Pendahuluan: Latar Belakang dan Tujuan Strategis TKA
Kebijakan ini merupakan mandat turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, yang dirancang untuk mengoperasionalkan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam menjamin pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 menjadi landasan teknis untuk menyelenggarakan tes terstandar nasional yang objektif dan terukur guna menilai pemenuhan standar kemampuan akademik murid secara nasional.
TKA mengemban empat tujuan strategis yang saling menopang, mulai dari fungsi seleksi hingga pengendalian mutu sistemik, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025:- Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk berbagai keperluan seleksi akademik.
- Menjamin penyetaraan hasil belajar dari jalur pendidikan nonformal dan informal agar setara dengan pendidikan formal.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan instrumen penilaian yang berkualitas.
- Memberikan acuan bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan TKA didasarkan pada serangkaian prinsip dan ruang lingkup yang jelas, yang menjadi fondasi bagi seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan hasil.
1. Prinsip Penyelenggaraan dan Ruang Lingkup Pedoman
Untuk memastikan pelaksanaan TKA yang akuntabel dan komprehensif, pedoman ini menetapkan fondasi operasional yang kuat. Ketiga prinsip ini—Kejujuran, Kerahasiaan, dan Akuntabilitas—membentuk pilar integritas TKA, yang esensial untuk membangun kepercayaan publik terhadap validitas dan objektivitas hasil tes, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025:
- Kejujuran: Seluruh pihak yang terlibat wajib menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
- Kerahasiaan: Seluruh informasi terkait, khususnya instrumen soal, wajib dijaga dari akses yang tidak sah untuk menjamin validitas tes.
- Akuntabilitas: Penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, baik secara proses maupun hasil.
Pedoman ini memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh aspek teknis penyelenggaraan, yang dapat dikelompokkan ke dalam empat area utama untuk memberikan panduan detail bagi pelaksana di lapangan:
- Tata Kelola Peserta dan Penyelenggara: Mencakup persyaratan peserta serta rincian tugas dan kewenangan setiap jenjang penyelenggara.
- Manajemen Instrumen dan Pelaksanaan Teknis: Meliputi penyiapan instrumen, penulisan soal daerah, serta persiapan dan pelaksanaan teknis TKA di satuan pendidikan.
- Pengelolaan Hasil dan Pembiayaan: Mengatur proses pengolahan dan penyampaian hasil TKA serta mekanisme pembiayaan pelaksanaan.
- Kepatuhan dan Penanganan Isu Khusus: Merinci tata tertib, penanganan pelanggaran, pengaturan untuk kondisi khusus, kejadian luar biasa, serta kerangka pemantauan dan evaluasi.
Dengan cakupan yang komprehensif ini, pedoman TKA mengarahkan sasaran kebijakan secara spesifik kepada peserta dan mekanisme pendaftaran yang harus mereka lalui.
2. Kriteria Peserta dan Mekanisme Pendaftaran
Untuk memastikan TKA berfungsi sebagai alat ukur yang valid dan adil, kebijakan ini menetapkan kriteria kepesertaan yang presisi, mencakup tiga jalur pendidikan (formal, nonformal, dan informal) guna mengakomodasi keragaman latar belakang peserta didik secara nasional.
Kriteria Peserta TKA:
- Peserta berasal dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan serta berada di semester akhir program pendidikannya.
- Jenjang SD/MI/Sederajat: Murid kelas 6, termasuk dari program Paket A.
- Jenjang SMP/MTs/Sederajat: Murid kelas 9, termasuk dari program Paket B.
- Jenjang SMA/MA/Sederajat: Murid kelas 12, termasuk dari program Paket C.
- Jenjang SMK/MAK: Murid kelas 12 (program 3 tahun) atau kelas 13 (program 4 tahun).
- Murid Berkebutuhan Khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Proses pendaftaran dirancang secara berjenjang untuk memastikan verifikasi data yang akurat dan terpusat. Berikut adalah alur pendaftaran TKA:
- Pendaftaran Awal: Murid mendaftar melalui satuan pendidikan dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali. Surat ini juga mencantumkan dua mata uji pilihan bagi peserta jenjang SMA/SMK dan sederajat.
- Verifikasi Data Awal: Dinas pendidikan terkait menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang kemudian diverifikasi oleh satuan pendidikan bersama calon peserta.
- Validasi Akhir: Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah data DNS divalidasi dan dinyatakan final.
- Penomoran Peserta: Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi.
- Penerbitan Kartu Peserta: Dinas terkait menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta TKA, yang kemudian didistribusikan kepada peserta melalui satuan pendidikan.
Setelah terdaftar, setiap peserta akan menghadapi instrumen tes yang telah distandardisasi secara nasional.
3. Struktur Instrumen dan Materi Uji TKA
Standardisasi instrumen dan materi uji merupakan inti dari TKA untuk menjamin pengukuran capaian akademik yang objektif dan setara di seluruh Indonesia. Kerangka asesmen TKA ditetapkan oleh Kementerian dan menjadi acuan utama dalam pengembangan instrumen. Sementara instrumen untuk jenjang SMA/SMK disiapkan terpusat oleh Kementerian, instrumen untuk jenjang SD/SMP dapat bersumber dari Kementerian atau disiapkan langsung oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kerangka asesmen nasional.
Struktur mata uji TKA dirancang sesuai dengan jenjang pendidikan, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Jenjang Pendidikan | Mata Uji |
SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat | Bahasa Indonesia Matematika |
SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK | Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dua mata pelajaran pilihan |
Ketentuan Mata Pelajaran Pilihan:
- Untuk SMA/MA: Peserta memilih dua mata pelajaran dari 18 opsi yang tersedia (misalnya, Fisika, Ekonomi, Sosiologi).
- Untuk SMK/MAK: Pilihan pertama adalah mata uji wajib Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan. Pilihan kedua diambil dari 18 opsi yang sama dengan jenjang SMA/MA.
Seluruh soal TKA disajikan dalam bentuk soal objektif, yaitu Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks.
Standardisasi instrumen yang ketat ini hanya akan efektif jika didukung oleh hierarki penyelenggaraan yang terdefinisi dengan jelas, di mana setiap tingkatan memiliki tugas spesifik untuk menjamin integritas proses dari pusat hingga ke sekolah.
4. Hierarki Penyelenggara: Tugas dan Kewenangan
Untuk memastikan koordinasi, akuntabilitas, dan kelancaran pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, pedoman ini menetapkan struktur penyelenggaraan berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan. Setiap tingkatan memiliki tugas dan kewenangan yang spesifik dan saling melengkapi.
4.1. Tingkat Pusat (Kementerian)
Peran: Regulator dan Pengembang Infrastruktur Nasional
Kementerian, melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), memegang peran strategis sebagai regulator dan penjamin mutu nasional. Tugas utamanya meliputi:
- Menetapkan pedoman, kerangka asesmen, dan jadwal nasional TKA.
- Menyiapkan sistem aplikasi TKA serta instrumen soal untuk jenjang SMA/SMK/sederajat dan sebagian untuk jenjang SD/SMP.
- Melakukan pengolahan, analisis, dan pengumuman hasil TKA secara nasional.
- Menetapkan format Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan TKA secara nasional.
4.2. Tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan & Kanwil Kemenag)
Peran: Koordinator Regional dan Penjamin Mutu
Penyelenggara tingkat provinsi berperan sebagai koordinator logistik dan penjamin mutu di wilayahnya, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah. Tugas kuncinya adalah:
- Melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA dan SMK/MAK.
- Melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA jenjang SD/SMP yang disusun oleh kabupaten/kota.
- Menetapkan penggabungan satuan pendidikan yang belum terakreditasi.
- Melakukan penomoran peserta dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta kartu peserta.
- Menyiapkan tim teknis provinsi untuk menangani eskalasi masalah teknis.
4.3. Tingkat Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan & Kantor Kemenag)
Peran: Pelaksana Operasional dan Pengembang Konten Lokal
Penyelenggara tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional TKA untuk jenjang pendidikan dasar. Tugas utamanya meliputi:
- Melakukan sosialisasi dan koordinasi TKA untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di wilayahnya.
