENSI INTI
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif melalui keteladanan, pemberian nasehat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KOMPETENSI INTI
Pengetahuan
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuanfaktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian pada bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
KOMPETENSI INTI
Keterampilan
4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a. efektif,
b. kreatif,
c. produktif,
d. kritis,
e. mandiri,
f. kolaboratif,
g. komunikatif, dan
h. solutif,
Dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Minggu, 14 Agustus 2016

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  dan  standar pembiayaan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3)  mengamanatkan bahwa  pemerintah  mengusahakan  dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar  Kompetensi  Lulusan  adalah  kriteria  mengenai  kualifikasi kemampuan  lulusan  yang  mencakup  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan.
C. Tujuan
Standar  Kompetensi  Lulusan  digunakan  sebagai  acuan  utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk  mengetahui  ketercapaian  dan  kesesuaian  antara  Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.
DIMENSI SIKAP
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak  di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak  di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab, 
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak  di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagai berikut.
DIMENSI PENGETAHUAN
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni,
4. budaya, dan
5. humaniora.
Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.

Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan berikut.
Faktual 
SD/MI/SDLB/Paket A
Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Konseptual 
SD/MI/SDLB/Paket A
Terminologi/istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Terminologi/ istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, teori,model, dan struktur yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Prosedural 
SD/MI/SDLB/Paket A
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode, dan kriteria untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Metakognitif  
SD/MI/SDLB/Paket A
Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara. 

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Pengetahuan tentang kekuatan
dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks, kontekstual dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional. 

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai berikut.
DIMENSI KETERAMPILAN
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

SMA/MA/SMALB/Paket C
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan:
a. perkembangan psikologis anak;
b. lingkup dan kedalaman;
c. kesinambungan;
d. fungsi satuan pendidikan; dan
e. lingkungan.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Jumat, 18 September 2015

Perbaikan Ide dan Desain, K1 dan K2, Penilaian, K1 dan K2 Mapel PA dan BP dan PPKn, KD Bahasa Indonesia, KD Matematika, KD IPA, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan

Tanggal
7-9 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan internal Balitbang bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Balitbang mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
14-16 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di lingkungan Kemdikbud bersama ahli Kurikulum dari perguruan tinggi.
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman di lingkungan Kemdikbud mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)mdan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
19-20 Januari 2015
Kegiatan
Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) pada Buku Tematik Terpadu di SD yaitu melakukan pemetaan KD dan tema setiap mata pelajaran untuk menemutunjukkan apakah seluruh KD sudah masuk ke dalam tema sub tema yang ada, mulai dari kelas I s.d kelas VI
Hasil yang diperoleh
Semua KD SD sudah terakomodasi dalam tema sub-tema, namun komposisinya kurang roporsional dan urutannya tidak sesuai dengan urutan KD dalam Permendikbud.

Tanggal
21-23 Januari 2015
Kegiatan
Membahas masukan dari berbagai pihak mengenai Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum 2013 (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola) di Lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud.
Hasil Diperoleh 
Kesepahaman di lingkungan Kemdikbud dengan publik baik yang pro maupun kontra dan stakeholder Kemdikbud, mengenai masukan dari berbagai pihak tentang Ide Kurikulum (Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis) dan Desain Kurikulum (Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, dan Tata Kelola). Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum perlu diperjelas rumusan kalimatnya sehingga mudah dipahami oleh pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu pada Ide Kurikulum perlu ditambah Landasan Empiris.

Tanggal
18 Februari 2015
Kegiatan
Membahas Kompetensi IntiSpiritual(KI-1) dan Kompetensi Inti Sosial (KI-2).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa Kompetensi Dasar pada KI-1 dan Kompetensi Dasar pada KI-2 ditiadakan, namun KI-1 dan KI-2 tetap dipertahankan dan pada setiap pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 bermuara juga pada pencapaian KI-1 dan KI-2 sesuai dengan konteksnya. Pada setiap akhir kelas,KI-1 dan KI-2 harus dicapai oleh setiap siswa, selain KI-3 dan KI-4. Pencapaian KI-3 dan KI-4 melalui pembelajaran langsung, sedangkan pencapaian KI-1 dan KI-2 melalui pembelajaran tidak langsung, sebagai dampak dari pembelajaran pada KI-3 dan KI-4.



