Pendahuluan
Sebuah peraturan baru, Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, telah ditetapkan dan siap membawa perubahan fundamental pada lanskap karier guru PNS di Indonesia. Siap atau tidak, peraturan ini akan melebur berbagai peran yang selama ini terpisah dan secara fundamental mengubah apa artinya menjadi seorang pendidik PNS di Indonesia.
1. Integrasi Jabatan: Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar Kini Menjadi Guru
Poin paling signifikan dari regulasi ini adalah integrasi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, JF Penilik, dan JF Pamong Belajar ke dalam satu JF Guru. Latar belakang kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam bagian "Menimbang" huruf b, adalah untuk menciptakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih "efisien dan efektif". Langkah ini bertujuan membongkar silo-silo birokrasi yang selama ini memisahkan peran pengawasan dari pengajaran, dengan harapan menciptakan alur koordinasi dan pembinaan karier yang lebih gesit dan terpadu.Berdasarkan Pasal 23, proses penyesuaian ini menempatkan para pejabat fungsional tersebut ke dalam jenjang JF Guru yang setara. Secara spesifik, Pengawas Sekolah dan Penilik akan menerima penugasan sebagai "pendamping Satuan Pendidikan", sementara Pamong Belajar akan ditugaskan sebagai "pendidik pada jalur pendidikan nonformal". Implikasinya jelas: ini bukanlah penghapusan peran, melainkan sebuah penyatuan strategis di bawah satu payung Jabatan Fungsional Guru.
2. Satu Jalur Karier Tunggal yang Terstruktur Jelas
Kebijakan baru ini menetapkan satu jalur karier tunggal bagi guru PNS sebagai jabatan fungsional kategori keahlian. Berdasarkan Pasal 5, terdapat empat jenjang karier yang terstruktur secara berurutan, yaitu:
- Guru ahli pertama
- Guru ahli muda
- Guru ahli madya
- Guru ahli utama
Setiap jenjang memiliki ekspektasi kinerja dan ruang lingkup tugas yang semakin kompleks. Pasal 7 ayat (3) merincikan bahwa Guru Ahli Pertama minimal menggunakan perangkat ajar yang tersedia, Ahli Muda melakukan modifikasi, Ahli Madya merancang perangkat secara mandiri, dan Ahli Utama merancang perangkat untuk dirinya sendiri dan untuk guru lain. Struktur jenjang yang rigid ini tidak hanya memberikan kepastian karier, tetapi juga menjadi fondasi untuk standardisasi kompetensi yang dituntut dalam poin-poin lain peraturan ini.
3. Peran Baru "Pendamping Satuan Pendidikan": Transformasi Tugas Pengawasan
Peraturan ini memperkenalkan perubahan paradigma dalam fungsi pengawasan. Pasal 8 menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan karier, seorang guru dapat diberikan penugasan khusus, di antaranya sebagai "kepala Satuan Pendidikan", "pendamping Satuan Pendidikan", "pendidik pada jalur pendidikan nonformal", atau peran lain yang ditetapkan menteri.
Penugasan sebagai "pendamping Satuan Pendidikan" ini terhubung langsung dengan Pasal 23 ayat (2), yang menetapkan bahwa mantan Pengawas Sekolah dan Penilik akan menerima penugasan tersebut. Pergeseran nama dari 'Pengawas' yang berkonotasi inspeksi dan audit, menjadi 'Pendamping' yang menyiratkan bimbingan dan kemitraan, menandakan perubahan filosofis mendasar dalam cara pemerintah memandang pembinaan mutu sekolah.
4. Kewajiban Baru: Sertifikat Pendidik dan Keanggotaan Organisasi Profesi
Dua kewajiban penting ditekankan dalam peraturan ini untuk mendorong standardisasi dan profesionalisme.
Pertama, Pasal 23 ayat (3) mewajibkan para pejabat yang jabatannya diintegrasikan (mantan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar) untuk memiliki sertifikat pendidik untuk guru paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Kedua, Pasal 21 menegaskan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Kewajiban bagi mantan Pengawas dan Penilik untuk meraih "sertifikat pendidik untuk guru"—bukan sertifikat pengawas—secara tegas menggarisbawahi bahwa identitas profesional utama mereka kini adalah sebagai seorang Guru, yang mengakhiri era kualifikasi terpisah.
5. Masa Transisi dan Kesempatan bagi Guru
Regulasi ini memberikan masa transisi untuk penyesuaian. Pasal 23 ayat (1) memberikan waktu paling lama 2 tahun sejak peraturan diundangkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan proses penyesuaian jabatan.
Salah satu poin penting lainnya terdapat dalam Pasal 25, yang memberikan kesempatan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana atau sarjana terapan. Mereka diberi waktu hingga 10 tahun untuk memenuhinya. Kebijakan ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap kondisi di lapangan dan memberikan kesempatan kedua, namun kebijakan ini juga menetapkan batas akhir yang tegas, dengan konsekuensi pemberhentian dari jabatan fungsional bagi yang tidak memenuhinya, memastikan bahwa peningkatan kualifikasi ini bukan sekadar imbauan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Menuju Identitas Pendidik yang Tunggal dan Profesional
Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 secara tegas mengarahkan pada penyatuan berbagai peran pendidik ke dalam satu identitas Jabatan Fungsional Guru yang tunggal, profesional, dan memiliki alur karier yang jelas. Kebijakan ini menandai sebuah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih terintegrasi. Dengan meleburnya berbagai peran menjadi satu, bagaimana para insan pendidik di Indonesia akan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih kuat dan terintegrasi?
Sumber Rujukan: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

0 Komentar
Terima Kasih.