Google

PopAds

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 April 2021

Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik

Ketentuan Umum

1. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama. atau madrasah tsanawiyah.

2. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

3. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

6. Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

PKL bertujuan untuk:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;

b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan

c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

PKL merupakan program pembelajaran:

a. inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK;

b. keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan

c. pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP.

Penyelenggaraan PKL

Umum

Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. Dunia kerja meliputi:

a. dunia usaha;

b. dunia industri;

c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

d. instansi pemerintah; atau

e. lembaga lainnya.

Peserta Didik penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti PKL. Dunia kerja menyediakan akomodasi yang layak untuk pemenuhan kebutuhan ragam disabilitas Peserta Didik dalam pelaksanaan kegiatan PKL. Pemenuhan akomodasi yang layak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik, SMK/MAK, SMALB, dan LKP bekerja sama dengan dunia kerja.

Penyelenggaraan PKL dapat dilakukan oleh satu atau beberapa:

a. SMK/MAK yang memiliki kompetensi keahlian yang sama;

b. SMALB yang memiliki program keterampilan yang sama; dan/atau

c. LKP yang memiliki program keterampilan yang sama.

Penyelenggaraan PKL bagi Peserta Didik dilaksanakan di dunia kerja di dalam dan/atau di luar negeri.

Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring. PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja. PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi, PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana non-alam; atau

c. kondisi geografis.

Pelaksanaan PKL secara daring dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari dunia kerja.

Dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja, SMK/MAK, SMALB, dan LKP menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. Bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL dikoordinasikan dengan dunia kerja.

Bentuk pembelajaran lain dapat berupa:

a. kegiatan kewirausahaan sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan/atau

b. pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja.

Tahapan PKL

PKL dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penilaian; dan

d. monitoring dan evaluasi.

Perencanaan

Perencanaan meliputi:

a. pemetaan kompetensi Peserta Didik;

b. penetapan lokasi PKL;

c. penetapan jangka waktu PKL;

d. pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;

e. penetapan pembimbing PKL; dan

f. pembekalan Peserta Didik.

Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.

Pelaksanaan

Pelaksanaan meliputi:

a. penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;

b. praktik kerja; dan

c. mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Penilaian

Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:

a. sikap;

b. pengetahuan; dan

c. keterampilan.

Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi meliputi:

a. monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan

b. evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.

Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.

Sertifikasi

Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fasilitas, dan Insentif

Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa:

a. transportasi dan akomodasi;

b. konsumsi;

c. uang saku; dan/atau

d. fasilitas dan insentif lainnya.

Pemberian fasilitas dan/atau insentif disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Rabu, 19 Oktober 2016

Standar Penilaian Pendidikan

PENGERTIAN
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. 

LINGKUP PENILAIAN
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a.  penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
  1. sikap => merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
  2. pengetahuan => merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  3. keterampilan => merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur  kemampuan  peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.

Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

TUJUAN PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan  perbaikan  hasil  belajar  peserta  didik  secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

PRINSIP PENILAIAN
Prinsip penilaian hasil belajar:
  1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup  semua  aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
  9. akuntabel,  berarti  penilaian  dapat dipertanggungjawabkan,  baik  dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

BENTUK PENILAIAN
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk  ulangan,  pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
  1. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
  2. memperbaiki proses pembelajaran; dan
  3. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah  semester,  akhir  semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan  menetapkan kriteria  ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
  1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
  2. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
MEKANISME PENILAIAN
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:
  1. perancangan  strategi  penilaian  oleh  pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  2. penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
  6. hasil  penilaian  pencapaian  pengetahuan  dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua  mata  pelajaran  mencakup  aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan  hasil  penilaian  pendidikan  pada  akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik;  dan
  5. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:
  1. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
  2. penyelenggaraan  UN  oleh  Badan  Standar  Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
  3. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;
  4. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan  masukan  dalam  perbaikan proses pembelajaran;
  5. hasil  UN  disampaikan  kepada  pihak-pihak  yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  6. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
  7. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
PROSEDUR PENILAIAN
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
  1. mengamati  perilaku  peserta  didik  selama pembelajaran;
  2. mencatat  perilaku  peserta  didik  dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
  3. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
  4. mendeskripsikan perilaku peserta didik.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
  1. menyusun perencanaan penilaian;
  2. mengembangkan instrumen penilaian;
  3. melaksanakan penilaian;
  4. memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
  1. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
  2. menyusun kisi-kisi penilaian;
  3. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
  1. menetapkan KKM;
  2. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
  3. menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur  penilaian  hasil  belajar  oleh  pemerintah dilakukan dengan urutan:
  1. menyusun kisi-kisi penilaian;
  2. menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;
  3. melakukan analisis kualitas instrumen;
  4. melakukan penilaian;
  5. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  6. melaporkan hasil penilaian; dan
  7. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
INSTRUMEN PENILAIAN

Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan  karakteristik  kompetensi  dan  tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen  penilaian  yang  digunakan  oleh  satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah  memenuhi  persyaratan  substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Sabtu, 20 Agustus 2016

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar  Proses  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai  pelaksanaan  pembelajaran  pada  satuan pendidikan dasar dan  satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
  1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari  pembelajaran  yang  menekankan  jawaban  tunggal  menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan  pembudayaan  dan  pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai  dengan  Standar  Kompetensi  Lulusan,  sasaran  pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas  “mengingat, memahami,  menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Karakteristik  proses  pembelajaran  disesuaikan  dengan  karakteristik kompetensi. Pembelajaran  tematik  terpadu  di  SD/MI/SDLB/Paket  A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik  proses  pembelajaran  disesuaikan  dengan  karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  5. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian,  merupakan  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi  waktu  ditentukan  sesuai  dengan  keperluan  untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah  pembelajaran  dilakukan  melalui  tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.

3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,  potensi,  minat,  motivasi  belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,  minat, kreativitas,  inisiatif,  inspirasi,  inovasi  dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan  pembelajaran,  indicator  pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

B. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
  • SD/MI : 35 menit
  • SMP/MTs  : 40 menit
  • SMA/MA  : 45 menit
  • SMK/MAK  : 45 menit

2. Rombongan belajar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4. Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
  1. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
  2. Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
  3. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
  4. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
  5. Guru  wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
  6. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
  7. Guru  menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
  8. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
  9. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
  10. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
  11. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
  12. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

C. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
  3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan  penyingkapan  (discovery)  dan/atau  pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran  berorientasi  pada  tahapan  kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis,  mengevaluasi,  hingga  mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar  berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus  mendorong  peserta  didik  untuk  melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar  berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
  1. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran, pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki  proses  pembelajaran sesuai  dengan  Standar  Penilaian Pendidikan.  Evaluasi  proses  pembelajaran  dilakukan saat  proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
  1. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
  2. Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.

3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui  antara  lain,  diskusi kelompok  terfokus,  pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi  proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  1. Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
  2. pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH