Google

PopAds

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2023

Standar Pendidikan Guru

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN DAN ISI PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN DAN PROGRAM PPG

Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Guru

👉Pemahaman peserta didik

  1. Menguasai secara mendalam karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Memberikan layanan pembelajaran yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya.
  3. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik secara optimal.

👉Pembelajaran yang mendidik
  1. Menguasai landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, kultural, psikologis, dan empiris pendidikan.
  2. Menguasai konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan.
  3. Menguasai teori belajar dan pembelajaran.
  4. Memilih secara adekuat pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  5. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran.
  6. Memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar.
  7. Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman menyenangkan, menantang, dan mengembangkan peserta didik untuk berkreasi.
👉Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian
  1. Menguasai tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan.
  2. Menguasai konsep dan metode keilmuan yang menaungi substansi bidang kajian.
  3. Melakukan pendalaman bidang kajian sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman.
  4. Menguasai integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi.
  5. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan bidang tugas.
  6. Mengelola kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  7. Mendiseminasikan karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi.
  8. Menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian.

👉Kepribadian
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. Memahami dirinya secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan.
  12. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat serta memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia.
  13. Memiliki integritas akademik, antara lain kemampuan memahami arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

Isi Pembelajaran Program Pendidikan Guru

👍Pemahaman peserta didik

  1. Karakteristik peserta didik dari aspek fisik, psikologis, sosial, dan kultural untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Layanan pembelajaran yang mendidik kepada peserta didik sesuai dengan karakteristiknya.
  3. Pengembangan potensi peserta didik secara optimal.
👍Pembelajaran yang mendidik
  1. Landasan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, psikologis, dan empiris, pendidikan.
  2. Konsep, instrumentasi, dan praksis psikologi pendidikan dan bimbingan.
  3. Teori belajar dan pembelajaran.
  4. Pendekatan dan model pembelajaran, bahan ajar, dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  5. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam perencanaan pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan pengelolaan pembelajaran.
  6. Perbaikan kualitas pembelajaran berdasarkan penilaian proses dan penilaian hasil belajar.
  7. Pengembangan lingkungan belajar yang aman, nyaman menyenangkan, menantang, dan mengembangkan peserta didik untuk berkreasi.

👍Penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian
  1. Tujuan, isi, pengalaman belajar, dan penilaian dalam kurikulum satuan pendidikan.
  2. Konsep dan metode keilmuan yang menaungi substansi bidang kajian.
  3. Pendalaman bidang kajian sesuai dengan lingkungan dan perkembangan zaman.
  4. Integrasi teknologi, pedagogi, muatan keilmuan dan/atau keahlian, serta komunikasi.
  5. Pengembangan kurikulum sesuai dengan bidang tugas.
  6. Pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
  7. Diseminasi karya akademik dalam bentuk publikasi yang diunggah dalam laman perguruan tinggi dan/atau jurnal bereputasi.
  8. Penerapan pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi dalam konteks pengembangan keilmuan dan implementasi bidang keahlian.
👍Kepribadian
  1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  2. Penghargaan terhadap nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  3. Kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  4. Peran sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
  5. Penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  6. Kerja sama dan kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Ketaatan terhadap hukum dan disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara;
  8. Internalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  9. Sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  10. Internalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
  11. Pemahaman diri secara utuh sebagai Sarjana Pendidikan.
  12. Pengembangan kemampuan beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, dan berinovasi dalam penerapan ilmu pengetahuan pada kehidupan bermasyarakat dan memiliki wawasan global dalam perannya sebagai warga dunia. 
  13. Integritas akademik, antara lain pemahaman arti plagiarisme, jenis-jenisnya, dan upaya pencegahannya, serta konsekuensinya apabila melakukan plagiarisme.

Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru

👀Sikap

Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha.

👀Pengetahuan

  1. Menguasai dan menerapkan teori dan konsep untuk menyusun alur belajar berdasarkan tingkat kompleksitas bidang ilmu yang terkait.
  2. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran.
  3. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, kurikulum, dan Profil Pelajar Pancasila.
  4. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar.