- Menyusun soal TKA untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs berdasarkan kerangka asesmen dari pusat. Kewenangan ini merupakan elemen desentralisasi penting dalam TKA, yang memungkinkan pengembangan soal yang relevan dengan konteks daerah namun tetap mengacu pada kerangka nasional.
- Memverifikasi data satuan pendidikan, termasuk status pelaksanaan (mandiri atau menumpang).
- Menyiapkan tim teknis kabupaten/kota untuk dukungan operasional.
- Menandatangani Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) sebelum didistribusikan ke satuan pendidikan.
4.4. Tingkat Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Peran: Pelaksana Langsung di Garda Terdepan
Satuan pendidikan adalah garda terdepan sebagai pelaksana langsung TKA. Tugas dan tanggung jawabnya mencakup:
- Membentuk panitia TKA tingkat sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, proktor, dan teknisi.
- Melakukan sosialisasi kepada murid dan orang tua/wali.
- Melaksanakan proses pendaftaran peserta, termasuk verifikasi data pada DNS dan mengunggah SPTJM.
- Memastikan kesiapan sarana prasarana, seperti komputer dan jaringan internet.
- Melaksanakan TKA sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku.
- Mencetak dan menyerahkan SHTKA kepada setiap murid yang telah mengikuti tes.
Dari proses penyelenggaraan yang terstruktur ini, dihasilkan data capaian akademik yang memiliki beragam pemanfaatan strategis.
5. Hasil TKA: Pelaporan, Pemanfaatan, dan Implikasi
Hasil akhir TKA bukan sekadar angka, melainkan data terstandar yang memiliki implikasi signifikan bagi murid, satuan pendidikan, dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Pelaporan hasil dirancang untuk mudah dipahami dan dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Bentuk dan Pelaporan Hasil: Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 hingga 100 dan dikelompokkan ke dalam empat kategori capaian untuk setiap mata pelajaran: Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Terdapat dua dokumen hasil utama yang diterbitkan:
- Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA): Dokumen rekapitulasi nilai untuk satuan pendidikan, yang disahkan melalui tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kemenag di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA): Dokumen individual yang diserahkan kepada setiap peserta sebagai bukti capaian akademik terstandar.
Pemanfaatan Hasil TKA: Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, hasil TKA memiliki kegunaan strategis sebagai berikut:
- Sebagai salah satu syarat seleksi jalur prestasi pada Penerimaan Murid Baru (PPDB) di jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/sederajat.
- Sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
- Sebagai dasar untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
- Sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.
Implikasi dari pemanfaatan ini menuntut pemahaman mendalam dari seluruh pemangku kepentingan terkait peran dan tanggung jawab mereka.
6. Kesimpulan dan Implikasi bagi Pemangku Kepentingan
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menandai era baru dalam standardisasi penilaian pendidikan di Indonesia. TKA diposisikan sebagai alat ukur yang objektif untuk memetakan capaian akademik murid, mendukung seleksi yang lebih adil, dan menyediakan data valid untuk perbaikan mutu pendidikan. Kebijakan ini menekankan pentingnya penyelenggaraan yang terstruktur, akuntabel, dan berprinsip pada kejujuran di semua tingkatan.
Kebijakan ini membawa implikasi penting bagi para pemangku kepentingan. Bagi kepala sekolah, ini menandai transformasi peran dari penyelenggara ujian sekolah menjadi pelaksana asesmen terstandar nasional, yang menuntut peningkatan kapasitas manajemen teknis dan jaminan integritas. Bagi dinas pendidikan, mereka mengemban peran ganda sebagai koordinator logistik di wilayahnya dan sebagai penanggung jawab kualitas konten soal untuk jenjang pendidikan dasar, sebuah tanggung jawab baru yang krusial. Sementara itu, bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat, hasil TKA akan menjadi sumber data baru yang sangat berharga untuk mengevaluasi efektivitas kurikulum dan merumuskan kebijakan berbasis bukti.
Pada akhirnya, TKA berpotensi menjadi pendorong utama dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang lebih objektif, merata, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi sinergis dari semua pihak yang terlibat.
Sumber Rujukan:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

0 Komentar
Terima Kasih.