1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi Peraturan Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan tugas dan beban kerja guru dengan arah transformasi kebijakan pendidikan nasional. Latar belakang penerbitan peraturan ini, sebagaimana diuraikan dalam bagian pertimbangan, adalah kebutuhan untuk menyesuaikan peran guru dengan fokus baru pada peningkatan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid. Permen ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih solid dan relevan dengan dinamika pendidikan saat ini.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan analisis mendalam terhadap struktur baru beban kerja guru, merinci jenis-jenis tugas tambahan yang kini diakui secara formal, serta mengevaluasi implikasi manajerialnya bagi para pemangku kepentingan. Analisis ini krusial, sebab keberhasilan implementasi Permen ini tidak terletak pada pemahaman literal terhadap pasal-pasalnya, melainkan pada kemampuan manajerial untuk menerjemahkan kerangka kerja baru ini ke dalam distribusi tugas yang adil, efisien, dan berorientasi pada mutu pembelajaran. Analisis selanjutnya mengurai kerangka dasar beban kerja guru yang menjadi fondasi dari peraturan ini.
2. Rincian Kerangka Beban Kerja Guru Sesuai Permen No. 11/2025
Memahami struktur fundamental dari beban kerja guru yang ditetapkan dalam peraturan baru adalah kunci utama dalam implementasinya. Kerangka ini tidak hanya mendefinisikan total jam kerja, tetapi juga membedah lima kegiatan pokok yang membentuk aktivitas profesional guru. Bagian ini akan mengurai secara rinci alokasi waktu tersebut serta ketentuan spesifik mengenai pemenuhan jam tatap muka yang menjadi inti dari tugas mengajar.
2.1. Alokasi Jam Kerja dan Lima Kegiatan Pokok Guru
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), total beban kerja seorang guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban kerja ini dialokasikan ke dalam lima kegiatan pokok yang mencakup seluruh spektrum tugas profesional guru, sebagaimana dirinci dalam Pasal 3:
- Perencanaan Pembelajaran atau Pembimbingan: Meliputi kegiatan pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau pembimbingan yang sesuai dengan standar proses.
- Pelaksanaan Pembelajaran atau Pembimbingan: Merupakan kegiatan inti interaksi langsung dengan murid, baik dalam bentuk pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
- Penilaian Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan: Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar serta perkembangan murid.
- Pembimbingan dan Pelatihan Murid: Dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler untuk mengembangkan potensi murid. Kegiatan ini mendapatkan penekanan khusus dalam Permen ini, salah satunya melalui formalisasi peran Guru Wali yang akan dibahas lebih lanjut.
- Pelaksanaan Tugas Tambahan: Mencakup berbagai tugas yang melekat pada kegiatan pokok dan diakui sebagai bagian dari beban kerja guru.
2.2. Ketentuan Pemenuhan Beban Mengajar (Tatap Muka)
Inti dari pelaksanaan pembelajaran adalah pemenuhan jam Tatap Muka (JTM). Peraturan ini menetapkan batasan yang jelas sebagai berikut:
- Guru Mata Pelajaran: Sesuai Pasal 13 ayat (1), beban mengajar dipenuhi dengan melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
- Guru Bimbingan dan Konseling: Sesuai Pasal 13 ayat (2), pemenuhan beban kerja dilakukan dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Namun, Pasal 20 memberikan beberapa kondisi pengecualian dari pemenuhan minimum 24 JTM per minggu bagi guru mata pelajaran, antara lain:
- Guru yang tidak dapat memenuhi 24 JTM berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku.
- Guru di satuan pendidikan yang jumlah gurunya sudah sesuai kebutuhan, namun pembagian jam mengajarnya tidak memungkinkan pemenuhan 24 JTM per individu.
- Guru pendidikan khusus.
- Guru pada pendidikan layanan khusus.
- Guru yang bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri.
Selain tugas pokok mengajar, Permen No. 11/2025 juga merinci secara komprehensif berbagai tugas tambahan yang dapat diakui dalam pemenuhan beban kerja guru.
3. Analisis Komprehensif Tugas Tambahan dan Ekuivalensinya
Salah satu inovasi paling signifikan dalam Permen No. 11/2025 adalah pengakuan dan kuantifikasi sistematis terhadap berbagai tugas tambahan yang diemban oleh guru. Kebijakan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk menghargai kontribusi guru di luar ruang kelas. Bagian ini akan mengurai secara detail kategori tugas tambahan, ekuivalensi jam kerjanya, serta memperkenalkan peran baru yang strategis, yaitu Guru Wali.
3.1. Tugas Tambahan Utama dan Ekuivalensi Beban Mengajar
Peraturan ini mengkategorikan beberapa jabatan sebagai tugas tambahan utama yang memiliki ekuivalensi beban kerja yang signifikan. Tugas-tugas ini diakui dapat mengurangi kewajiban jam mengajar tatap muka.
Jabatan Tugas Tambahan Utama | Ekuivalensi Pengurangan Beban Wajib |
Setara dengan 12 jam Tatap Muka per minggu | |
Ketua Program Keahlian | Setara dengan 12 jam Tatap Muka per minggu |
Setara dengan 12 jam Tatap Muka per minggu | |
Setara dengan 12 jam Tatap Muka per minggu | |
Setara dengan 6 jam Tatap Muka per minggu | |
(Sumber: Pasal 15 ayat (1) dan (2)) |
Bagi Guru Bimbingan dan Konseling yang memegang jabatan tambahan utama (selain Guru Pembimbing Khusus), beban kerjanya diekuivalensikan dengan pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun.
3.2. Peran Baru dan Signifikansi "Guru Wali"
Permen ini memperkenalkan konsep "Guru Wali" sebagai peran strategis dalam pendampingan murid. Berdasarkan Pasal 9, tugas Guru Wali meliputi pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid. Keunikan peran ini terletak pada sifatnya yang jangka panjang, yaitu mendampingi murid yang sama sejak terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan tersebut.
Tugas sebagai Guru Wali secara resmi diakui dan diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Secara operasional, Pasal 9 ayat (5) mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Guru Wali harus berkolaborasi dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Wali Kelas, menciptakan ekosistem pendukung murid yang terintegrasi.
3.3. Tugas Tambahan Lainnya dan Akumulasi Ekuivalensi
Di samping tugas tambahan utama dan Guru Wali, Pasal 11 mengakui beragam tugas tambahan lain yang dapat diemban oleh guru. Tugas-tugas ini dapat diakumulasikan untuk membantu pemenuhan beban kerja. Sesuai Pasal 16 ayat (1), ekuivalensi dari tugas-tugas ini dapat dihitung secara kumulatif paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu.
Berikut adalah beberapa contoh representatif dari tugas tambahan lain beserta ekuivalensinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan:
Nama Tugas Tambahan Lain | Ketentuan | Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu |
Wali Kelas | Mengampu 1 kelas selama minimal 1 tahun ajaran. | 2 jam Tatap Muka |
1 guru per satuan pendidikan selama minimal 1 tahun ajaran. | 2 jam Tatap Muka | |
1 guru untuk 1 s.d. 3 rombongan belajar. | 2 jam Tatap Muka per rombongan belajar yang dikoordinasikan | |
Bertugas minimal 1 hari per minggu selama 1 tahun ajaran. | 1 jam Tatap Muka | |
Menjabat sebagai ketua/sekretaris/bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. | 3 JTM (Tingkat Nasional) 2 JTM (Tingkat Provinsi) 1 JTM (Tingkat Kab/Kota) |
Rincian tugas dan ekuivalensinya ini menuntut strategi manajerial yang cermat dari kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan distribusi beban kerja yang adil dan efisien.
4. Implikasi Manajerial bagi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Implementasi Permen No. 11/2025 secara fundamental menggeser beban strategis pengelolaan sumber daya manusia ke pundak kepala sekolah. Bagian ini tidak hanya mengurai kewenangan, tetapi juga menganalisis titik-titik kritis manajerial yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan penerapan peraturan ini di tingkat satuan pendidikan.
4.1. Kewenangan dan Pertimbangan dalam Penugasan Guru
Kepala Satuan Pendidikan memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penugasan guru. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Kepala Sekolah berwenang menetapkan:
- Guru Wali, dan
- Guru yang melaksanakan tugas tambahan.
Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara arbitrer, melainkan harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan terukur. Pasal 18 ayat (2) dan (3) menggariskan bahwa penetapan tersebut harus mempertimbangkan:
- Rasio jumlah murid dan guru yang tersedia di satuan pendidikan untuk penetapan Guru Wali.
- Analisis kebutuhan berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar untuk penetapan tugas tambahan lainnya.
4.2. Skenario Pemenuhan Beban Kerja: Analisis Kasus
Salah satu aturan paling krusial yang memerlukan perhatian khusus adalah Pasal 17 ayat (3). Aturan ini menegaskan bahwa bagi guru yang sudah memegang jabatan tugas tambahan utama (seperti Wakil Kepala Sekolah), ekuivalensi dari tugas pendampingan (Guru Wali) dan tugas tambahan lain tidak dihitung sebagai pengganti pemenuhan jam pembelajaran minimum. Ekuivalensi tersebut hanya dihitung sebagai bagian dari total 37,5 jam kerja mingguan.
Untuk memperjelas implikasinya, berikut dua skenario hipotetis:
- Skenario A (Guru Mata Pelajaran Biasa): Seorang guru mata pelajaran yang mengajar 20 JTM per minggu dapat memenuhi kewajiban minimum 24 JTM dengan mengambil tugas tambahan. Misalnya, dengan menjadi Wali Kelas (ekuivalen 2 JTM) dan Koordinator Pengembangan Kompetensi (ekuivalen 2 JTM).