👀Keterampilan umum

  1. Bekerja sebagai guru secara profesional.
  2. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
  3. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi kepada masyarakat terutama komunitas guru.
  4. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat.
  5. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi.
  6. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan.
  7. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya.
  8. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional.
  9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan.
  10. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran.

👀Keterampilan khusus
  1. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman.
  2. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.
  3. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
  4. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya.

Isi Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru

👌Mata kuliah inti
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang wajib dimiliki dalam praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial. Isi pembelajaran mata kuliah inti meliputi:
  1. pembelajaran yang berpusat pada murid sesuai dengan filosofi nasional pendidikan Indonesia serta dasar-dasar pendidikan Ki Hajar Dewantara dan Profil Pelajar Pancasila;
  2. strategi pendekatan pembelajaran seperti developmentally appropriate practice, culturally responsive pedagogy, dan teaching at the right level;
  3. prinsip pembelajaran yang meliputi merancang kegiatan pembelajaran, menciptakan lingkungan kelas yang aman, nyaman, dan berpihak pada peserta didik;
  4. rancangan pembelajaran dan asesmen sesuai kebutuhan peserta didik yang dilandasi oleh refleksi berkelanjutan;
  5. pemetaan kompetensi sosial emosional peserta didik dengan mempertimbangkan latar belakang kebutuhan dan tahap perkembangan peserta didik;
  6. pengembangan kemampuan empati, refleksi diri, kompetensi analisis kebutuhan, manajemen proyek, kerja sama, pengambilan keputusan dan melakukan aksi nyata pada komunitas di mana mahasiswa berada;
  7. praktik pengalaman klinis dan refleksi yang terstruktur dan dilakukan secara bertahap, terhubung dengan konsep-konsep yang dipelajari; dan 
  8. presentasi penguasaan pengetahuan, teori dan praktik, nilai-nilai utama sebagai seorang pendidik, keterampilan mengajar dan refleksi dalam bentuk kumpulan artefak kunci yang didokumentasikan dalam sebuah portofolio digital.
👌Mata kuliah pilihan selektif
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang mendukung pemahaman praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial. Isi pembelajaran mata kuliah pilihan selektif meliputi:
  1. pemahaman tentang literasi dasar dan lintas mata pelajaran;
  2. teknologi dan informasi dalam pembelajaran;
  3. pemahaman terhadap anak berkebutuhan khusus dan pembelajaran berdiferensiasi;
  4. perancangan dan pengembangan kurikulum berdasarkan prinsip Understanding by Design;
  5. pemahaman tentang design thinking dan keterampilan berpikir komputasional dalam pembelajaran;
  6. pendidikan di daerah khusus dan perspektif sosiokultural dalam pendidikan; dan
  7. keterampilan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar.
👌Mata kuliah pilihan elektif
Konsep, prinsip, dan prosedur di bidang pendidikan yang mendukung pemahaman praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik didasari oleh sikap spiritual, kepribadian, dan sosial serta menjadi kekhasan bidang keilmuan LPTK dan/atau konteks pendidikan di lingkungan LPTK.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU. 

Kamis, 24 Februari 2022

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PERTIMBANGAN

  1. Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
  2. untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

PENGERTIAN

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.

5. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

6. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Umum

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan

b. pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur:

a. sekretariat daerah;

b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota;

c. dewan pendidikan; dan

d. pengawas sekolah,

sesuai dengan kewenangannya.

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.

Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun.

Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

Pengembalian dalam pelaksanaan tugas Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas Guru.

BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;

c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

MEKANISME PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI

Persyaratan

Selain memenuhi persyaratan di atas, Calon Kepala Sekolah pada SILN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;

c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;

d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;

e. memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;

f. mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan

g. mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada SILN

Penyiapan calon Kepala Sekolah pada SILN dilakukan melalui tahapan:

a. pengumuman;

b. seleksi; dan

c. pengusulan

Pengumuman bagi calon Kepala Sekolah pada SILN merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan.

Pengumuman dilaksanakan oleh Kementerian.

Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran.

Seleksi calon Kepala Sekolah pada SILN  meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. ujian tertulis; dan

c. wawancara.