Tanggal
2 Maret 2015 di Senayan
Kegiatan
Membahas assessment yang dikeluhkan oleh guru terutama penilaian sikap. Selain itu membahas materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Kurikulum 2013 dan materi pelatihan guru, kepala sekolah, dan pengawas yang menerapkan Krikulum tahun 2006.
Hasil yang diperoleh
Belum ada kesepahaman antara Puskurbuk, Puspendik, dan Badan PSDM tentang Penilaian dan materi pelatihan. Oleh karena itu, Kabalitbang menugaskan Puspendik dan Badan PSDM untuk menyempurnakan bersama Puskurbuk.

Tanggal
Tanggal 11 Maret 2015
Kegiatan
Membahas tentang Komptensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti sikap spiritual (KI-1) dan Kompetensi Inti sikap sosial (KI-2) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Hasil yang diperoleh
Diperoleh kesepahaman bahwa KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tetap diperlukan, dan perumusannya selain harus koheren juga harus linear dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup (scope) KD; urutan (sequence)KD.
Hasil yang diperoleh
  1. Pendekatan teks untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 perlu disempurnakan dengan memadukan pendekatan teks dan pendekatan komunikatif;
  2. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
  3. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
  4. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
  5. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
  6. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Tanggal
19 – 20 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran Matematika.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.
Secara eksplisit sebagai berikut:
  1. Pengembangan muatan kurikulum yang bersifat spiral sehingga mengakibatkan materi tumpang tindih sulit membedakan ruang lingkup per kelas
  2. Ketepatan penggunaan istilah kalimat dan konsep pada KD yang tidak tepat dalam matematika
  3. Terdapat kalimat yang sulit dipahami dalam KD
  4. Keluasan dan kedalaman tuntutan kompetensi pada setiap Strand adalah berbeda, dengan distribusi strand/topik yang dipaksakan ada pada setiap kelas menyebabkan beberapa KD terlalu sempit yang mana mengakibatkan terjadi pengulangan pada pembelajaran dan pembahasan pada buku siswa.
  5. Kompetensi setiap jenjang ditulis oleh Tim yang berbeda sehingga kemungkinan kesinambungan materi prasyarat tidak terjadi
  6. Terdapat materi yang belum pas diajarkan di jenjang SMA karena terlalu berat, misal kelas X.

Tanggal
26 – 27 Maret 2015
Kegiatan
Reviu dan revisi konsep/substansi dari tiap-tiap KD; rumusan bahasa (keterbacaan) tiap-tiap KD; penempatan tiap-tiap KD; ruang lingkup KD; urutan KD mata pelajaran IPA, Bahasa Inggris, Senibudaya, Prakarya dan Kewirausahaan.
Hasil yang diperoleh
1. Terdapat konsep/substansi KD yang perlu diperbaiki;
2. Terdapat rumusan bahasa (keterbacaan) KD yang perlu diperbaiki
3. Terdapat penempatan KD yang perlu diperbaiki;
4. Terdapat ruang lingkup KD yang perlu diperbaiki;
5. Terdapat urutan KD yang perlu diperbaiki.

Sumber Rujukan:
Jurnal K13

Rabu, 12 Agustus 2015

Rencana Perbaikan Kurikulum 2013

Sejak tahun pelajaran 2013, Pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 yang penerapannya dilakukan secara bertahap dan terbatas. Bertahap, artinya diterapkan mulai kelas I, IV, VII, dan X pada tahun pelajaran 2013/2014; kemudian dilanjutkan kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI pada tahun pelajaran 2014/2015; dan direncanakan dilanjutkan di semua kelas pada tahun pelajaran 2015/2016. Secara terbatas, artinya diterapkan tidak pada semua sekolah di Indonesia melainkan hanya pada sekolah-sekolah sasaran, dikarenakan dananya terbatas.

Setelah diimplementasikan, berbagai kalangan telah memberikan masukan, di antaranya yaitu Prof Dr. Conny Semiawan (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Rektor IKIP Jakarta, dan Ketua Konsorsium Ilmu Pendidkan Ditjen Dikti), Prof Dr. Soedijarto, MA (mantan Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembantu Rektor Bidang Akademik IKIP Jakarta), Prof Dr. Satrio Sumantri Brojonegoro (Wakil Ketua  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan mantan Dirjen Dikti), Prof Dr. Hendra Gunawan (ITB), Weilin Han (Pelatih Guru Independen), Retno Listiyarti (Sekjen Forum Guru Indonesia), Doni Kusuma (Konsultan Pendidikan Karakter), dan lain-lain.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut, dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) komponen, yaitu: Ide Kurikulum, Disain Kurikulum, Dokumen Kurikulum, dan Perangkat Implementasi Kurikulum, sebagai berikut:
A.   Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Perlu tambahan hasil Kajian penerapan Kurikulum 2006 sebagai landasan empiris untuk memperkuat argumentasi kebutuhan pengembangan Kurikulum 2013.
2)  Perlu penguatan kaitan Naskah Akademik dengan Grand Desain Pendidikan Nasional yang menekankan pada sosok bangsa Indonesia di masa depan.
3)     Perlu penegasan pengembangan budaya ilmiah  dalam konstelasi pengembangan peradaban bangsa yang bermartabat melalui proses pendidikan yang berorientasi masa depan.
4)     Perlu ada upaya untuk menekankan pada pendekatan interdisipliner  dalam bingkai ontologi dan epistemologi setiap disiplin yang mengikat/menaungi suatu mata pelajaran.
5)   Perlu penegasan kembali kedudukan Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) dalam konteks filosofis dan yuridis Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga tidak memberi kesan dipaksakan sebagai upaya “spiritualisasi ilmu pengetahuan” atau “agamaisasi kurikulum”.
6)     Perlu perwujudan konsep diversifikasi kurikulum sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2003 yang tetap harus diwujudkan dalam konteks Kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan, sehingga dapat menepis penyeragaman kurikulum secara nasional.
7)   Perlu upaya penjabaran kerangka filosifis dalam konteks setiap mata pelajaran terutama dalam proses pembelajaran dan penilaian.
8)  Perlu penekanan pendidikan melalui pengembangan empat pilar belajar dari UNESCO learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, learning to be yang diwujudkan sebagai ide proses pendidikan.
9)   Perlu mematangkan kembali konsep Kurikulum secara jelas sehingga  menjadi landasan konseptual yang lebih solid.


B.     Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum, Tata Kelola Kurikulkum)
1)  Perlu redefinisi konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 agar memberi kerangka pembagian kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam konteks kurikulum nasional dan KTSP.
2)      Kedudukan dan fungsi KTSP perlu terus diperkuat dalam konteks perwujudan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)     Konsep diversifikasi kurikulum perlu tetap diwujudkan dalam konteks kurikulum yang berbasis standar nasional pendidikan.
4)    Secara keseluruhan desain kurikulum harus mencerminkan seluruh ide kurikulum yang dipilih sebagai dasar kebijakan nasional pendidikan.
5)     Penerapan pendekatan tematik terpadu di SD dari Kelas I s/d Kelas VI perlu dikaji ulang.
6)      Ada masukan agar Kurikulum tetap menekankan pada keterukuran hasil belajar.

C.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)   Perlu pencermatan seluruh Dokumen Kurikulum 2013 dari aspek isi, penyajian, bahasa, kegrafikaan, konsistensi norma dengan rujukan operasional, konsistensi penggunaan nomenklatur, sistematika, sinkronisasi antar-dokumen kurikulum, konsistensi dokumen kurikulum dengan ketentuan yang lebih tinggi, tata tulis baku termasuk sitasi sumber.
2)     Sebagai dokumen negara, Dokumen Kurikulum harus konsisten dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi (vertikal) dan dengan peraturan lain yang terkait.

D.    Masukan Untuk Setiap Elemen Kurikulum (Perangkat Implementasi Kurikulum: Program dan bahan Pelatihan Guru, Kepala Sekolah,  Pengawas, Pendamping, Instruktur Nasional, Narasumber Nasional)
1)     Perlu perbaikan dalam manajemen pelatihan guru secara nasional dan regional.
2)   Perlu perbaikan program dan bahan pelatihan guru yang berorientasi operasional penerapan kurikulum secara optimal.
3)     Pemilihan para pelatih nasional yang betul-betul memiliki kompetensi dan kapasitas pelatih dalam bidangnya yang mampu menghasilkan proses tranformasi seluruh gagasan dari Kurikulum 2013.
4)    Penyiapan bahan Pelatihan yang sahih, memudahkan pemahaman dan penguasaan kemampuan, memandu penerapan, memberikan kebebasan dan semangat pembaharuan pendidikan.
5)     Pengelolaan pelaksanaan pelatihan berbasis satuan atau gugus satuan pendidikan dalam konteks difusi inovasi pendidikan.
6)     Memperbanyak pengalaman belajar yang berorientasi pembelajaran inovatif  kreatif yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap guru di sekolah masing-masing.

Berdasar masukan dari berbagai kalangan tersebut kemudian dilakukan pembahasan, yang kemudian dirumuskan tanggapan umum dan tangapan rinci, sebagai berikut:
A.     Tanggapan Umum
1)    Terdapat pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat yang diakibatkan oleh format penulisan Kurikulum 2013 (terutama KI-1 dan KI-2).
2)  Inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks, baik lingkup maupun urutannya perlu diperbaiki.
3)   Pernyataan yang eksplisit dalam kurikulum tentang perlunya siswa lebih melek teknologi seperti masukan dari AIPI perlu ditambahkan.
4)       Format penilaian yang dinilai terlalu rumit perlu disederhanakan.
5)       Kekeliruan teknis dalam buku teks perlu diperbaiki.
6)    Masukan-masukan yang relevan dan konstruktif akan dijadikan bagian perbaikan pada dokumen kurikulum.

B.     Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Ide Kurikulum: Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, Psikopedagogis)
1)     Ditambahkan penjelasan tentang diversifikasi kurikulum melalui pengembangan dan pelaksanaan KTSP oleh setiap satuan pendidikan, sesuai karakteristik daerah, sekolah, dan peserta didik.
2)     Penegasan kembali pelaksanaan pembelajaran saintifik dan penilaian berbasis kelas pada masing-masing mata pelajaran.
3)     Penegasan kembali bahwa secara keseluruhan Kurikulum 2013 mewujudkan empat pilar belajar dari UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to live together with harmony, dan learning to be.
4)     Memberikan penjelasan pada istilah-istilah teknis yang digunakan dalam keseluruhan dokumen dengan menggunakan glosari.

C.  Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Desain Kurikulum: Kerangka Dasar, Struktur Kurikulum,  dan Tata Kelola Kurikulum)
1)     Diberikan penegasan kembali tentang tugas Pemerintah dalam mengupayakan dan menyelenggarakan satu Sisdiknas sesuai dengan Pasal 31 UUD NKRI 1945 dan pembagian kewenangan urusan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang bersifat konkruen.
2)     Penambahan skema pengelolaan kurikulum di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.
3) Dicek ulang kesesuaian KI, KD, Silabus, pedoman mata pelajaran, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian.
4)     Spirit keilmuan sudah tampak/dibangun  dari pendekatan saintifik;
5)   Diberikan penjelasan akademik atas pilihan tematik terpadu (progressivist-perenialist) dan pendekatan mata pelajaran (perenialist-essentialist) Kelas I-VI.
6)   Diberikan penegasan bahwa yang dinilai melalui pengukuran dan pengamatan termuat dalam KI-3 dan KI-4, sedangkan yang dinilai melalui pengamatan yaitu KI-1 dan KI-2.

D.    Tanggapan Tiap Unsur dari Masukan (Dokumen Kurikulum: Regulasi, Dokumen yang melekat pada Regulasi Buku Teks Pelajaran)
1)     Mencermati seluruh dokumen kurikulum, regulasi, dan buku teks pelajaran untuk dilakukan revisi sesuai dengan masukan yang relevan.

Selanjutnya, disusun rencana perbaikan dan implementasi Kurikulum 2013 di bawah ini.



Sumber Rujukan:
Jurnal K13 

Sabtu, 28 Maret 2015

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015

Beban Belajar pada Kurikulum 2013
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK di atas dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Beban Belajar pada Kurikulum 2006
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Pada struktur kurikulum SMA:
  • Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
  • Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.


Pada struktur kurikulum SMK:
  • Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
  • Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.


Peserta  didik  SMP/SMA/SMK  berdasarkan  Kurikulum  Tahun  2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Satuan pendidikan SMP dan SMA di atas dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Dampak Perubahan Beban Belajar
Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK diantaranya :
  • Mata pelajaran tertentu di SMP meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMA meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
  • Mata pelajaran tertentu di SMK meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.

Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK di atas tidak dapat diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya. Maka, SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.

Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan
Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan di bawah ini :
 
 
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Sumber Rujukan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 
TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015.