- Perhitungan: 20 JTM (Mengajar) + 2 JTM (Wali Kelas) + 2 JTM (Koordinator) = 24 JTM. Kewajiban minimum terpenuhi.
- Skenario B (Guru dengan Jabatan Wakil Kepala Sekolah): Seorang guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah mendapatkan ekuivalensi 12 JTM. Ia tetap wajib memenuhi sisa beban mengajarnya.
- Kewajiban Mengajar: 24 JTM (standar) - 12 JTM (ekuivalensi Wakasek) = minimal 12 JTM mengajar di kelas.
- Jika guru ini juga ditugaskan sebagai Guru Wali (2 JTM), maka 2 JTM tersebut tidak dapat mengurangi kewajiban 12 JTM mengajarnya. Tugas Guru Wali hanya dihitung untuk melengkapi total 37,5 jam kerja mingguannya, bukan sebagai substitusi jam mengajar.
Dua skenario ini menggarisbawahi prinsip kebijakan yang fundamental: tugas tambahan utama seperti Wakil Kepala Sekolah dipandang sebagai substitusi langsung dari beban mengajar, sementara tugas-tugas lainnya (termasuk Guru Wali bagi pemegang jabatan utama) adalah bagian dari optimalisasi total jam kerja 37,5 jam, bukan untuk mengurangi interaksi tatap muka lebih lanjut. Ini memastikan bahwa pemimpin sekolah tetap memiliki porsi mengajar yang substantif.
4.3. Prosedur Penanganan Guru yang Tidak Memenuhi Beban Kerja
Peraturan ini juga menyediakan alur yang jelas jika terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Sesuai Pasal 18 ayat (4) dan (5), prosedur yang harus ditempuh adalah:
- Kepala sekolah, setelah melakukan seluruh analisis dan distribusi tugas, menemukan adanya guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum.
- Kepala sekolah wajib melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Dinas Pendidikan, setelah menerima laporan, bertanggung jawab untuk melakukan penataan dan pemerataan guru antarsatuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari rincian ini, terlihat jelas bahwa implementasi Permen No. 11/2025 menuntut kolaborasi aktif antara kepala sekolah dan dinas pendidikan.
5. Penutup: Poin Kunci dan Langkah ke Depan
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 secara fundamental mengubah lanskap manajemen waktu dan tugas guru. Regulasi ini membawa kerangka kerja yang lebih holistik, terstruktur, dan akuntabel, yang menuntut perhatian cermat serta adaptasi dari seluruh pemangku kepentingan di ekosistem pendidikan.
5.1. Ketentuan Peralihan dan Pemberlakuan
Ketentuan peralihan secara tegas menegaskan bahwa dengan berlakunya peraturan ini, seluruh regulasi sebelumnya mengenai beban kerja guru secara otomatis tidak berlaku lagi.
- Pencabutan: Sesuai Pasal 24, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pemberlakuan Efektif: Berdasarkan Pasal 25, Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku secara efektif pada awal tahun ajaran 2025/2026.
5.2. Kesimpulan dan Poin-Poin Kunci
Dari seluruh analisis yang telah dipaparkan, terdapat beberapa poin kunci yang krusial untuk dipahami oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan dalam mempersiapkan implementasi:
- Struktur Beban Kerja yang Holistik Penekanan tidak lagi hanya pada jam mengajar, melainkan pada pemenuhan total 37,5 jam kerja per minggu yang mencakup lima kegiatan pokok, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tugas tambahan.
- Pengakuan dan Kuantifikasi Tugas Tambahan Adanya sistem ekuivalensi JTM yang jelas untuk berbagai tugas di luar mengajar memberikan pengakuan formal atas kontribusi guru. Aturan akumulasi maksimal 6 JTM untuk tugas tambahan lain memberikan fleksibilitas sekaligus batasan yang terukur.
- Pengenalan Peran Strategis Guru Wali Peran baru Guru Wali sebagai pendamping jangka panjang murid menjadi salah satu inovasi utama. Ini menandakan pergeseran fokus ke arah pembinaan murid yang lebih personal dan berkelanjutan.
- Diferensiasi Aturan Pemenuhan Beban Kerja Perbedaan cara pemenuhan JTM antara guru mata pelajaran biasa dengan guru yang memegang jabatan tugas tambahan utama (misalnya Wakil Kepala Sekolah) adalah poin manajerial paling kritis. Kepala sekolah harus cermat dalam menghitung dan menugaskan beban kerja agar sesuai dengan ketentuan ini.
Pada akhirnya, Permen ini harus dilihat sebagai instrumen untuk profesionalisasi manajemen guru, yang menuntut kepala sekolah untuk berevolusi dari administrator menjadi pemimpin instruksional strategis.
Sumber Rujukan:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

0 Komentar
Terima Kasih.