Kementerian mengusulkan calon Kepala Sekolah pada SILN yang lulus seleksi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Mekanisme Pengangkatan dan Penempatan

Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Status dan Hak Kepegawaian

Status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan

Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.

Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.

Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kementerian.

Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.

Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kementerian atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.

Pengembalian dan Penempatan Kembali

Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kementerian.

Kementerian mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.

Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:

a. Kepala Sekolah;

b. pengawas sekolah;

c. Guru; atau

d. jabatan lainnya di bidang pendidikan,

Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban Kerja

Selain melaksanakan beban kerja, Kepala Sekolah pada SILN juga mempromosikan kebudayaan Indonesia.

PENGEMBANGAN PROFESI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan profesi.

Pengembangan profesi merupakan program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan berjenjang dan berkesinambungan.

Pengembangan profesi ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

PEMBINAAN KARIER KEPALA SEKOLAH

Pembinaan karier Kepala Sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier Guru yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan karier paling sedikit berupa:

a. penilaian kinerja;

b. peningkatan kapasitas; dan

c. kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional Guru.

PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

Kepala Sekolah diberhentikan karena:

a. mencapai batas usia pensiun Guru;

b. telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;

c. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;

d. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;

e. tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;

f. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;

h. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;

i. menjadi anggota partai politik; dan/atau

j. menduduki jabatan negara.

Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h kembali melaksanakan tugas sebagai Guru.

Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;

b. pejabat yang berwenang untuk Kepala Sekolah pada SILN; atau

c. penyelenggara satuan pendidikan untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

KETENTUAN PERALIHAN

a. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat serta Kepala Sekolah pada SILN yang masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sampai dengan masa periodenya berakhir;

b. pelaksanaan tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperhitungkan sejak penugasan pertama kali sebagai Kepala Sekolah; dan

c. Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah yang diterbitkan sampai dengan akhir tahun 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan.

Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan

b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang telah melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain:

a. dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan

b. antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

KETENTUAN PENUTUP

Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Jumat, 09 Juli 2021

Pembinaan Kesiswaan

TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP

Tujuan pembinaan kesiswaan :

  1. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
  2. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  3. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
  4. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Sasaran pembinaan kesiswaan meliputi siswa taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Materi pembinaan kesiswaan meliputi :

  1. Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
  3. Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
  4. Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
  5. Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
  6. Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
  7. Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
  8. Sastra dan budaya;
  9. Teknologi informasi dan komunikasi; dan
  10. Komunikasi dalam bahasa Inggris.

Materi pembinaan kesiswaan dijabarkan lebih lanjut dalam jenis-jenis kegiatan. Jenis kegiatan dapat dikembangkan oleh sekolah.

ORGANISASI

Organisasi kesiswaan di sekolah berbentuk organisasi siswa intra sekolah. Organisasi kesiswaan merupakan organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain.

Organisasi siswa intra sekolah pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK adalah OSIS.

Organisasi siswa intra sekolah pada TK, TKLB, SD, dan SDLB adalah organisasi kelas.

TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN KESISWAAN

Pembinaan kesiswaan di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah.

Pembinaan kesiswaan di kecamatan menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kecamatan.

Pembinaan kesiswaan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di kabupaten/kota.

Pembinaan kesiswaan di propinsi menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pendidikan di propinsi.

Pembinaan kesiswaan secara nasional menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

PENDANAAN

Pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Pendanaan pembinaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang tidak mengikat.

MATERI PEMBINAAN KESISWAAN

Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :

  1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan; dan
  6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, antara lain :

  1. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  5. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah; dan
  6. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan).

Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :

  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara; dan
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antar lain :

  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni; dan
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, antara lain :

  1. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  2. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  4. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
  6. Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan; dan
  7. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :

  1. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna;
  2. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  3. Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produkdsi;
  4. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/pengalaman kerja lapangan (PKL)/praktek kerja industri (Prakerim); dan
  5. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus.

Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi antara lain :

  1. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  2. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  3. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  4. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  5. Melaksanakan hidup aktif;
  6. Melakukan diversifikasi pangan; dan
  7. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :

  1. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  2. Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;
  3. Meningkatkan daya cipta sastra; dan
  4. Meningkatkan apresiasi budaya.

Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain :

  1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
  2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi; dan
  3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

Pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :

  1. Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  2. Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
  3. Melaksanakan kegiatan English Day;
  4. Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling); dan
  5. Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

SUMBER RUJUKAN:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN

Sabtu, 17 April 2021

Standar Nasional Pendidikan

Pertimbangan

a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Umum

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Jalur Pendidikan formal terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini formal (Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat);

b. pendidikan dasar;

c. pendidikan menengah; dan

d. pendidikan tinggi.

Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini nonformal (Pendidikan anak usia dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat); dan

b. pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan mencakup:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

a. standar isi;

b. standar proses;

c. standar penilaian Pendidikan;

d. standar tenaga kependidikan;

e. standar sarana dan prasarana;

f. standar pengelolaan; dan

g. standar pembiayaan.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran (Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik).

Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Standar Isi

Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar Proses

Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran oleh pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

b. inspiratif;

Yang dimaksud dengan "suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

c. menyenangkan;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

d. menantang;

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

a. perumusan tujuan penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

c. pelaksanaan penilaian;

d. pengolahan hasil penilaian; dan

e. pelaporan hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk:

a. penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.; dan

b. penilaian sumatif.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas.

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kelulusan dari mata kuliah; dan

b. kelulusan dari program studi.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Tenaga Kependidikan

Pendidik

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.

Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (Kompetensi pendidik dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.)

Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. ijazah dan sertifikat keahlian.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik meliputi:

a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan

d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

Kriteria minimal kualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Sedangkan mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:

a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Sarana dan prasarana harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain.)

Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

Perencanan

Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.

Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pengawasan

Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikan dilaksanakan oleh:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. pemimpin perguruan tinggi;

c. komite sekolah/madrasah;

d. Pemerintah Pusat; dan/atau

e. Pemerintah Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi; dan

b. biaya operasional.

Biaya investasi meliputi komponen biaya:

a. investasi lahan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

d. modal kerja tetap.

Biaya operasional meliputi komponen biaya:

a. personalia; dan

Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji.

b. nonpersonalia.

Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Pengembangan, Pemantauan, dan Pelaporan Standar Nasional Pendidikan

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan.)

Badan tersebut bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan dapat melibatkan pakar. (Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya.)

Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian Pendidikan.

Kurikulum terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum; dan

b. struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar..

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pengembangan Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh:

a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau

b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. (Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.)

Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Kurikulum

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

Muatan dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran lmata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

Evaluasi

Umum

Evaluasi meliputi:

a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

b. evaluasi sistem Pendidikan.

Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk:

a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada:

a. standar penilaian Pendidikan; dan

b. standar kompetensi lulusan.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Umum

Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; dan

c. lembaga mandiri.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini;

b. pendidikan dasar dan menengah; dan

c. pendidikan tinggi.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat.

Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. tingkat capaian perkembangan anak;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

Hasil evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Pendidikan daerah; dan

b. profil Pendidikan nasional.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a. Satuan Pendidikan;

b. program pendidikan kesetaraan;

c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d. Pemerintah Daerah.

Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk:

a. asesmen nasional; dan

b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

Asesmen nasional mengukur:

a. kompetensi Peserta Didik;

Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif.

b. kualitas pembelajaran;

c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik.

Asesmen nasional dilaksanakan pada:

a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Hasil dari evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Satuan Pendidikan;

b. profil program pendidikan kesetaraan;

c. profil Pendidikan daerah; dan

d. profil Pendidikan nasional.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini; dan

b. pendidikan dasar dan menengah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

Data diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.

Evaluasi dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.

Hasil evaluasi paling sedikit mencakup:

a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

Akreditasi

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

a. Pemerintah Pusat; dan/atau

b. lembaga mandiri.

Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi.

Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dinii

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan; dan

d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.

Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Sertifikasi

Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

ljazah Jenjang Pendidikan tinggi paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik; dan

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

Sertifikat kompetensi paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

Uji kesetaraan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

SUMBER RUJUKAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN