Bukan Sekadar Ujian Biasa: 4 Hal Mengejutkan Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang Baru

Pendahuluan: Membedah Aturan Main Baru Pendidikan Indonesia

Kebijakan pendidikan baru, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA), telah resmi ditetapkan untuk menggantikan sistem evaluasi sebelumnya. Bagi orang tua, murid, dan guru, perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, di balik dokumen peraturannya yang tebal, terdapat beberapa fakta penting dan implikasi kebijakan yang jarang dibicarakan. Artikel ini akan mengupas tuntas empat aspek paling menarik dan tak terduga dari TKA berdasarkan dokumen resmi pemerintah.

1. TKA Bukan Hanya untuk Murid Sekolah Formal

Salah satu fakta paling signifikan dari TKA adalah desainnya yang inklusif, secara eksplisit merangkul murid dari jalur pendidikan nonformal dan bahkan informal. Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Pasal 8, peserta bisa berasal dari program Paket A, B, C, serta sekolahrumah (homeschooling).

Implikasi dari kebijakan ini jauh lebih dalam dari sekadar pemerataan akses ujian. Dengan hasil TKA yang berfungsi untuk "menyetarakan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal dengan pendidikan formal" (Pasal 13), pemerintah secara resmi menstandardisasi dan memvalidasi jalur-jalur pendidikan alternatif. Ini bukan lagi soal memberi kesempatan ikut tes, melainkan sebuah langkah transformatif yang melegitimasi seluruh perjalanan pendidikan mereka, berpotensi menciptakan jalur yang lebih jelas menuju pendidikan tinggi dan lapangan kerja formal bagi lulusan program Paket dan homeschooling.

2. Soal Ujian SD & SMP: Tarik-menarik Wewenang Pusat dan Daerah

Fakta yang mungkin mengejutkan banyak pihak adalah adanya desentralisasi dalam penyusunan soal. Permendikdasmen No. 9/2025 Pasal 5 ayat (4) secara jelas menyatakan bahwa tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah "menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat". Kebijakan ini berpotensi memberikan sentuhan konteks lokal dalam soal, misalnya soal matematika yang menggunakan referensi harga pasar setempat atau soal geografi yang menampilkan ciri khas daerah.

Namun, analisis lebih dalam pada pedoman teknisnya mengungkap sebuah ambiguitas yang signifikan. Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 (BAB IV, Poin A.5) justru menyatakan, "Instrumen TKA untuk ... SMP/MTs/sederajat dan ... SD/MI/sederajat disiapkan oleh Kementerian". Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan implementasi yang krusial: apakah ini sekadar tumpang tindih regulasi, atau ini menandakan sebuah model kolaboratif di mana Kementerian menyediakan bank soal terstandar yang kemudian dirakit dan diadaptasi oleh pemerintah daerah? Peran Pemerintah Provinsi dalam "melakukan penjaminan mutu" (Permendikdasmen No. 9/2025 Pasal 5 ayat (3)) menjadi sangat vital untuk menyeimbangkan antara standardisasi nasional dan relevansi lokal ini.

3. Prinsip "Gotong Royong" untuk Sekolah dengan Keterbatasan Fasilitas

Menyadari kesenjangan infrastruktur digital, peraturan TKA secara eksplisit mengatur solusi bagi sekolah yang tidak memiliki sarana memadai. Pedoman Penyelenggaraan TKA (Kepmendikdasmen No. 95/M/2025, BAB VI) memperkenalkan mekanisme "berbagi sumber daya" (resource sharing), di mana sekolah yang kekurangan fasilitas dapat "menumpang" di sekolah lain yang lebih lengkap. Prinsip yang mendasarinya ditekankan secara gamblang:

penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.

Meskipun ini adalah solusi pragmatis, frasa kunci "kewajaran dalam pembiayaan bersama" menyiratkan adanya tantangan implementasi. Prinsip gotong royong harus diterjemahkan ke dalam perjanjian logistik dan finansial yang jelas. Bagaimana biaya listrik, kuota internet, dan honor proktor serta teknisi akan dibagi secara adil? Tanpa pedoman yang rinci, kebijakan yang bertujuan mulia ini berisiko menimbulkan friksi antar sekolah.

4. Fleksibilitas Mengejutkan: Murid SMK Bisa Memilih Mata Uji Lintas Disiplin

Struktur TKA untuk jenjang SMA/SMK menandai sebuah pergeseran filosofis yang penting. Selain tiga mata uji wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris), murid harus memilih dua mata pelajaran tambahan. Di sinilah letak kejutan besarnya, terutama bagi murid SMK.

Berdasarkan Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 (BAB IV, Poin A.13), pilihan pertama mereka adalah mata pelajaran yang relevan dengan vokasi, yaitu "Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan". Namun, untuk pilihan kedua, mereka diberi kebebasan penuh untuk memilih dari daftar 18 mata pelajaran yang sama dengan murid SMA. Ini berarti seorang siswa Teknik Mesin dapat memilih mata uji Ekonomi atau Sosiologi, sementara siswa Tata Boga bisa mengambil Fisika atau Bahasa Jepang. Kebijakan ini merupakan sebuah dobrakan terhadap sekat kaku antara pendidikan vokasi dan akademik, yang mengakui bahwa siswa SMK bukan hanya calon teknisi, tetapi juga calon akademisi dan wirausahawan yang perlu wawasan lintas disiplin.

Kesimpulan: Sebuah Langkah Baru yang Penuh Makna

Keempat fakta ini menunjukkan TKA lebih dari sekadar pengganti ujian nasional; ia adalah instrumen kebijakan yang kompleks dengan tujuan yang lebih luas. TKA dirancang untuk mendorong inklusivitas yang melegitimasi pendidikan alternatif, memberdayakan daerah dengan tantangan koordinasi yang menyertainya, menawarkan solusi pragmatis untuk kesenjangan infrastruktur, dan meruntuhkan sekat antar jalur kurikulum.

Dengan semua detail yang terungkap ini, bagaimana menurut Anda TKA akan membentuk wajah baru sistem evaluasi pendidikan di Indonesia ke depan? 

Sumber Rujukan:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Posting Komentar

0 Komentar